Keterangan :
- TOTAL LOSS.
Suatu kerugian/kerusakan dikatakan Total Loss apabila
barang tersebut hancur total, tidak berbentuk sama sekali, musnah
seluruhnya, kegunaannya hilang sama sekali.
Pengertian Total Loss ini dibagi dalam 2 (dua) yaitu
- Actual Total Loss.
Apabila kerugian atau kerusakan yang diderita barang
tersebut hancur total, tidak berbentuk sama sekali, musnah
seluruhnya, yang berarti bahwa kerugian tersebut 100 % disebabkan
oleh perils yang dijamin.
- Contructive Total Loss.
Apabila biaya perbaikkan atau pemulihan barang tersebut
melebihi harga barang tersebut dipasaran dimana barang tersebut
berada, maka secara konstruktif keru-gian tersebut dikatakan Kerugian
Total.
Harga barang dipasaran berarti Nilai barang + Freight +
Tax etc.
Dapat pula dikatakan Constructive Total Loss dalam hal
kerugian/kerusakan barang yang diderita ditambah dengan biaya
penyelamatan (Salvage charges) lebih besar dari 100% Nilai barang
tersebut dipasaran dimana barang tersebut berada.
- PARTIAL LOSS.
adalah kerugian sebagian atau kerugian/kerusakan yang
timbul lebih kecil dari pada Nilai barang tersebut.
Klaim Partial Loss ini dibagi dalam 2 (dua) kelompok,
yaitu:
a. Particular
Average (Kerugian khusus sebagian).
adalah kerugian/kerusakan sebagian atas barang-barang
yang disebabkan oleh sesuatu bahaya yang dijamin dalam polis
(accidental caused), yaitu kerugian yang diderita oleh orang-orang
tertentu saja secara khusus, tidak melibatkan seluruh pihak yang ada
atau terlibat dalam pengangkutan tersebut.
Pihak-pihak yang terlibat dalam suatu pengangkutan
adalah
-. Pemilik kapal (Owner of the vessel)
-. Pemilik Uang tambang (Freight forwarder)
-. Pemilik Cargo
Jadi kerugian tersebut dikelompokan dalam Particular
Average apabila kerugian atau kerusakan tersebut hanya melibatkan
Pemilik kapal saja atau Pemilik barang saja atau yang mempunyai
kepentingan dalam uang tambang (Freight).
Particular Average dibagi dalam 2
jenis, yaitu
:
- Kekurangan (Shortage).
Dalam hal ini, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan
Harga Pertanggungan dari barang yang kurang diserahkan tersebut.
- Kerusakan (Damage).
Penyelesaian kerugian ditempuh dengan dua cara, yaitu :
-. Mengganti Nilai kerugian atas barang-barang yang
rusak tersebut.
-. Memperbaiki barang yang rusak tersebut dan
mengembalikannya ke posisi semula.
Pengeluaran-pengeluaran biaya yang dilakukan oleh
tertanggung untuk menyela-matkan atau mengurangi kemungkinan kerugian
yang lebih besar (Particular Charges) adakalanya dimasukkan juga
sebagai bagian dari particular Average)
Particular Charges yang dapat dianggap sebagai bagian
dari Particular Average hanyalah pengeluaran-pengeluaran yang secara
wajar dilakukan oleh Tertang-gung atau wakilnya, dan tidak termasuk
pengeluaran yang dibayarkan kepada pihak lain yang memberikan
bantuannya atas dasar kontrak.
Misal : kapal kandas, untuk melepaskan kapal dari
kekandasannya, maka ada pihak lain yang menarik kapal tersebut, biaya
ini tidak dianggap sebagai Particular Average melainkan General
Average.
b. General
Average (Kerugian Umum).
Kerugian Umum (General Average) adalah suatu kerugian
yang dipikul bersama oleh pihak-pihak yang terlibat atau mempunyai
kepentingan dalam pengangkutan tersebut sewaktu kejadian terjadi.
Jadi kerugian yang terjadi dipikul bersama antara :
Pemilik Kapal, Freight dan Pemilik cargo/barang yang diangkut.
2
(dua) macam kerugian dalam General Average,
yaitu
:
- Pengorbanan (Sacrifice).
Apabila bagian dari kapal atau sebagian dari
cargo/barang sengaja dirusak atau dikorbankan untuk kepentingan
penyelamatan yang lain.
contoh :
- membuang barang kelaut (Jettison).
- barang-barang yang rusak kena air sewaktu mematikan api yang terjadi diatas kapal.
- sengaja merusak bagian kapal demi untuk penyelamatan
- kerusakan mesin dalam usaha reflosting karena kapal kandas
- dan sebagainya.
- Biaya-biaya yang dikeluarkan (Expenditure).
Sejumlah biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan
penyelamatan.
contoh :
- biaya bongkar/muat barang karena kapal kandas
- ongkos sewa gudang untuk menyimpan barang sewaktu perbaikan kapal yang rusak.
- ongkos menarik kapal yang memuat barang dan berada dalam keadaan bahaya
- dan sebagainya.
Tidak semua pengorbanan (Sacrifice) dan biaya-biaya
(Expenditure) yang dilaku-kan untuk kepentingan penyelamatan dapat
dibebankan kepada kepentingan lain yang ada diatas kapal, yang dapat
dibebankan dan dikontri-busikan oleh kepentingan lain hanyalah
kerugian yang dikeluarkan sebagai akibat tindakan dalam General
Average.
Macam kerugian yang dapat digolongkan kedalam Kerugian
Umum (General Average) diatur dalam Pasal 699 KUHD.
Persyaratan suatu kerugian dikatakan sebagai Kerugian
Umum (General Average):
- Harus ada bahaya
- Bahaya tersebut mengancam keselamatan semua pihak
- Harus ada pengorbanan yang sengaja dilakukan
- Pengorbanan tersebut dilakukan untuk kepentingan seluruh pihak
- Pengorbanan yang dilakukan harus wajar dan dapat dipertanggung-jawabkan.
- Usaha penyelamatan yang dilakukan dengan adanya pengorbanan atau pengeluaran biaya tersebut haruslah berhasil.
- Kerugian yang terjadi haruslah sebagai akibat langsung dari tindakan General Average.
KONTRIBUSI GENERAL AVERAGE
Pada dasarnya semua kepentingan yang selamat dari adanya
tindakan General Average wajib membayar kontribusi untuk kerugian
yang terjadi dalam General Average termaksud, pihak-pihak tersebut
adalah :
- Pemilik kapal
- Pemilik barang/cargo yang ada diatas kapal pada saat kejadian.
- Uang tambang (Freight) yang akan diterima.
Sedangkan kepentingan yang tidak turut membayar
kontribusi antara lain :
- Benda-benda pos yang diangkut oleh kapal yang bersangkutan.
- Barang-barang milik pribadi dari anak buah kapal (crew).
- Barang-barang milik pribadi dari penumpang yang dimuat tanpa Bill of Lading.
- Jiwa manusia.
Contoh : Kapal A kandas, akibat dari kekandasannya
kapal tersebut mengalami kerusakan pada lambung kapal, dan sebagian
barang didalam palka terendam air. Untuk menyelamatkan Kapal berikut
cargonya, maka sebagian dari cargo tersebut dibuang kelaut
(Jettison).
Maka : Kerusakan lambung kapal
Particular Average
Kerugian cargo yang basah
Particular Average
Kerugian cargo yang dibuang kelaut
(Jettison)
General Average sepanjang masih dapat diakui (kerugian yang wajar dan
dapat dipertanggung-jawabkan), sedangkan kerugian yang melebihi tetap
masuk kedalam Particular Average.
- COLLISION LIABILITY.
Kerugian sebagai akibat tabrakan kapal tetap dijamin
dalam kondisi polis, hal ini tertuang dalam clause 3 dari ICC 1/1/82
baik untuk kondisi ICC”A”; “B” maupun “C”
Yang berbunyi :
Asuransi ini juga mengganti kerugian pada tertanggung
atas bagian barang tanggungan dibawah kontrak pengangkutan dengan
klausula “Tabrakan dimana kedua pihak bersalah” dalam hubungan
dengan kerugian yang ditemukan kembali seperti tersebut dalam
klausula ini.
Dalam hal terjadinya klaim oleh pemilik kapal dalam
klausula ini Tertanggung setuju untuk memberitahukan Perusahaan
Asuransi yang akan mempunyai hak atas biaya mereka sendiri dan
membela kepentingan Tertanggung mengenai klaim.
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete