Jangka waktu pertanggungan untuk asuransi kebakaran
adalah 12 (duabelas) bulan, namun dapat pula ditutup untuk dengan jangka waktu
kurang dari 12 bulan.
Waktu mulai berlaku dan berakhirnya pertanggungan
Kebakaran ini adalah jam 12.00 waktu setempat.
Pembebanan suku premi dalam buku Tarip Kebakaran
Indonesia adalah suku premi untuk jangka waktu pertanggungan 12 bulan (1
tahun).
Besarnya pembebanan suku premi untuk jangka waktu kurang
dari 12 (dua belas) bulan dihitung menurut skala jangka pendek (Short Period),
sebagai berikut :
Jangka Waktu Pertanggungan
|
Prosentase dari Tarip Tahunan
|
3 hari
10 hari
1 bulan
1.5 bulan
2 bulan
3 bulan
4 bulan
5 bulan
|
5 %
10 %
20 %
25 %
30 %
40 %
50 %
60 %
|
6 bulan
7
bulan
8 bulan
9 bulan
10 bulan
11 bulan
|
70 %
75 %
80 %
85 %
90 %
95 %
|
Lebih dari 11 bulan dihitung penuh tarip tahunan.
Perusahaan Asuransi diperkenankan untuk mengeluarkan
polis untuk jangka waktu kurang dari satu tahun, dengan perhitungan pro-rata
dari premi tahunan, dengan ketentuan bahwa Polis yang demikian itu semata-mata
dikeluarkan untuk keperluan memenuhi kepentingan tertanggung sehubungan dengan
tanggal pertanggungan-nya, dalam hal mana klausula jaminan berikut ini harus
dicantumkan dalam polis.
“Dengan ini
dipahami dan disetujui bahwa pertanggungan ini akan diperpanjang pada waktu
berakhirnya untuk sekurang-kurangnya dengan jumlah harga pertanggungan yang
sama untuk setahun penuh.
Dalam hal
tertanggung ingkar, maka tertanggung setuju untuk membayar kepada penanggung
sejumlah Rp. ………….. yakni selisih antara premi yang telah dibayarkan dengan
premi skala jangka pendek untuk jangka waktu dari ………… sampai ……..….”
Sumber: e-igtc.dai.or.id