Asuransi ini, dengan cara apapun, tidak akan memberi
keuntungan kepada perusahaan pelayaran atau perusahaan peyimpanan
(pergudangan).
Tertanggung dan perwakilan dan agen mereka dalam hal
adanya penemuan kembali asuransi ini, berkewajiban :
- Mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mencegah atau memperkecil kerugian.
- Menjamin bahwa semua hak terhadap perusahaan pelayaran atau pihak ketiga lainnya telah dijalankan dengan sebaik-baiknya
Dan perusahaan Asuransi akan membayar kepada Tertanggung
semua ongkos-ongkos yang dikeluarkan dengan wajar untuk semua
pekerjaan ini, ditambah kerugian yang ditanggung seperti tersebut
dibawah ini.
Langkah-langkah yang diambil oleh Tertanggung atau
Perusahaan Asuransi dengan tujuan menyelamatkan, melindungi atau
mendapatkan kembali barang yang diasuransikan tidak akan dianggap
sebagai menolak atau menerima pelepasan hak atau sebaliknya merugikan
pihak lainnya.
MENGHINDARI KETERLAMBATAN
Adalah merupakan persyaratan dalam asuransi ini bahwa
Tertanggung akan melakukan tindakan-tindakan cepat secara wajar dalam
segala hal yang ada dalam batas kemampuan mereka.
UNDANG-UNDANG
& KEBIASAAN
Asuransi ini tunduk pada undang-undang dan kebiasaan di
Inggris, asalkan tidak kontradiksi dengan hukum yang berlaku di
Indonesia.
Catatan : Bila Tertanggung mengetahui adanya sesuatu
yang terjadi atas barang yang menjadi tanggungan dalam asuransi ini,
maka mereka perlu segera menyampaikan pemberitahuan kepada Perusahaan
Asuransi dan hak atas hal tersebut tergantung dari pertanggungan ini.