Klaim dalam Asuransi Marine Cargo

Tuntutan ganti rugi dalam Asuransi Pengangkutan Laut (Marine Cargo Insurance) harus memenuhi 2 (dua) persyaratan utama, yaitu :
    1. Kerugian itu adalah terjamin dalam kondisi polis (Terms & Condition).
    2. Kerugian tersebut terjadi dalam jangka waktu pertanggungan (period of cover).

  1. Kerugian itu adalah terjamin dalam kondisi polis (Terms & Condition).
Terjamin oleh terms dan kondisi polis, memberi penggarisan bahwa penyebab timbul-nya kerugian itu adalah sebagai akibat dari risiko-risiko yang dipertanggungkan, atau merupakan risiko yang dijamin (risk covered).

Sebaliknya bilamana penyebab kerugian tersebut merupakan salah satu dari penge-cualian polis (clause 4,5,6,& 7 dalam ICC 1/1/82), maka kerugian/kerusakan yang terjadi tidak dijamin oleh polis atau ditolak.

  1. Klaim tersebut terjadi dalam jangka waktu pertanggungan (period of cover).
Hal ini berarti bahwa kerugian atau kerusakan itu harus terjadi pada waktu pertang-gungan masih berlaku, untuk itu perlu diketahui tanggal terjadi kerugian/kerusakan tersebut (date of Loss) apakah masih dalam masa pertanggungan atau tidak. Dalam Asuransi Pengangkutan Laut, ketentuan mengenai masa berlakunya pertanggungan (Duration Clause) tercantum dalam clause 8 & 9 dari ICC 1/1/82.

Makna “Duration Clause” dalam ICC 1/1/82, memberikan penggarisan bahwa jangka waktu pertanggungan mulai berlaku sejak barang diangkat untuk diangkut dari gudang pengirim atau tempat yang disebutkan didalam polis, dibawa ke pelabuhan pengiriman sampai di pelabuhan tujuan, diturunkan dan diserahkan kesalah satu gudang apakah Gudang alokasi, Gudang distribusi atau Gudang atau Tempat yang ditunjuk oleh Tertanggung dan disebutkan dalam polis, dalam batas waktu 60 hari setelah pembong-karan terakhir dipelabuhan tujuan (Port of Discharge).

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال