Liability Insurance: Indemnity to Principal

[gambar: WaiverForever.com]

Polis-polis employers’ dan public liability umumnya memberikan indemnity kepada principal. Isi wording bervariasi namun berikut mewakilinya:
Bilamana setiap perjanjian atau kesepakatan dibuat dengan setiap principal agar mendapatkan benefit polis ini akan berlaku bersama-sama kepada tertanggung dan principal, dan penanggung akan memberi ganti rugi principal dalam terms dari polis untuk  setiap  klaim  yang  menyebabkan  luka  atau  sakit  yang  mana  luka  atau  sakit tersebut terjadi selama berlakunya polis dan timbul saat atau dengan alasan yang dilaksanakan oleh tertanggung dan/atau sub-kontraktor untuk suatu indemnity diberikan dalam polis.”
Indemnity yang diberikan dalam polis kepada tertanggung sekarang juga berlaku kepada pihak lain (the principal) dalam suatu kontrak dimana yang sudah disepakati tertanggung. Jika setiap pegawai tertanggung menuntut principalnya atas luka yang diderita dalam melaksanakan perjanjian tersebut, adalah polis ini yang memberikan ganti-rugi kepada principalnya. Principal tidak perlu membeli jaminan untuk risiko ini:

  • Suatu indemnity hanya berlaku bilamana kontrak atau perjanjian dibutuhkan;
  • Indemnity hanya berlaku jika menyangkut karyawan tertanggung;
  • Tertanggung  harus  mengatur  bersama  principalnya  yang  mana  penanggung berurusan dengan klaim-klaim.
  • Principal harus melaksanakan terms dan conditions dari polis sepanjang yang mereka bisa.

Jaminan polis public liability lebih luas dari polis employers’ liability dimana sudah mencakup liability untuk kerugian atas property dan, tentu saja, hal ini bukan karyawan tertanggung yang mengajukan klaim. Sebab principal bisa saja hendak mengajukan claim terhadap tertanggung, biasanya memberlakukan suatu klausula yaitu ’cross  indemnity  clause’  yang  menegaskan  bahwa  klaim - klaim  yang  dibuat  oleh principal akan diperlakukan seolah-olah principalnya tidak diasuransikan oleh polis.

Polis-polis normalnya akan memberikan suatu klausula ’indemnity to other persons’. Suatu Klausula memberikan bahwa tertanggung akan memberi ganti rugi:

•  Perwakilan  personal tertanggung dalam hal terjadinya kematian dari tertanggung, mengingat liability yang dibebankan oleh tertanggung:

•  Atas permintaan tertanggung:

  • setiap direktur, mitra atau karyawan bilamana mereka secara personal dituntut, jika klaim harus diajukan kepada tertanggung,
  • setiap  direktur,  mitra  atau  karyawan  bilamana  mereka  melakukan pekerjaan pribadi yang diperbolehkan, officers, komite dan anggota dari kantin, social sport, dan organisasi keselamatan, dan bantuan pertama, layanan ambulance kebakaran.

Beberapa  orang  yang  dijamin  dengan  klausula  ini  harus,  sejauh  mungkin, memperhatikan terms dan conditions polis dan mereka harus mengacu pada conditions dan exception (pengecualian).

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال