Di bawah ini adalah jenis-jenis polis Asuransi
Kecelakaan Diri terdiri dari :
1.
Individual Personal Accident Insurance
2.
Group Personal Accident Insurance
3.
Family Personal Accident Insurance
4.
Student Personal accident
5.
Trip guard Personal Accident Insurance
1 Individual Personal Accident
Insurance.
adalah suatu polis Asuransi Kecelakaan Diri yang
ditujukan khusus Tertanggung secara Individu yaitu untuk 1 orang Tertanggung
dengan 1 limit pertanggungan.
2 Group Personal Accident Insurance.
adalah suatu polis Asuransi
Kecelakaan Diri yang ditujukan khusus untuk penutupan atas beberapa orang,
minimal 25 peserta.
Penutupan ini dapat dilakukan
secara Name Policy atau Unnamed Policy
-. Name Policy : disebutkan
nama-nama Peserta satu persatu termasuk limit pertanggungannya.
-. Un-named Policy : Tidak
disebutkan Nama-nama Peserta, hanya jumlah peserta saja
3 Family Personal Accident Insurance.
adalah suatu polis Asuransi Kecelakaan Diri yang
ditujukan khusus untuk penutupan atas satu keluarga, yang terdiri dari ayah,
Ibu dan Anak.
Dengan komposisi jaminan
Suami / Istri …………….. 100.00 %
Istri / Suami …………….. 50.00 %
Anak-anak ……………… 10.00 % / anak
Jaminan A & B
Jaminan D
Contoh : Tn. X
……… Rp. 250.000.000,-- Rp. 25.000.000,--
Istri (Ny. X)
Rp. 125.000.000,-- Rp.
12.500.000,--
3 Anak ……. Rp. 25.000.000,--/anak Rp.
2.500.000,--/anak
4 Student Personal Accident Insurance.
adalah suatu polis Asuransi
Kecelakaan Diri yang ditujukan khusus untuk penutupan atas para pelayar / siswa
sekolah. Dengan komposisi jaminan
Jaminan A …………………
1
Jaminan B ………………….
5 X Jaminan A
Jaminan C ………………….
10 % of A atau B
Masa Jaminan dibagi dalam 2
jenis, yaitu :
a.
Cover A : Jaminan ini mulai berlaku sejak si anak meninggalkan rumah untuk
sekolah, selama jam pelajaran di Sekolah, termasuk pelajaran tambahan, sampai si
anak kembali kerumah dari sekolah.
b.
Cover B : Jaminan 24 jam terus menerus.
5 Trip Guard Personal Accident Insurance.
adalah suatu polis Asuransi
Kecelakaan Diri yang ditujukan khusus untuk penutupan atas Tertanggung yang
hendak melaksanakan/melakukan perjalanan.
Periode pertanggungan
disesuaikan dengan lamanya perjalanan yang akan di lakukan, dan dapat
diperpanjang maksimal 1 kali perpanjangan untuk jangka waktu yang sama.
Sumber: e-igtc.dai.or.id