- Tindakan kecurangan/ketidak-jujuran tersebut harus diketemukan dalam waktu 6 (enam) bulan setelah Karyawan tersebut berhenti, diberhentikan, pensiun atau meninggal dunia atau enam bulan setelah berachirnya suatu periode pertanggungan, mana saja yang lebih dahulu terjadi.
- Dalam hal adanya perubahan pada List of Specification, maka Tertanggung wajib dengan segera memberitahukan secara tertulis kepada Penanggung sesaat setelah adanya perubahan tersebut.
- Dalam hal pertanggungan lanjutan, maka maksimum tanggung jawab Penanggung adalah Limit Pertanggungan untuk periode terachir.
Keterangan :
- Kecurangan/ketidak-jujuran jujuran tersebut harus diketemukan dalam waktu 6(enam) bulan setelah Karyawan tersebut berhenti, diberhentikan, pensiun atau meninggal dunia atau 6(enam) bulan setelah berachirnya suatu periode pertanggungan, mana saja yang lebih dahulu terjadi.
Waktu untuk menemukan tersebut
disebut “DISCOVERED
PERIOD”
Sehingga :
- Ketidak-jujuran/kecurangan tsb harus terjadi dalam “INSURANCE PERIOD”
- Ketidak-jujuran/kecurangan tsb harus diketemukan dalam “DISCOVERED PERIOD”
- “LIST OF SPECIFICATION” adalah suatu daftar yang berisikan No.; Nama karyawan, Posisi/Jabatan, Limit Pertanggungan; Periode Pertanggungan ; dan Premi.
Daftar ini dilekatkan dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Polis Induknya.