Disamping adanya risiko-risiko yang dikecualikan oleh
PSKI, Jaminan dasar juga mengecualikan beberapa jenis obyek pertanggungan
tertentu, antara lain :
- Barang-barang yang disimpan atas dasar kepercayaan atau atas dasar komisi.
- Emas batangan atau batu-batu permata/mulia yang belum dipasang.
- Barang antik / barang-barang kesenian yang nilainya melebihi Rp. 2.500.000,-
- Naskah-naskah, rencana-rencana, gambar-gambar atau disain-disain, pola-pola, model-model atau tuangan-tuangan.
- Efek-efek, Obligasi, atau segala macam dokumen, Perangko, Cek, Buku-buku akuntansi atau Buku-buku usaha lainnya, dan Catatan-catatan sistem komputer.
- Segala macam bahan peledak.