Harta benda dan kepentingkan yang dikecualikan.



Disamping adanya risiko-risiko yang dikecualikan oleh PSKI, Jaminan dasar juga mengecualikan beberapa jenis obyek pertanggungan tertentu, antara lain :

  • Barang-barang yang disimpan atas dasar kepercayaan atau atas dasar komisi.
  • Emas batangan atau batu-batu permata/mulia yang belum dipasang.
  • Barang antik / barang-barang kesenian yang nilainya melebihi  Rp. 2.500.000,-
  • Naskah-naskah, rencana-rencana, gambar-gambar atau disain-disain, pola-pola, model-model atau tuangan-tuangan.
  • Efek-efek, Obligasi, atau segala macam dokumen, Perangko, Cek, Buku-buku akuntansi atau Buku-buku usaha lainnya, dan Catatan-catatan sistem komputer.
  • Segala macam bahan peledak.


Namun demikian, obyek-obyek tersebut diatas dapat ditutup juga dengan syarat bahwa obyek-obyek tersebut dinyatakan secara tegas dalam polis yaitu dengan mencantumkan secara rinci dalam ikhtisar pertanggungan.

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال