- Jika terjadi suatu kerugian maka Tertanggung diwajibkan memberitahukan dengan segera kepada Pihak berwajib dalam hal ini Polisi, dengan menceritakan jalan kejadian tersebut sebenar-benarnya (untuk dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan).
- Dengan segera melaporkan pada Penanggung dan dalam waktu 15 hari Tertanggung wajib menyampaikan dokumen-dokumen pendukung berikut perkiraan besarnya nilai kerugian.
KEWAJIBAN TERTANGGUNG
- Tertanggung wajib melakukan tindakan-tindakan penyelamatan yang nyata atas sisa-sisa barang yang masih dapat diselamatkan.
- Melengkapi dokumen-dokumen pendukung klaim yang diperlukan untuk penyelesaian kerugian.
DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM
- Surat pengajuan tertulis oleh Tertanggung kepada Penanggung tentang kerugian tersebut, berikut dokumen-dokumen pendukung dan daftar barang-barang yang hilang dan / atau rusak termasuk besarnya nilai kerugian.
- Surat Keterangan Kejadian dari pihak berwajib serta Surat Berita Acara (Proses Verbal) tentang adanya kerugian tersebut.
- Foto-foto pendukung kerugian tersebut.
- Surat-surat lain yang diperlukan sehubungan dengan kerugian tersebut.
HILANGNYA HAK GANTI RUGI.
Tertanggung akan kehilangan hak-nya atas penggantian kerugian, jika :
- Tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya sesuai dengan syarat-syarat dalam polis.
- Tidak mengajukan tuntutan kerugian kepada Penanggung dalam waktu 6(enam) bulan sejak kerugian tersebut terjadi.
- Jika ganti rugi yang telah ditetapkan oleh Penanggung tidak ditagih selama 12(dua belas) bulan oleh Tertanggung.
- Tertanggung tidak mengajukan Penyelesaian Arbitrase dalam waktu 3(tiga) bulan, terhitung sejak :
- Penanggung menolak tuntutan Tertanggung (baik sebagian maupun keseluruhan)
- Penanggung telah memberitahukan kepada Tertanggung bahwa ganti-rugi yang diajukan bukanlah hak Tertanggung.
- Tertanggung atau orang lain yang bertindak untuk dan atas nama Tertanggung memberikan keterangan palsu, tidak benar, tidak lengkap atau menyembunyikan dengan sengaja keadaan sebenarnya.