Jakarta Harusnya Wajibkan Asuransi Kerugian Pihak Ketiga di Jalan Raya

gambar: rajufebrian.wordpress.com
Jalanan Jakarta hanya lengang satu tahun satu kali, yaitu saat libur Idul Fitri. Lepas dari pascalibur Idul Fitri, ribuan orang kembali ke Jakarta sembari membawa sanak saudara dan kerabat mereka yang berniat mencari nafkah di Ibu Kota. Ahlasil, bukannya berkurang, penghuni Jakarta semakin meningkat. Mobil dan motor semakin memenuhi jalanan. Bis kota maupun transjakarta pun selalu penuh sesak. Transjakarta yang dijanjikan memberikan kenyamanan toh tidak kunjung bisa dirasakan. Maka tidak heran jika masyarakat memilih kembali menggunakan kendaraan yang disimpannya di rumah, maupun membeli dari dealer yang kini mampu memberikan cicilan ringan.

Semakin padatnya jalanan menyebabkan angka kecelakaan juga semakin tinggi. Tercatat 997 orang tewas di Jalan Jakarta selama tahun 2012 (sumber). Bahkan pada tahun ini Menteri Perhubungan EE Mangindaan mengakui angka kecelakaan dan korban meninggal lebih tinggi ketimbang tahun lalu (sumber). Para pejalan kaki juga tidak jarang menjadi korban.

Secara nasional, kerugian akibat kecelakaan lalu lintas jalan diperkirakan mencapai 2,9 – 3,1% dari total PDB Indonesia atau sekitar 200 triliun rupiah. Pertanyaan yang muncul menyangkut besarnya kerugian yang diakibatkan oleh kecelakaan jalan ini adalah siapakah pihak yang sebenarnya menanggung kerugian ekonomi dari kecelakaan lalu lintas jalan. Sebagian besar beban perawatan jangka panjang pasti jatuh pada keluarga dari korban kecelakaan, dan korban juga dapat kehilangan pekerjaannya.3 Bahkan, keluarga korban kecelakaan akan kehilangan sumber pendapatan ketika sumber pencaharian utama meninggal dunia.

Peningkatan frekuensi kejadian kecelakaan maupun fatalitas korban kecelakaan lalu lintas jalan ini membutuhkan intervensi Pemerintah untuk menjamin keselamatan masyarakat dengan memberikan perlindungan dari risiko menjadi korban kecelakaan.Di banyak negara common law, negara tidak mewajibkan asuransi atas kendaraan, tetapi asuransi terhadap tuntutan pihak ketiga (Third Party Liability) adalah wajib hukumnya. Indonesia yang pertumbuhan jumlah kendaraan bermotornya tak terbatas dibanding dengan negara-negara lain tentu sangat mendesak untuk menerapkannya. 

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU LLAJ telah mengamanatkan Pengembangan Program Asuransi Kecelakaan Jalan dan Pembentukan Perusahaan Asuransi Kecelakaan Jalan. Pasal 239 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 menyatakan bahwa Pemerintah mengembangkan program asuransi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sayangnya, hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai tindak lanjut dari amanat Pasal 239 UU LLAJ ini, termasuk bagaimana skema Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut.

Asuransi kendaraan wajib tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga atau third party liability motor  vehicle insurance menjadi sangat mendesak diperlukan di Indonesia, terutama Jakarta. Asaransi third party liability atau tanggungjawab hukum terhadap pihak ketiga menjadi salah satu  instrumen keselamatan jalan yang bertujuan  untuk menurunkan jumlah kecelakaan serta  fatalitas dan keparahan korban kecelakaan  lalu lintas jalan. Selain itu, keberadaan program asuransi kecelakaan jalan ini dapat menciptakan skema insentif dan disinsentif bagi pengguna kendaraan bermotor bagi munculnya perilaku yang berkeselamatan.


Oleh: Afrianto Budi P


  

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال