Setiap polis liability, entah itu employers’, public, produk, professional, directors’ maupun officers’, libel dan slander, memberikan cara indemnity yang sama kepada tertanggung; polis-polis melindungi tertanggung terhadap legal liability kepada pihak ketiga, dan berjanji untuk membayar biaya hukum dalam usaha pembelaan tuntutan. Besar yang actual dari indemnity yang diberikan bervariasi.
C1. Asuransi Employers’ Liability (Tanggung
Jawab Perusahaan)
Suatu polis employers’ liability menjamin
legal liability employer yang berkaitan
pada luka badan atau penyakit yang diderita pekerja dan yang
timbul akibat dan selama melakukan pekerjaannya. Polis hanya memberikan ganti rugi dalam hal legal liability, namun tidak untuk
setiap tanggung
jawab moral yang mungkin ada. Terdapat banyak
kecelakaan yang benar-benar murni kecelakaan. Kemudian pekerja harus percaya pada sistem
keamanan sosial untuk setiap benefit, sebab tidak ada kelalaian dari orang lain.
Wording Umum
Wordings bervariasi diantara penanggung, namun umumnya polis memberikan suatu indemnity kepada tertanggung untuk kerugian (termasuk
ongkos dan biaya hukum) dalam hal terjadinya
luka badan atau meninggal, penyakit atau sakit yang diderita oleh setiap orang dalam suatu kontrak kerja dengan tertanggung dan disebabkan selama periode asuransi, terjadi
selama
dan
waktu
kerja yang
diberlakukan tertanggung yang berhubungan dengan usaha yang terjadi dalam batas-batas wilayah.
Definisi suatu employee cukup sederhana. Akan tetapi, demi suatu keperluan administrasi dan agar status hukumnya tidak terganggu, para penanggung umumnya memperluas
kategori atas direct employee dengan mencakup liability kepada para
buruh yang bukan
employee tertanggung.
Asalkan dijamin dengan dikenakan premi, maka penanggung
akan berurusan dengan claim dari:
•
Self-employed persons
(para
pegawai tetap, bukan berstatus kontrak);
•
Orang-orang yang dipekerjakan dan buruh yang disub-kontrakkan;
•
Penyalur kerja dan buruh yang mereka sediakan (outsourcing);
•
Orang-orang
yang
disewa atau dipinjam
oleh
tertanggung
dalam
suatu
kesepakatan dimana orang tersebut dianggap dipekerjakan oleh tertanggung;
•
Orang-orang yang bekerja berdasarkan pengalaman dan skema yang sama.
è Luka harus timbul selama melakukan pekerjaan
Luka atau penyakit harus timbul
dari
selama dan saat
melakukan
pekerjaan. Banyak kasus kasus
hukum yang disidangkan di pengadilan untuk memutuskan point ini.
Pertanyaan timbul seperti misalnya
kapan mulai bekerja dan berakhir. Apakah harus dimulai
ketika memasuki premise tempat kerja, bahkan ketika si pekerja datang lebih awal dari jam mulai bekerja? Apakah bisa terjadi saat si pekerja berada di luar premise yang
melakukan
perjalanan dari suatu tempat ke tempat lain? Apakah masih dalam masa
melaksanakan
pekerjaannya, jika
dia sibuk
dengan aktivitas pribadinya? Pemikiran
umum biasanya memberikan
jawaban hukum
terhadap pertanyaan
di atas yaitu: berkerja lebih awal bukan berarti membebaskan employer dari liability dan biasanya mungkin membedakan antara perjalanan dari dan ke tempat kerja normal (waktu dan
biaya tidak dibayar) dengan perjalanan ke suatu tempat lain (dengan waktu dan biaya dibayar oleh employer)
yang
memberikan suatu
arahan yang baik tentang bagian dari
waktu kerja.
Dari waktu
ke waktu
perselisihan terjadi
tentang
apakah penanggung employers’ liability atau motor bertanggung jawab untuk membayar klaim kepada employee yang luka.
Luka yang timbul yang berhubungan dengan usaha. Trade dan bisnis adalah suatu fitur yang penting dari rating system dan penanggung
akan membatasi jaminan untuk trade atau aktifitas tertentu dimana suatu premi yang harus dibayarkan.
Akan tetapi hal ini
biasanya sudah termasuk:
•
Kepemilikan,
pemeliharaan
dan
perbaikan
premises yang berhubungan dengan bisnis;
• Ketentuan dan pengaturan terhadap organisasi / usaha kantin,
club, tempat olah raga, atletik
dan tempat rekreasi, untuk benefit pekerja tertanggung;
•
Pertolongan pertama, pemadam kebakaran dan pelayanan ambulan, serta pekerjaan pribadi yang dikerjakan
•
suatu pekerja tertanggung (dengan seijin penanggung) bagi setiap direktur, mitra
dan
pekerja tertanggung
Dengan demikian perluasan diberikan bagi aktivitas pendukung usaha tertanggung yang
secara tidak langsung merupakan bagian dari usaha.