Jenis-jenis polis Asuransi Kecelakaan Diri



Di bawah ini adalah jenis-jenis polis Asuransi Kecelakaan Diri terdiri dari :
1.      Individual Personal Accident Insurance
2.      Group Personal Accident Insurance
3.      Family Personal Accident Insurance
4.      Student Personal accident
5.      Trip guard Personal Accident Insurance

1     Individual Personal Accident Insurance.
adalah suatu polis Asuransi Kecelakaan Diri yang ditujukan khusus Tertanggung secara Individu yaitu untuk 1 orang Tertanggung dengan 1 limit pertanggungan.

2    Group Personal Accident Insurance.
adalah suatu polis Asuransi Kecelakaan Diri yang ditujukan khusus untuk penutupan atas beberapa orang, minimal 25 peserta.

Penutupan ini dapat dilakukan secara Name Policy atau Unnamed Policy
-.  Name Policy : disebutkan nama-nama Peserta satu persatu termasuk limit pertanggungannya.
-.  Un-named Policy : Tidak disebutkan Nama-nama Peserta, hanya jumlah peserta saja



3    Family Personal Accident Insurance.
adalah suatu polis Asuransi Kecelakaan Diri yang ditujukan khusus untuk penutupan atas satu keluarga, yang terdiri dari ayah, Ibu dan Anak.
Dengan komposisi jaminan
             Suami / Istri ……………..   100.00 %
             Istri / Suami ……………..    50.00 %
             Anak-anak ………………    10.00 % / anak

                                             Jaminan A & B                     Jaminan D
Contoh  : Tn. X  ………  Rp. 250.000.000,--           Rp. 25.000.000,--  
               Istri  (Ny. X)    Rp. 125.000.000,--           Rp. 12.500.000,--
               3 Anak …….   Rp. 25.000.000,--/anak    Rp.   2.500.000,--/anak

4   Student Personal Accident Insurance.
adalah suatu polis Asuransi Kecelakaan Diri yang ditujukan khusus untuk penutupan atas para pelayar / siswa sekolah. Dengan komposisi jaminan
               Jaminan A    …………………   1
               Jaminan B   ………………….   5 X Jaminan A
               Jaminan C  ………………….   10 % of  A atau B

Masa Jaminan dibagi dalam 2 jenis, yaitu :
a.       Cover A : Jaminan ini mulai berlaku sejak si anak meninggalkan rumah untuk sekolah, selama jam pelajaran di Sekolah, termasuk pelajaran tambahan, sampai si anak kembali kerumah dari sekolah.
b.      Cover  B :  Jaminan 24 jam terus menerus.

5    Trip Guard Personal Accident Insurance.
adalah suatu polis Asuransi Kecelakaan Diri yang ditujukan khusus untuk penutupan atas Tertanggung yang hendak melaksanakan/melakukan perjalanan.

Periode pertanggungan disesuaikan dengan lamanya perjalanan yang akan di lakukan, dan dapat diperpanjang maksimal 1 kali perpanjangan untuk jangka waktu yang sama. 


Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال