Jenis Polis dalam Fidelity Guarantee

Individual Policy
adalah satu polis ditujukan untuk satu orang peserta dengan satu limit pertanggungan
misal : Si. A Kepala Chasier ……………..Rp. 15.000.000,--

Collective Policy
adalah satu polis ditujukan untuk lebih dari satu orang peserta dengan Limit Pertanggungan lebih dari satu.
Collective Policy dibagi dalam 2(dua) jenis :
  • Collective Name
  • Collective Position

Collective Name : adalah polis kumpulan berdasarkan nama peserta
misal :
Si A Kepala Chasier Rp. 15.000.000,--
Si B Wakil Kepala Chasier Rp. 10.000.000,--
Si C Wakil Kepala Chasier Rp. 10.000.000,--
Si D Collector Rp. 3.000.000,--
Si E Collector Rp. 3.000.000,--
Si F Collector Rp. 3.000.000,--

Collective Position : adalah polis kumpulan berdasarkan Posisi/Jabatan.
misal :
Kepala Chasier …………………..……. Rp. 15.000.000,--
Wakil Kepala Chasier ………………… Rp, 10.000.000,--
Collector ………………………………… Rp. 3.000.000,--

Maka dalam hal ini harus diperhatikan berapa orang yang terlibat dalam posisi/jebatan tersebut, karena besar mungkinan lebih dari satu orang didalamnya.

Blanket Policy
Adalah satu polis ditujukan untuk seluruh karyawan tanpa pengecualian dalam satu perusahaan dengan satu limit pertanggungan

Blanket policy ini dibagi dalam 2(dua) jenis :
  • Floater Policy
  • Excess Floater Policy

Floater Policy
Satu perusahaan mengasuransikan untuk seluruh karyawannya (tanpa kecuali) dengan satu limit pertanggungan.
misal : PT. X ………………………… Floater Rp. 25.000.000,--

Excess Floater Policy

Penutupan ini untuk menutup kekurangan daripada Floater Folicy.
Penutupan ini berlaku apabila Floater Policy sudah terpakai habis.
Limit Pertanggungan : Lebih besar dari Limit pertanggungan untuk Floater Policy dengan maximum 3 x Limit pertanggungan untuk Floater Policy

Misal : PT. X menutup Fidelity Guarantee dengan Floater Rp. 25.000.000,-
Excess Floater Rp. 50.000.000,-
Jadi berarti PT. X telah menutup Fidelity Guarantee dengan total limit pertanggungan Rp.75.000.000,-- maka siapa saja karyawan yang melakukan tindakan kecurangan sehingga menimbulkan kerugian pada perusahaan tersebut akan dijamin sampai maximum sebesar Rp. 75.000.000.--

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال