Liability dalam Asuransi CAR



Faktor-faktor pertimbangan pada property section berlaku juga didalam penilaian risiko terhadap pihak ketiga, hanya ada beberapa factor lain yang harus kita perhati-kan, yaitu :

a.        Dasar tanggung jawab  hukum terhadap pihak ketiga.
Tanggung jawab menurut Hukum terhadap pihak ke-III ini dapat timbul oleh karena kesalahan atau kelalaian dari Tertanggung atau orang-orang yang bekerja untuknya. Juga dapat timbul tanpa perlu adanya kesalahan/kelalaian dari Tertanggung.
misal : -.  Tanggung jawab yang diterima karena suatu perjanjian.
-.  Tanggung jawab yang timbul oleh karena sesuatu yang mengganggu pihak ke-III tanpa perlu adanya kesalahan atau kelalaian dari pihak Tertanggung, seperti kebisingan, polusi dll.

b.      Penyebab Utama.
Bahaya yang paling penting tergantung dari sifat dan jenis pekerjaan itu sendiri dan faktor-faktor lainnya, seperti :
i.        Kebakaran & Peledakan à sering ditimbulkan oleh pekerjaan pengelasan atau penggunaan bahan-bahan yang mudah terbakar.
ii.      Benturan atau Tabrakan à disebabkan oleh mesin-mesin yang dipergunakan untuk konstruksi atau oleh kehilangan keseimbangan dan jatuhnya bahan-bahan, tiang-tiang penyangga dan alat-alat konstruksi lainnya.
iii.    Terbuangnya zat-zat atau bahan-bahan yang berbahaya dan mengakibatkan polusi.
iv.    Akibat dari penggalian tanah atau pengambilan air dari lokasi pembangunan dapat mengakibatkan Subsidence bagi gedung-gedung sekitarnya.

c.       Sifat Kerugian.
Sifat kerugian dapat berupa Kerugian Material (Physical Damage) dan/ atau kerugian Badaniah (Bodily Injury).
Kerugian Materi dapat tidak terlalu besar, tetapi akibat dari kerugian tersebut dapat berakibat besar sekali (Consequential Loss),
misal : Kerugian terjadi pada sebuah mesin yang sangat vital dari sebuah pabrik, hal ini dapat mengakibatkan pabrik tersebut berhenti berproduksi untuk beberapa saat.

d.      Pencemaran Lingkungan.
Pencemaran Udara, Air, Tanah dilokasi pembangunan dapat mengakibat-kan kerugian terhadap Pertanian, Perikanan dll.
Hal ini dapat ditimbulkan karena :
i.        Pembuangan sampah-sampah secara tidak benar dilokasi pembangunan tsb.
ii.      Terganggunya sifat dari tanah dan mineral yang sudah ada.
iii.    Tertumpahnya minyak atau bahan bakar yang dibawa kelokasi proyek.
iv.    Kebocoran dari pipa-pipa atau tangki.
v.      Kebakaran atau peledakan.

e.       Sifat dan Jenis Pekerjaan.
Bermacam-macam tugas yang harus dikerjakan dalam suatu proyek pembangunan membawa akibat yang berbeda-beda pula.
misal : Piling, Tunneling, Welding dll.

f.       Orang-orang dan Harta benda mereka yang berada dilokasi.
Makin banyak pihak yang terlibat dalam suatu proyek pembangunan, semakin banyak pula orang-orangnya dan lebih banyak pula mesin-mesin atau alat-alat pembangunan milik mereka yang dipergunakan terdapat dilokasi proyek.
Apabila polis ini diperluas dengan klausula “Cross Liability”, maka risiko antar semua pihak menjadi lebih besar.

g.      Orang-orang dan harta benda mereka yang berada diluar lokasi.

h.      Limit Liability, Deductible & Estimate Maximum Loss of T.P.L.
Tertanggung yang bijaksana biasanya menetapkan Limit Liability yang cukup untuk menanggulangi kemungkinan Kerugian Tertinggi sebagai akibat adanya tuntutan menurut Hukum dari pihak ke-III (T.P.L.)
Deductible hanya diberlakukan untuk Property Damage saja, dan tidak berlaku bagi Bodily Injury.

i.        Keadaan Lingkungan.
Kemungkinan kerugian terhadap pihak ketiga bukan saja disebabkan oleh sifat dari pada pekerjaan itu sendiri, tetapi juga kepada keadaan alam sekitarnya di mana lokasi pekerjaan itu berada.
misal : Pekerjaan itu berada dekat bendungan (Dam), maka apabila bendungan tersebut rusak oleh karena kelalaian Tertanggung, maka dapat mengakibat-kan kebanjiran dan dengan sendirinya dapat me-nimbulkan kerugian pada pihak ketiga yang menjadi tanggung jawab Tertanggung.

A.    SURVEY .
Penanggung selain melihat dari segi Questionnaire yang diberikan ataupun melalui Inter-view langsung dengan Tertanggung, perlu sekali diadakan peninjauan langsung pada lokasi (Survey on the spot), sehingga Penanggung dapat menilai risiko tersebut dengan baik, baik itu dilakukan terhadap lokasi pembangunan maupun mesin-mesin atau alat-alat konstruksi yang dipergunakan untuk pembangunan tersebut.

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال