Liability Insurance (Asuransi Tanggung Gugat)

Pada bagian ini saya akan menjelaskan mengenai asuransi liability atau tanggung gugat. Asuransi liability dapat disebut juga asuransi atas tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.

Polis-polis liability semuanya memenuhi satu harapan agar kemungkinan kebangkrutan atas adanya tuntutan tanggung gugat terlindungi. Polis-polis   memberikan  satu  indemnity  tidak  hanya  untuk  kompensasi  yang  seorang pemegang polis harus bayar, tapi juga baik untuk ongkos dan biaya dari si Penuntut maupun pemegang polis.

Liability Insurance selalu mengacu pada legal liability dimana seseorang yang mungkin punyai. Hal ini tidak menyangkut pada tanggung jawab moral atau dengan tanggung jawab yang secara bebas dimasukkan ke dalamnya, seperti ke dalam perjanjian, tapi dengan tanggung jawab hukum yang dikenakan oleh sistem hukum.

Duty Of Care
Sudah lama ditetapkan bahwa anggota masyarakat memiliki satu ‘duty of care’ terhadap yang lainnya. Tahun belakangan Acts of Parlement menempatkan satu tanggung jawab baru terhadap kelompok tertentu.

General duty of care kepada orang lain ini menimbulkan kebutuhan atas asuransi public liability. Bentuk asuransi ini mengambil peduli atas keinginan untuk perlindungan terhadap konsekwensi-konsekwensi keuangan atas tuntutan untuk bertanggung jawab membayar kompensasi kepada seorang anggota publik. Anggota publik ini mungkin saja seorang pelanggan yang memasuki satu toko, tergelincir saat masuk rumah, ketimpa sesuatu dari atas rumah mengakibatkan luka.

Jika seseorang mengakibatkan luka ketika sedang mengemudi kendaraan, atau ketika sedang bepergian untuk urusannya, bentuk-bentuk khusus dari asuransi public liability timbul:
•    Polis motor third party;
•    Polis Part of the household;
•    dan polis personal liability;

Semuanya ini diluar dari cakupan bab ini namun prinsip-prinsipnya sama. Polis-polis lain dikembangkan untuk mencover situasi-situasi spesifik:
  • Untuk   liabilities dimana   employer (pemberi kerja) dapat mengalami tuntutan   dalam   hal karyawan mereka.
  • Polis - polis  Product   liability   dan   Product   guarantee   berkenaan  dengan tanggung jawab bagi produk-produk dijual. Menjamin apa yang dikecualikan dari polis public liability. Jika mengacu pada yang pertama, maka ketika produk menyebabkan luka (contohnya suatu perusahaan garment memuat sisa-sisa kimia dan menyebabkan keluhan terhadap luka pada kulitnya; sedangkan bilamana kasusnya yang kedua, jika produk gagal untuk berfungsi sesuai dengan apa yang sudah dilakukan.) Asuransi produk liability selalu digabungkan dengan public liability dan dijual sebagai kesatuan.
  • Orang-orang professional (akuntan, pengacara, arsitek, dokter dan lain-lain) dapat mengasuransikan special liabilities mereka dengan satu polis yang dikenal dengan polis professional indemnity untuk menjamin konsekwensi. Contohnya jaminan atas konskwensi dari pemberikan kesalahan atas advice dan treatment. Koran dan alat publikasi yang sama dapat mengasuransikan akibat-akibat kata-kata yang mengandung polis libel dan slander.
  • Senior officers dari satu perusahaan mempunyai kewajiban yang secara statutory dan konsekwensi  tumbangnya harus comply terhadap polis liabilities kepada direktur dan officers.
Apakah orang-orang secara hukum bertanggung jawab atau tidak, mereka-mereka sebagai receivers yang mengajukan satu kompensasi yang sudah termasuk biaya-biaya hukum yang begitu banyak dalam usaha pembelaan. Biaya-biaya inilah yang dapat diasuransikan   biasanya   menjadi   satu   bagian   di   polis.   Biaya  -  biaya   ini   dapat diasuransikan secara terpisah dalam polis legal costs dan expenses.


Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال