GAP Protection atau kesenjangan proteksi I yang
dimaksud adalah menyangkut "nilai pertanggungan ". Mungkin di antara
kita berpendapat bahwa, boro- boro mengurus
kesenjangan proteksi, Lha , punya polis asuransi saja tidak ada. Karena
itu tulisan ini diharapkan dapat menjadi masukan pada masyarakat yang
sudah punya polis asuransi. Terlebih lagi masyarakat yang baru
merencanakan mengambil asuransi.
Untuk melihat pola perilaku masyarakat Indonesia, maka salah satu
perusahaan asuransi di Indonesia bekerja sama dengan lembaga survey Mark
Plus 2011 lalu mengadakan survey yang bertajuk "Understanding
Protection Gap of Insurance In Indonesia" yang menemukan bahwa tiga di
antara lima orang Indonesia tidak memiliki persiapan apapun menghadapi
masalah kesehatan atau kematian. Survey ini dilakukan terhadap 1.208
responden di 10 kota. Hasilnya sangat mengejutkan, mayoritas penduduk
Indonesia tidak memiliki asuransi yang memadai.
Bayangkan sebanyak 60 persen responden tidak memiliki asuransi ataupun
dana cadangan untuk melindungi diri sendiri dan keluarganya. Bahkan
nilai kesenjangan proteksi di Indonesia mencapai 77 persen. Masyarakat
indonesia perlu mengetahui bahwa bagaimanapun juga melindungi diri dan
keluarga janganlah setengah-setengah.
Berbicara kesenjangan nilai asuransi di Indonesia erat kaitannya dengan
dua faktor yakni; Kesenjangan nilai pertanggungan kesehatan dan
kesenjangan nilai asuransi jiwa.
Bagi yang sudah memiliki asuransi masih perlu menghitung apakah diri
mereka sudah terbebas dari persoalan kesenjangan nilai proteksi ini.
Contoh, pada tahun 2008 lalu mengambil polis asuransi kesehatan dengan
"Plan B" dengan nilai kamar Rp500.000.- per hari sudah masuk kategori
VIP di rumah sakit swasta.
Namun pada tahun 2012 ini Plan B senilai lima ratus ribu per hari itu,
si Pasien hanya akan mendapatkan kamar kelas 1, karena kamar VIP
sekarang rata-rata rumah sakit swasta terkemuka bertarif Rp750.000 per
hari, maka bisa di prediksi tarif kamar VIP rumah sakit pada tahun 2013
ada di kisaran Rp825.000.
Dan pada tahun 2015 kamar VIP akan bertarif Rp1 jutaan lebih per hari,
karena naiknya biaya berobat setiap tahunnya. Pertanyaannya sudah
siapkah kita menghadapi gejolak tersebut? Menghindari kesenjangan nilai
pertanggungan sejak dini adalah tindakan paling tepat dalam
meminimalisasi biaya dari sebuah risiko yang mungkin saja akan dihadapi.
Jika baru bermaksud mengambil asuransi kesehatan, ambillah yang sesuai
dengan kebutuhan anda. Kebutuhan yang dimaksudkan di sini adalah nilai
kamar yang kelak akan dipakai jika sampai harus mengalami rawat inap.
Jika sudah punya polis asuransi kesehatan tetapi tidak memadai untuk
kondisi biaya kesehatan saat ini, segeralah tingkatkan. Kenapa level
kamar menjadi penentu? Karena sebagian besar perusahaan asuransi telah
membuat paket kesehatan berdasarkan paket dan otomatis di dalamnya sudah
termasuk biaya bedah, operasi, kunjungan dokter, obat, pemeriksaan,
lab, hingga biaya rawat jalan.
Jadi Jangan hanya asal mengambil asuransi saja lantas tidak memperhitungkan nilai pertanggungannya.
Kebiasaan yang terjadi di masyarakat kita, memilih Paket Plan A
tarif kamar Rp250.000. Kenyataannya saat rawat inap malah masuk kamar
bertarif Rp500.000,- atau asuransinya paket Plan B tarif kamar
Rp500.000. Karena pertimbangan ini dan itu memilih masuk kamar VIP yang
bertarif Rp750.000,- akhirnya terjadi gap protection, atau bakal nombok banyak saat check out dari
rumah sakit, karena pihak asuransi hanya membayar sesuai Paket Plan
yang telah dipilih. Nasabah tetap menanggung selisih dari biaya nilai
pertanggungan asuransi.
Selisih yang dimaksud adalah, selisih biaya kamar, kunjungan dokter
umum, kunjungan dokter spesialis, operasi atau pembedahan. Calon
pemegang polis asuransi atau pemegang polis asuransi perlu mengetahui
bahwa tarif tindakan di rumah sakit sebagian besar mengacu tarif kamar.
Misalnya kamar Rp250.000 per hari pastilah beda biaya kunjungan
dokternya dengan kamar Rp500.000. Begitu pula dengan kamar VIP atau
paket Plan C sekitar Rp750.000,- per hari, akan lebih tinggi lagi biaya
kunjungan dokter dan operasinya.
Tiga poin ini suka atau tidak suka akan dihadapi oleh nasabah asuransi jika terjadi gap protection.
Perusahaan asuransi secara berkala biasanya mengeluarkan produk
asuransi kesehatan dengan menaikkan uang pertanggungan untuk
menyeimbangkan dengan tren biaya kesehatan yang pasti akan mengalami
kenaikan setiap tahun. Biasanya para pemasar atau agen asuransi akan
menghubungi nasabah lama untuk meningkatkan nilai pertanggungan yang
tidak sesuai dengan kondisi sekarang atau bahkan mengingatkan nasabahnya
untuk melengkapi dan memaksimalkan jenis dan nilai polis yang sudah
dimiliki.
Dari hanya berupa tunjangan harian menjadi asuransi lengkap yang
membiayai segala macam biaya di rumah sakit. Bila perusahaan asuransi
belum menghubungi, sebaiknya kitalah yang menghubungi untuk mencari tahu
cakupan polis yang telah anda miliki lalu diskusikanlah untuk mencari
solusi, agen asuransi yang baik dituntut untuk bertindak sebagai
konsultan asuransi. (*)