Tuntutan ganti rugi dalam Asuransi Pengangkutan Laut
(Marine Cargo Insurance) harus memenuhi 2 (dua) persyaratan utama,
yaitu :
- Kerugian itu adalah terjamin dalam kondisi polis (Terms & Condition).
- Kerugian tersebut terjadi dalam jangka waktu pertanggungan (period of cover).
- Kerugian itu adalah terjamin dalam kondisi polis (Terms & Condition).
Terjamin oleh terms dan kondisi polis, memberi
penggarisan bahwa penyebab timbul-nya kerugian itu adalah sebagai
akibat dari risiko-risiko yang dipertanggungkan, atau merupakan
risiko yang dijamin (risk covered).
Sebaliknya bilamana penyebab kerugian tersebut merupakan
salah satu dari penge-cualian polis (clause 4,5,6,& 7 dalam ICC
1/1/82), maka kerugian/kerusakan yang terjadi tidak dijamin oleh
polis atau ditolak.
- Klaim tersebut terjadi dalam jangka waktu pertanggungan (period of cover).
Hal ini berarti bahwa kerugian atau kerusakan itu harus
terjadi pada waktu pertang-gungan masih berlaku, untuk itu perlu
diketahui tanggal terjadi kerugian/kerusakan tersebut (date of Loss)
apakah masih dalam masa pertanggungan atau tidak. Dalam Asuransi
Pengangkutan Laut, ketentuan mengenai masa berlakunya pertanggungan
(Duration Clause) tercantum dalam clause 8 & 9 dari ICC 1/1/82.
Makna “Duration
Clause” dalam ICC
1/1/82, memberikan penggarisan bahwa jangka waktu pertanggungan mulai
berlaku sejak barang diangkat untuk diangkut dari gudang pengirim
atau tempat yang disebutkan didalam polis, dibawa ke pelabuhan
pengiriman sampai di pelabuhan tujuan, diturunkan dan diserahkan
kesalah satu gudang apakah Gudang alokasi, Gudang distribusi atau
Gudang atau Tempat yang ditunjuk oleh Tertanggung dan disebutkan
dalam polis, dalam batas waktu 60 hari setelah pembong-karan terakhir
dipelabuhan tujuan (Port of Discharge).