Periode Polis Liability Insurance

Tindakan-tindakan hukum yang melibatkan luka personal harus secara normal dimulai sejak 3 tahun dari tanggal kecelakaan. Beberapa penyakit berkembang dalam suatu periode waktu dan bisa saja tidak kelihatan sampai pada beberapa tahun setelah penyakit tersebut pertama kali muncul, bisa jadi setelah polis sudah jatuh tempo. Employee mungkin tidak sadar atas penyakitnya sehingga tidak dapat membawa tuntutannya terhadap employernya pada sejak ditemukannya penyakit tersebut. 

Limitation Acts sekarang memperbolehkan suatu tuntutan dalam 3 tahun semenjak tanggal si penggugat menyadari akan penyakit yang terjadi. Asalkan penyakit dan luka terjadi dalam periode asuransi, penanggung periode asuransi, maka penanggung akan bertanggung jawab dan tidak lagi penting bahwa polis sudah berakhir. Bilamana suatu penyakit dimulai secara berangsur-angsur(contohnya pneumoconiosis, kanker, asbestosis dan tuli) mungkin ada beberapa penanggung yang menjamin employee dalam suatu kurun waktu. Adalah biasa bagi mereka bagi mereka untuk sepakat membagi claim secara proporsional sesuai dengan periode polis mereka. Kesulitan-kesulitan sangat jelas muncul jika penanggung telah menghancurkan catatan (arsip-arsip) mereka atau jika tertanggung tidak dapat melacak penanggung-penanggung beberapa tahun lalu. Untuk memecahkan masalah polis-polis yang tidak terlacak atau polis yang mungkin punya endorsement yang terbatas, beberapa penanggung sekarang bersedia mengeluarkan endorsement yang terbatas atau dengan beberapa penanggung bersedia untuk mengeluarkan polis retroactive policy, beberapa atau retrospective cover. Hal ini dikeluarkan dengan apa yang dimaksud dengan claim made basis. Artinya bahwa penanggung bertanggung jawab untuk claims made selama periode asuransi sekalipun peristiwa sudah terjadi di masa lampau.


[Gambar: thebalancesmb.com]

Polis retroactive akan mengecualikan setiap risiko atas asuransi yang lebih spesifik berlaku dan juga dimana suatu indemnity atas suatu polis sebelumnya tidak ada sebab adanya suatu pelanggaran atas kondisi polis, non-disclosure atau misrepresentasi.

Limit indemnity atas polis sesuai hukum harus 5 juta pounds terhadap claim yang berhubungan dengan suatu atau lebih pegawai yang timbul dari setiap suatu kejadian. Karena begitu besar jumlah kerugian yang diberikan kepada karyawan yang luka atau kepada ahli warisnya, khususnya bilamana lebih dari suatu karyawan mengalami luka atau tewas. Penanggung telah menetapkan suatu limit sebesar 10 juta pounds untuk polis yang tak terbatas beberapa tahun lalu. Limit lebih tinggi dari angka ini dapat diatur bergantung situasi dan ketersediaan reasuransi yang cukup.

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال