Liability Insurance: Tort - Hukum yang Menyangkut Civil Wrong

LAW OF TORT: Hukum Yang menyangkut Civil Wrong

Berbagai bentuk-bentuk hukum Tort menjadi acuan dasar dari Legal liability yang diasuransikan pemegang polis (tertanggung). Tort merupakan hukum yang menyangkut civil wrongs.

Terdapat beberapa torts:
•    Negligence;
•    Nuisance;
•    Trespass;
•    Defamation;
•    Strict liability;
•    Statutory liability;
•    Vicarious liability;

Mayoritas kompensasi claim dalam asuransi public liability adalah klaim atas negligence. Dalam employers’ liability insurance, claim-claim merupakan suatu gabungan antara negligence dan statutory liabilities. Defamation masuk dalam asuransi libel dan slander. Torts lainnya bukan tidak diasuransikan namun tidak menjadi dasar banyak klaim yaitu bilamana tort timbul maka liability mungkin masuk pada polis-polis public liability.

  • Negligence menyangkut masalah duty of care: Pelanggaran duty of care dapat menyebabkan legal injury yaitu negligence.
  • Torts  of nuisance  and  trespass  tidak begitu penting untuk dibahas lebih lanjut.
  • Defamation  merupakan tort yang berupa pengungkapan hal-hal yang tidak benar tentang seseorang dan bisa mempengaruhi reputasi.
  • Strict  Liabilities  dan  Statutory  liabilities,  menjadi  peraturan  yang  dihasilkan melalui kasus hukum atau undang-undang parlemen. Peraturan-peraturan ini menempatkan tanggung jawab atas orang-orang jika beberapa hal spesifik terjadi. Dalam kasus-kasus ini, tidak perlu membuktikan setiap negligence. Suatu contoh dari strict liability adalah aturan dimana jika sesuatu yang berbahaya terlepas,  maka  si penjaga  (keeper)  dari  sesuatu  tersebut  secara  ketat bertanggung  jawab  atas  luka-luka  atau  kerusakan  yang  disebabkan.  Jika seorang tertanggung mengontrol suatu wadah air yaitu dalam suatu waduk, hal ini akan dikategorikan sebagai sesuatu yang berbahaya jika terlepas: Si penuntut (claimant) tidak perlu membuktikan kelalaian (negligence), namun dia hanya membuktikan bahwa suatu luka disebabkan escape tersebut.
Suatu Contoh dari statutory liability terjadi lewat Hotel Proprietors Act 1956 dimana membuat pemilik hotel bertanggung jawab atas kerugian atau luka terhadap setiap property yang dibawa oleh suatu tamu ke hotel sampai suatu jumlah 50 pounds untuk setiap barang atau suatu total 100 pounds untuk setiap seorang tamu.  Akan tetapi, jika pemilik pemilik hotel gagal untuk melaksanakan aturan tersebut atau pihak hotel lalai atau property yang titip untuk disimpan aman, maka liability tidak dibatasi.
  • Vicarious Liability merupakan prinsip hukum dimana membuat seseorang secara hukum bertanggung jawab atas tindakan orang lain. Hal ini sangat jelas dilihat dalam semua bentuk liability insurance, yaitu employer menjadi bertanggung jawab   atas   tindakan  (kelalaian)  dari   pekerjanya.  Polis–polis   semuanya menjamin vicarious liability dan para penanggung tidak berusaha untuk menerapkan hak-hak subrogasi.

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال