Jangka waktu pertanggungan asuransi kebakaran






Jangka waktu pertanggungan untuk asuransi kebakaran adalah 12 (duabelas) bulan, namun dapat pula ditutup untuk dengan jangka waktu kurang dari 12 bulan.

Waktu mulai berlaku dan berakhirnya pertanggungan Kebakaran ini adalah jam 12.00 waktu setempat.

Pembebanan suku premi dalam buku Tarip Kebakaran Indonesia adalah suku premi untuk jangka waktu pertanggungan 12 bulan (1 tahun).

Besarnya pembebanan suku premi untuk jangka waktu kurang dari 12 (dua belas) bulan dihitung menurut skala jangka pendek (Short Period), sebagai berikut :

Jangka Waktu Pertanggungan
Prosentase dari Tarip Tahunan
                   3  hari
                 10  hari
                   1  bulan
                1.5  bulan
                   2  bulan
                   3  bulan
                   4  bulan
                   5  bulan
                         5 %
10 %
20 %
25 %
30 %
40 %
50 %
60 %
                   6  bulan
                   7  bulan
                   8  bulan
                   9  bulan
                 10  bulan
                 11  bulan
70 %
75 %
80 %
85 %
90 %
                       95 %
Lebih dari 11 bulan dihitung penuh tarip tahunan.

Perusahaan Asuransi diperkenankan untuk mengeluarkan polis untuk jangka waktu kurang dari satu tahun, dengan perhitungan pro-rata dari premi tahunan, dengan ketentuan bahwa Polis yang demikian itu semata-mata dikeluarkan untuk keperluan memenuhi kepentingan tertanggung sehubungan dengan tanggal pertanggungan-nya, dalam hal mana klausula jaminan berikut ini harus dicantumkan dalam polis.

“Dengan ini dipahami dan disetujui bahwa pertanggungan ini akan diperpanjang pada waktu berakhirnya untuk sekurang-kurangnya dengan jumlah harga pertanggungan yang sama untuk setahun penuh.
Dalam hal tertanggung ingkar, maka tertanggung setuju untuk membayar kepada penanggung sejumlah Rp. ………….. yakni selisih antara premi yang telah dibayarkan dengan premi skala jangka pendek untuk jangka waktu dari ………… sampai ……..….”






Sumber: e-igtc.dai.or.id



Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال