Libel And Slander (Fitnah dan Pencemaran Nama Baik)

Libel dan Slander adalah bentuk-bentuk civil wrong. Adalah tidak dipraktekan untuk memperluas dalam polis general public liability karena kerugian diganti untuk luka yang di luar dari yang menyangkut kerugian fisik atau kerusakan (kerugian tersebut berupa reputasi seseorang). Media cetak harian dan tabloid akan membutuhkan jaminan ini. Risiko -  risiko  ini   dapat  diasuransikan  sebagai  suatu  perluasan  pada  suatu  polis professional indemnity.

Polis menjamin konsekwensi dari:
•    Libel;
•    Slander terhadap hak terhadap barang;
•   Pelanggaran atas merek dagang, registered design, hak cipta, hak patent yang timbul dari hal-hal yang terkandung dari publikasi yang dispesifikasikan. Jenis dari intangible property selalu dihubungkan sebagai intellectual property.

Polis-polis diterbitkan atas dasar ’claim made’ basis. Kerugian dan biaya-biaya tuntutan dijamin sebagaimana diinginkan seseorang. Sebagai tambahan, polis indemnity dalam hal withdrawal expenses yang dibayarkan oleh tertanggung timbul penarikan kasus atau perubahan dari setiap publikasi yang dispesifikasikan apakah diminta oleh penanggung atau oleh atas perintah suatu pengadilan.

Yang tidak biasa dalam asuransi liability, tertanggung diminta untuk tetap menanggung bebas suatu persentase tetap atas setiap claim. Biasanya 10% meskipun bisa dinaikkan dalam kasus tertentu.

Jaminan Slander yang penuh jarang diberikan kecuali suatu perluasan pada polis-polis professional indemnity.

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال