v
USIA ( PASAL 6 )
Pertanggungan ini hanya
berlaku bagi Tertanggung yang telah berusia diatas 17 (tujuh belas) tahun
sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun.
v
WILAYAH ( PASAL 7 )
Pertanggungan ini berlaku di
seluruh dunia.
v
KEWAJIBAN UNTUK MENGUNGKAPKAN FAKTA
( PASAL 8 )
- Tertanggung wajib :
1.1.
mengungkapkan fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta
yang mempengaruhi pertimbangan Penanggung dalam menerima atau menolak suatu
permohonan penutupan asuransi dan dalam menetapkan suku premi apabila
permohonan dimaksud diterima;
1.2.
membuat pernyataan yang benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan
penutupan asuransi;
yang disampaikan baik pada
waktu pembuatan perjanjian asuransi maupun selama jangka waktu pertanggungan.
- Jika Tertanggung tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal ini, Penanggung tidak wajib membayar kerugian yang terjadi dan berhak menghentikan pertanggungan serta tidak wajib mengembalikan premi.
- Ketentuan pada ayat (2) diatas tidak berlaku dalam hal fakta material yang tidak diungkapkan atau yang dinyatakan dengan tidak benar tersebut telah diketahui oleh Penanggung, namun Penanggung tidak mempergunakan haknya untuk menghentikan pertanggungan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah Penanggung mengetahui pelanggaran tersebut.
v
PEMBAYARAN PREMI ( PASAL 9 )
- Merupakan syarat dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan asuransi berdasarkan Polis ini, setiap premi terhutang harus sudah dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh Penanggung:
1.1
jika jangka waktu pertanggungan tersebut 30 (tiga puluh) hari kalender atau
lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 30
(tiga puluh) hari kalender dihitung dari tanggal mulai berlakunya Polis;
1.2
jika jangka waktu pertanggungan tersebut kurang dari 30 (tiga puluh) hari kalender,
pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu sesuai dengan
yang diperjanjikan antara Penanggung dan Tertanggung.
2.
Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet giro,
transfer atau dengan cara lain yang disepakati antara Penanggung dan
Tertanggung.
Penanggung dianggap telah menerima pembayaran
premi, pada saat :
2.1.
diterimanya pembayaran tunai, atau
2.2.
premi bersangkutan sudah masuk ke
rekening Bank Penanggung, atau
2.3.
Penanggung telah menyepakati pelunasan premi bersangkutan secara tertulis.
3.
Apabila jumlah premi sebagaimana dimaksudkan di atas tidak dibayar sesuai
cara dan dalam jangka waktu yang ditetapkan pada ayat (1) pasal ini, Pertanggungan ini batal dengan sendirinya
terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu tersebut dan Penanggung
dibebaskan dari semua tanggung jawab sejak tanggal dimaksud, tanpa mengurangi
jaminan pertanggungan yang telah menjadi tanggung jawab Penanggung sebelum
tanggal itu, dengan tidak mengurangi kewajiban pihak Tertanggung atas pembayaran
premi untuk:
3.1.
jangka waktu pertanggungan tersebut 30 (tiga puluh) hari kalender atau
lebih, sebesar 20% (dua puluh persen) dari Premi tahunan,
3.2.
jangka waktu pertanggungan tersebut
kurang dari 30 (tiga puluh) hari kalender, sebesar jumlah premi yang tercantum
dalam pertanggungan,
kecuali jika diperjanjikan
lain.
v
PERUBAHAN RISIKO ( PASAL 10 )
1.
Jika terjadi perubahan atas pekerjaan dan atau jabatan Tertanggung,
sehingga risiko yang dijamin menjadi lebih besar dan Tertanggung tahu atau
seharusnya mengetahui perihal keadaan tersebut, maka Tertanggung wajib
memberitahukan-nya kepada Penanggung.
2.Sehubungan dengan perubahan
risiko pada ayat 1 di atas, Penanggung berhak :
2.1.
menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada
atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau
2.2.
menghentikan pertanggungan sama sekali dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada
Pasal 19 ayat (19.2.)
v
Pertanggungan
Lain ( PASAL 14 )
1.
Pada waktu pertanggungan ini dibuat, Tertanggung wajib memberitahukan
kepada Penanggung pertanggungan lain untuk kepentingan yang sama.
2.
Jika setelah pertanggungan ini dibuat, Tertanggung kemudian menutup
pertanggungan lainnya untuk kepentingan yang sama, maka hal itupun wajib
diberitahukan kepada Penanggung.
v
Pertanggungan
Rangkap ( PASAL 15 )
1.
Dalam hal terjadi kerugian atas Jaminan C pada Polis ini yang dijamin pula
oleh satu atau lebih polis lain, maka jumlah penggantian maksimum yang dapat
diperoleh berdasarkan Polis ini dihitung secara proporsional antara nilai
pertanggungan pada Polis ini terhadap jumlah nilai pertanggungan semua Polis.
2.
Ketentuan di atas akan dijalankan, walaupun segala pertanggungan yang
dimaksud itu dibuat dengan beberapa polis yang diterbitkan pada hari yang
berlainan, yaitu jika per-tanggungan
atau semua pertanggungan itu tanggalnya lebih dahulu daripada tanggal
Polis ini dan tidak berisi ketentuan
sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini.
3.
Dalam hal terjadi kecelakaan, Tertanggung wajib memberitahukan
secara tertulis pertanggungan lain yang masih berlaku.
Dalam hal
Tertanggung tidak memenuhi
persyaratan ini maka haknya atas penggantian menjadi hilang.
v
PENGHENTIAN PERTANGGUNGAN ( PASAL 19
)
Pertanggungan akan berakhir
dalam hal-hal sebagai berikut :
1.
Berakhirnya jangka waktu pertanggungan.
Pertanggungan berakhir dengan sendirinya sesudah
berakhirnya jangka waktu pertanggungan menurut polis ini.
2.
Pembatalan pertanggungan.
Penanggung dan Tertanggung masing-masing berhak setiap waktu menghentikan
pertanggungan ini dengan memberitahukan alasannya.
Pemberitahuan penghentian tersebut dilakukan secara tertulis dengan surat
tercatat atau cara lain yang dapat dibuktikan dengan bukti pengiriman
oleh pihak yang meng-hendaki penghentian pertanggungan kepada pihak lainnya di
alamat terakhir yang diketahui. Penanggung bebas dari segala kewajiban
berdasarkan pertanggungan ini 5 (lima) hari kalender terhitung sejak tanggal
pengiriman pemberitahuan tertulis tersebut.
Tertanggung berhak atas
pengembalian premi secara prorata untuk jangka waktu pertanggungan yang belum
dijalani, setelah dikurangi biaya akuisisi, namun demikian bila telah terjadi
klaim yang jumlahnya melebihi jumlah premi yang tercantum dalam Ikhtisar
Pertanggungan, maka Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi
untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani.
3.
Jika Tertanggung meninggal dunia.
4.
Jika Tertanggung telah menerima santunan cacat tetap keseluruhan.
5.
Jika Tertanggung telah menerima santunan cacat tetap sebagian yang
jumlahnya mencapai 100% Nilai Pertanggungan untuk jaminan B.
6.
Jika Tertanggung mengalami cacat mental dalam masa pertanggungan.
7.
Jika Tertanggung mencapai umur 60 tahun dalam masa pertanggungan.
8.
Jika Tertanggung tidak lagi bertempat tinggal tetap di Indonesia.
9.
Jika Tertanggung dikenakan tahanan / hukuman penjara.