Faktor-faktor
pertimbangan pada property section berlaku juga didalam penilaian risiko
terhadap pihak ketiga, hanya ada beberapa factor lain yang harus kita
perhati-kan, yaitu :
a.
Dasar
tanggung jawab hukum terhadap pihak
ketiga.
Tanggung
jawab menurut Hukum terhadap pihak ke-III ini dapat timbul oleh karena
kesalahan atau kelalaian dari Tertanggung atau orang-orang yang bekerja
untuknya. Juga dapat timbul tanpa perlu adanya kesalahan/kelalaian dari
Tertanggung.
misal
: -. Tanggung jawab yang diterima karena
suatu perjanjian.
-. Tanggung jawab
yang timbul oleh karena sesuatu yang mengganggu pihak ke-III tanpa perlu adanya
kesalahan atau kelalaian dari pihak Tertanggung, seperti kebisingan, polusi
dll.
b.
Penyebab Utama.
Bahaya
yang paling penting tergantung dari sifat dan jenis pekerjaan itu sendiri dan
faktor-faktor lainnya, seperti :
i.
Kebakaran & Peledakan à sering ditimbulkan oleh pekerjaan
pengelasan atau penggunaan bahan-bahan yang mudah terbakar.
ii. Benturan atau
Tabrakan à disebabkan oleh
mesin-mesin yang dipergunakan untuk konstruksi atau oleh kehilangan
keseimbangan dan jatuhnya bahan-bahan, tiang-tiang penyangga dan alat-alat
konstruksi lainnya.
iii. Terbuangnya
zat-zat atau bahan-bahan yang berbahaya dan mengakibatkan polusi.
iv.
Akibat dari penggalian tanah atau pengambilan air dari
lokasi pembangunan dapat mengakibatkan Subsidence bagi gedung-gedung
sekitarnya.
c.
Sifat Kerugian.
Sifat kerugian dapat berupa Kerugian Material (Physical
Damage) dan/ atau kerugian Badaniah (Bodily Injury).
Kerugian Materi dapat tidak terlalu besar, tetapi akibat
dari kerugian tersebut dapat berakibat besar sekali (Consequential Loss),
misal : Kerugian terjadi pada sebuah
mesin yang sangat vital dari sebuah pabrik, hal ini dapat mengakibatkan pabrik
tersebut berhenti berproduksi untuk beberapa saat.
d.
Pencemaran Lingkungan.
Pencemaran Udara, Air, Tanah dilokasi pembangunan dapat
mengakibat-kan kerugian terhadap Pertanian, Perikanan dll.
Hal ini dapat ditimbulkan karena :
i.
Pembuangan sampah-sampah secara tidak benar dilokasi
pembangunan tsb.
ii.
Terganggunya sifat dari tanah dan mineral yang sudah ada.
iii.
Tertumpahnya minyak atau bahan bakar yang dibawa kelokasi
proyek.
iv.
Kebocoran dari pipa-pipa atau tangki.
v.
Kebakaran atau peledakan.
e.
Sifat dan Jenis Pekerjaan.
Bermacam-macam tugas yang harus dikerjakan dalam suatu
proyek pembangunan membawa akibat yang berbeda-beda pula.
misal : Piling, Tunneling, Welding dll.
f.
Orang-orang dan Harta benda mereka yang berada
dilokasi.
Makin banyak pihak yang terlibat dalam suatu proyek pembangunan,
semakin banyak pula orang-orangnya dan lebih banyak pula mesin-mesin atau
alat-alat pembangunan milik mereka yang dipergunakan terdapat dilokasi proyek.
Apabila polis ini diperluas dengan klausula “Cross
Liability”, maka risiko antar semua pihak menjadi lebih besar.
g.
Orang-orang dan harta benda mereka yang berada
diluar lokasi.
h.
Limit Liability, Deductible & Estimate Maximum
Loss of T.P.L.
Tertanggung yang bijaksana biasanya menetapkan Limit
Liability yang cukup untuk menanggulangi kemungkinan Kerugian Tertinggi sebagai
akibat adanya tuntutan menurut Hukum dari pihak ke-III (T.P.L.)
Deductible hanya diberlakukan untuk Property Damage saja,
dan tidak berlaku bagi Bodily Injury.
i.
Keadaan Lingkungan.
Kemungkinan
kerugian terhadap pihak ketiga bukan saja disebabkan oleh sifat dari pada
pekerjaan itu sendiri, tetapi juga kepada keadaan alam sekitarnya di mana
lokasi pekerjaan itu berada.
misal : Pekerjaan itu berada dekat
bendungan (Dam), maka apabila bendungan tersebut rusak oleh karena kelalaian Tertanggung,
maka dapat mengakibat-kan kebanjiran dan dengan sendirinya dapat me-nimbulkan
kerugian pada pihak ketiga yang menjadi tanggung jawab Tertanggung.
A.
SURVEY .
Penanggung selain melihat dari segi Questionnaire yang
diberikan ataupun melalui Inter-view langsung dengan Tertanggung, perlu sekali
diadakan peninjauan langsung pada lokasi (Survey on the spot), sehingga
Penanggung dapat menilai risiko tersebut dengan baik, baik itu dilakukan
terhadap lokasi pembangunan maupun mesin-mesin atau alat-alat konstruksi yang
dipergunakan untuk pembangunan tersebut.