Liability Insurance dapat disebut juga dengan asuransi tanggung gugat. Dapat pula disebut sebagai asuransi tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. Berikut ini adalah materi Liability Insurance yang diterjemahkan dari buku tutorial AAMAI.
A.
Tipe
Asuransi Tanggung Gugat
Polis-polis liability semuanya memenuhi satu harapan agar
kemungkinan kebangkrutan atas adanya tuntutan tanggung gugat terlindungi. Polis-polis memberikan satu indemnity
tidak
hanya untuk
kompensasi yang
seorang
pemegang polis harus bayar, tapi juga baik untuk ongkos dan biaya dari si Penuntut maupun pemegang polis.
Liability Insurance selalu mengacu pada legal liability dimana seseorang yang mungkin punyai. Hal ini tidak menyangkut pada tanggung jawab moral atau dengan tanggung jawab yang secara bebas dimasukkan ke dalamnya, seperti ke dalam perjanjian,
tapi
dengan tanggung jawab hukum yang dikenakan oleh sistem hukum.
Duty Of Care
Sudah lama ditetapkan bahwa anggota masyarakat memiliki satu ‘duty of care’ terhadap
yang
lainnya. Tahun belakangan Acts of Parlement menempatkan
satu tanggung jawab baru terhadap kelompok tertentu.
General duty of care kepada orang lain ini menimbulkan kebutuhan atas asuransi
public liability. Bentuk asuransi ini mengambil peduli atas keinginan untuk perlindungan
terhadap konsekwensi-konsekwensi keuangan atas tuntutan untuk bertanggung jawab membayar kompensasi kepada seorang anggota publik. Anggota publik ini mungkin saja seorang pelanggan yang memasuki
satu
toko, tergelincir saat masuk rumah, ketimpa sesuatu dari atas rumah mengakibatkan luka.
Jika seseorang mengakibatkan luka ketika sedang mengemudi kendaraan, atau ketika sedang bepergian untuk urusannya, bentuk-bentuk khusus dari asuransi public liability
timbul:
•
Polis motor third party;
•
Polis Part of the household;
•
dan polis personal liability;
Semuanya ini diluar dari cakupan bab ini namun prinsip-prinsipnya
sama. Polis-polis lain dikembangkan untuk mencover situasi-situasi spesifik:
• Untuk liabilities dimana employer
(pemberi kerja) dapat
mengalami
tuntutan dalam hal
karyawan mereka.
• Polis - polis
Product liability dan Product guarantee
berkenaan
dengan
tanggung jawab bagi produk-produk dijual. Menjamin apa yang dikecualikan
dari polis public liability. Jika mengacu pada yang pertama, maka ketika produk menyebabkan luka (contohnya
suatu perusahaan garment memuat sisa-sisa kimia dan menyebabkan keluhan terhadap luka pada kulitnya; sedangkan bilamana kasusnya
yang
kedua, jika produk gagal untuk berfungsi
sesuai dengan apa yang
sudah dilakukan.) Asuransi produk liability selalu digabungkan dengan public
liability dan dijual sebagai kesatuan.
• Orang-orang professional (akuntan, pengacara, arsitek, dokter dan lain-lain) dapat mengasuransikan special liabilities mereka dengan satu polis yang dikenal dengan polis professional indemnity untuk menjamin konsekwensi.
Contohnya
jaminan atas konskwensi dari pemberikan kesalahan atas advice
dan treatment.
Koran dan alat publikasi yang sama dapat mengasuransikan akibat-akibat kata-kata yang mengandung polis libel dan slander.
• Senior officers dari satu perusahaan mempunyai kewajiban yang secara statutory dan konsekwensi
tumbangnya
harus comply
terhadap polis liabilities kepada direktur dan officers.