Keuntungan Asuransi Marine Cargo

Asuransi ini, dengan cara apapun, tidak akan memberi keuntungan kepada perusahaan pelayaran atau perusahaan peyimpanan (pergudangan).

Tertanggung dan perwakilan dan agen mereka dalam hal adanya penemuan kembali asuransi ini, berkewajiban :
  1. Mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mencegah atau memperkecil kerugian.
  2. Menjamin bahwa semua hak terhadap perusahaan pelayaran atau pihak ketiga lainnya telah dijalankan dengan sebaik-baiknya

Dan perusahaan Asuransi akan membayar kepada Tertanggung semua ongkos-ongkos yang dikeluarkan dengan wajar untuk semua pekerjaan ini, ditambah kerugian yang ditanggung seperti tersebut dibawah ini.

Langkah-langkah yang diambil oleh Tertanggung atau Perusahaan Asuransi dengan tujuan menyelamatkan, melindungi atau mendapatkan kembali barang yang diasuransikan tidak akan dianggap sebagai menolak atau menerima pelepasan hak atau sebaliknya merugikan pihak lainnya.

MENGHINDARI KETERLAMBATAN
Adalah merupakan persyaratan dalam asuransi ini bahwa Tertanggung akan melakukan tindakan-tindakan cepat secara wajar dalam segala hal yang ada dalam batas kemampuan mereka.

UNDANG-UNDANG & KEBIASAAN
Asuransi ini tunduk pada undang-undang dan kebiasaan di Inggris, asalkan tidak kontradiksi dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Catatan : Bila Tertanggung mengetahui adanya sesuatu yang terjadi atas barang yang menjadi tanggungan dalam asuransi ini, maka mereka perlu segera menyampaikan pemberitahuan kepada Perusahaan Asuransi dan hak atas hal tersebut tergantung dari pertanggungan ini.

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال