Machinery Breakdown Insurance adalah suatu Asuransi atau Pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi atas kerugian atau kerusakan mesin-mesin sebagai akibat dari risiko yang dijamin dalam polis.
RISIKO YANG DIHADAPI.
Kerugian/kerusakan atas mesin-mesin dan/atau peralatan mekanis lainnya pada saat bekerja, istirahat selama menjalani perawatan tersebut sebagai akibat salah perencanaan atau kekurang-ahlian pelaksana mesin (operator) atau kesalahan dalam pelumasan sehingga menimbulkan kerusakan pada mesin tersebut (Breakdown)
OBYEK PERTANGGUNGAN.
yaitu semua jenis mesin, plant, peralatan dan perlengkapan mekanis, yang berkapasitas diatas 350 KVA.
TERTANGGUNG.
Yang dapat menjadi Tertanggung adalah mereka yang memiliki kepentingan atas obyek yang dipertanggungkan (memiliki Insurable Interest), yakni :
A. PEMILIK.
Baik Pemilik sebagai pihak yang mengoperasikan untuk keperluannya sendiri atau sebagai pihak yang menyewakan yang menyebabkan kerusakan atas mesin tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada pihak penyewa.
B. PENYEWA.
Pihak yang menyewa mesin-mesin tersebut dapat mempunyai kepentingan apabila didalam perjanjian sewa tersebut dinyatakan bahwa pihak penyewa harus bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kerugian yang terjadi pada barang yang disewanya tersebut.
C. LEMBAGA KEUANGAN , BANK, LEASING DLL.
Bank atau Leasing adalah pihak-pihak yang memberikan kredit dengan jaminan anggunan berupa mesin-mesin, maka secara otomatis pihak-pihak ini mempunyai kepentingan atas barang-barang yang dijaminkan tersebut,
LUAS JAMINAN.
Memberikan jaminan atas biaya-biaya yang dibutuhkan untuk perbaikan/mengem-balikan mesin-mesin yang rusak (break-down) ke kondisi kerja seperti sebelum terjadi kerusakan, kerugian mana yang datangnya secara tiba-tiba, tidak dikehen-daki dan tidak disengaja, yang disebabkan oleh :
a. Kesalahan perencanaan atau instalasi (Faulty Design).
b. Tekanan-tekanan atau getaran diluar batas normal.
c. Kesalahan/kelalaian pengoperasian.
d. Kekurang pengetahuan/ketrampilan operator.
e. Hubungan pendek (Short circuit), kerusakan isolasi.
f. Kekurangan atau kesalahan pelumasan
g. Tidak berfungsinya alat-alat pengamanan (Failure of safety Equipment).
PENGECUALIAN JAMINAN.
a. Deductible (risiko sendiri) yang menjadi tanggungan Tertanggung dalam setiap kali kejadian.
b. Consequential Loss.
c. Kerugian/kerusakan yang terjadi pada bagian mesin dengan umur operasi pendek, atau mudah aus/susut antara lain :
d. Kerugian atau kerusakan yang ditimbulkan/disebabkan oleh :
e. Kesalahan atau Cacat yang menjadi tanggung jawab Supplier, Contractor or Repairer berdasarkan Undang-undang atau perjanjian.
f. Kesalahan atau Cacat yang sebelumnya telah diketahui oleh tertanggung atau orang yang bertindak atas nama Tertanggung, sebelum pertanggungan ditutup dan tidak diberitahukan kepada Penanggung.
g. Kerugian/kerusakan yang terjadi atau disebabkan oleh Testing, Pemuatan beban berlebihan yang disengaja.
h. Penggunaan secara terus-menerus atas mesin yang telah rusak atau seharusnya mesin tersebut di repair/diperbaiki
i. Tindakan kesengajaan dari Tertanggung itu sendiri, atau orang yang bertindak atas nama Tertanggung.
j. Wear & Tear (keausan), pengikisan, karat sebagai akibat dari penggunaan atau peng-operasian normal.
k. Sebagai akibat langsung atau tidak langsung adanya
PERLUASAN JAMINAN.
Polis asuransi ini dapat diperluas dengan risiko-risiko sebagai berikut :
a. Expediting Costs
Memberikan jaminan atas kemungkinan adanya biaya-biaya tambahan lain yang dikeluarkan sehubungan dengan adanya kerugian/kerusakan atas mesin-mesin yang di-pertanggungkan sebagai akibat risiko-risiko yang dijamin dalam polis. misal Biaya lembur, biaya transport express dll.
b. Loss of Profit.
Memberikan jaminan atas kehilangan keuntungan yang diharapkan sebagai akibat kerugian/kerusakan atas mesin-mesin yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko-risiko yang dijamin oleh kondisi polis.
c. Own Surrounding Property/Own Existing Property.
Memberikan jaminan atas kerugian/kerusakan barang-barang milik Tertang-gung yang berada disekitar mesin-mesin yang dipertanggungkan sebagai akibat kerugian/kerusakan atas mesin-mesin yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko-risiko yang dija-min oleh kondisi polis.
PENENTUAN HARGA PERTANGGUNGAN.
Penentuan Harga Pertanggungan dalam Machinery Breakdown Insurance ini berdasarkan Nilai Perolehan Kembali (New Replacement Value atau Reinstatement Value) dari mesin yang dipertanggungkan, yaitu Harga yang terdiri dari jumlah untuk menggantikan dengan mesin yang baru yang spesifikasi-nya sama, ditambah dengan ongkos Angkut dan Bea-masuk.
Harga Mesin adalah Nilai Pembelian + Biaya pengangkutan + Biaya pemasangan + Bea Masuk / Tax.
UNDERWRITING FAKTOR.
Data-data yang diperlukan oleh seorang Underwriter, yaitu :
PROSEDURE KLAIM.
a. Kewajiban Tertanggung
Dalam hal terjadi kerugian/kerusakan maka Tertanggung diwajibkan:
1) Memberitahukan kepada Penanggung dengan segera dan secara tertulis bahwa telah terjadi kerugian/kerusakan atas barang yang dipertang-gungkan tersebut.
2) Menjelaskan pada Penanggung sebab-sebab dari klaim tersebut, Penanggung tidak bertanggung jawab apabila klaim tersebut disebabkan oleh penggunaan secara kontinue atas mesin yang telah rusak atau seharusnya mesin tersebut di repair/diperbaiki.
3) Memberikan kesempatan kepada Penanggung untuk melakukan peninjauan/ survey atas mesin-mesin tersebut.
4) Mengambil tindakan pencegahan atau melaporkan pada pihak berwajib apabila telah terjadi kehilangan atas mesin-mesin yang dipertanggungkan.
5) Mengijinkan untuk melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menuntut pihak ketiga dalam hal pihak ketiga yang mengakibatkan kerugian/ kerusakan tersebut.
b. Dokumen Pendukung.
1) Original Policy termasuk Endorsement (jika ada) à untuk membuktikan adanya pertanggungan.
2) Invoice dan Receipt atas pembelian mesin tersebut.
3) Claim form yang telah disediakan oleh Penanggung dan diisi lengkap oleh Tertanggung.
4) Survey Report termasuk foto-foto kerusakan.
5) Dokumen-dokumen pendukung lainnya yang diperlukan oleh Penanggung.
RISIKO YANG DIHADAPI.
Kerugian/kerusakan atas mesin-mesin dan/atau peralatan mekanis lainnya pada saat bekerja, istirahat selama menjalani perawatan tersebut sebagai akibat salah perencanaan atau kekurang-ahlian pelaksana mesin (operator) atau kesalahan dalam pelumasan sehingga menimbulkan kerusakan pada mesin tersebut (Breakdown)
OBYEK PERTANGGUNGAN.
yaitu semua jenis mesin, plant, peralatan dan perlengkapan mekanis, yang berkapasitas diatas 350 KVA.
TERTANGGUNG.
Yang dapat menjadi Tertanggung adalah mereka yang memiliki kepentingan atas obyek yang dipertanggungkan (memiliki Insurable Interest), yakni :
A. PEMILIK.
Baik Pemilik sebagai pihak yang mengoperasikan untuk keperluannya sendiri atau sebagai pihak yang menyewakan yang menyebabkan kerusakan atas mesin tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada pihak penyewa.
B. PENYEWA.
Pihak yang menyewa mesin-mesin tersebut dapat mempunyai kepentingan apabila didalam perjanjian sewa tersebut dinyatakan bahwa pihak penyewa harus bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kerugian yang terjadi pada barang yang disewanya tersebut.
C. LEMBAGA KEUANGAN , BANK, LEASING DLL.
Bank atau Leasing adalah pihak-pihak yang memberikan kredit dengan jaminan anggunan berupa mesin-mesin, maka secara otomatis pihak-pihak ini mempunyai kepentingan atas barang-barang yang dijaminkan tersebut,
LUAS JAMINAN.
Memberikan jaminan atas biaya-biaya yang dibutuhkan untuk perbaikan/mengem-balikan mesin-mesin yang rusak (break-down) ke kondisi kerja seperti sebelum terjadi kerusakan, kerugian mana yang datangnya secara tiba-tiba, tidak dikehen-daki dan tidak disengaja, yang disebabkan oleh :
a. Kesalahan perencanaan atau instalasi (Faulty Design).
b. Tekanan-tekanan atau getaran diluar batas normal.
c. Kesalahan/kelalaian pengoperasian.
d. Kekurang pengetahuan/ketrampilan operator.
e. Hubungan pendek (Short circuit), kerusakan isolasi.
f. Kekurangan atau kesalahan pelumasan
g. Tidak berfungsinya alat-alat pengamanan (Failure of safety Equipment).
PENGECUALIAN JAMINAN.
a. Deductible (risiko sendiri) yang menjadi tanggungan Tertanggung dalam setiap kali kejadian.
b. Consequential Loss.
c. Kerugian/kerusakan yang terjadi pada bagian mesin dengan umur operasi pendek, atau mudah aus/susut antara lain :
- Semua jenis perkakas yang dapat diganti-ganti (exchangeable tools) seperti saringan, cetakan, tali-tali, rantai,
- Bagian-bagian (part) yang terbuka dari kaca, keramik, kayu dan ban karet.
- Bahan-bahan pembantu seperti bahan bakar, gas, bahan pendingin katalis, pelumas
d. Kerugian atau kerusakan yang ditimbulkan/disebabkan oleh :
- Kebakaran, Sambaran petir, peledakan kimiawi, kejatuhan pesawat atau benda-benda lain.
- Pencurian, pembongkaran, perampokan
- Banjir, Inundation, Tanah longsor, Gempa bumi, typhoon, Letusan gunung berapi dll.
e. Kesalahan atau Cacat yang menjadi tanggung jawab Supplier, Contractor or Repairer berdasarkan Undang-undang atau perjanjian.
f. Kesalahan atau Cacat yang sebelumnya telah diketahui oleh tertanggung atau orang yang bertindak atas nama Tertanggung, sebelum pertanggungan ditutup dan tidak diberitahukan kepada Penanggung.
g. Kerugian/kerusakan yang terjadi atau disebabkan oleh Testing, Pemuatan beban berlebihan yang disengaja.
h. Penggunaan secara terus-menerus atas mesin yang telah rusak atau seharusnya mesin tersebut di repair/diperbaiki
i. Tindakan kesengajaan dari Tertanggung itu sendiri, atau orang yang bertindak atas nama Tertanggung.
j. Wear & Tear (keausan), pengikisan, karat sebagai akibat dari penggunaan atau peng-operasian normal.
k. Sebagai akibat langsung atau tidak langsung adanya
- Peperangan, Invasi musuh, Civil war, Penggulingan pemerintahan dll sejenisnya..
- Radiasi nuclear, Reaksi Nuclear.
- Radioactive contamination.
PERLUASAN JAMINAN.
Polis asuransi ini dapat diperluas dengan risiko-risiko sebagai berikut :
a. Expediting Costs
Memberikan jaminan atas kemungkinan adanya biaya-biaya tambahan lain yang dikeluarkan sehubungan dengan adanya kerugian/kerusakan atas mesin-mesin yang di-pertanggungkan sebagai akibat risiko-risiko yang dijamin dalam polis. misal Biaya lembur, biaya transport express dll.
b. Loss of Profit.
Memberikan jaminan atas kehilangan keuntungan yang diharapkan sebagai akibat kerugian/kerusakan atas mesin-mesin yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko-risiko yang dijamin oleh kondisi polis.
c. Own Surrounding Property/Own Existing Property.
Memberikan jaminan atas kerugian/kerusakan barang-barang milik Tertang-gung yang berada disekitar mesin-mesin yang dipertanggungkan sebagai akibat kerugian/kerusakan atas mesin-mesin yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko-risiko yang dija-min oleh kondisi polis.
PENENTUAN HARGA PERTANGGUNGAN.
Penentuan Harga Pertanggungan dalam Machinery Breakdown Insurance ini berdasarkan Nilai Perolehan Kembali (New Replacement Value atau Reinstatement Value) dari mesin yang dipertanggungkan, yaitu Harga yang terdiri dari jumlah untuk menggantikan dengan mesin yang baru yang spesifikasi-nya sama, ditambah dengan ongkos Angkut dan Bea-masuk.
Harga Mesin adalah Nilai Pembelian + Biaya pengangkutan + Biaya pemasangan + Bea Masuk / Tax.
UNDERWRITING FAKTOR.
Data-data yang diperlukan oleh seorang Underwriter, yaitu :
- Kondisi mesin meliputi Jenis, Merk, Type, Tahun Pembuatan, Manufacturer dan Kapasitas mesin.
- Garansi dari pabrik pembuat (Manufacturer).
- Okupasi/Jenis Usaha yang dijalankan oleh mesin tersebut.
- Lay-out penempatan atas mesin-mesin tersebut, hal ini dapat memberikan gambaran inter-alokasi dari mesin-mesin tersebut. Misal : Mesin-mesin yang harus digunakan diruangan ber A/C, tapi diletakan diruangan yang tidak ber A/C, hal ini dapat menjadi berbahaya.
- Sistim Pemeliharaan dan Perawatan yang dilakukan.
- Pengalaman Kerugian yang pernah dialami.
- Pengalaman Operator mesin.
- Moral Hazard calon Tertanggung
PROSEDURE KLAIM.
a. Kewajiban Tertanggung
Dalam hal terjadi kerugian/kerusakan maka Tertanggung diwajibkan:
1) Memberitahukan kepada Penanggung dengan segera dan secara tertulis bahwa telah terjadi kerugian/kerusakan atas barang yang dipertang-gungkan tersebut.
2) Menjelaskan pada Penanggung sebab-sebab dari klaim tersebut, Penanggung tidak bertanggung jawab apabila klaim tersebut disebabkan oleh penggunaan secara kontinue atas mesin yang telah rusak atau seharusnya mesin tersebut di repair/diperbaiki.
3) Memberikan kesempatan kepada Penanggung untuk melakukan peninjauan/ survey atas mesin-mesin tersebut.
4) Mengambil tindakan pencegahan atau melaporkan pada pihak berwajib apabila telah terjadi kehilangan atas mesin-mesin yang dipertanggungkan.
5) Mengijinkan untuk melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menuntut pihak ketiga dalam hal pihak ketiga yang mengakibatkan kerugian/ kerusakan tersebut.
b. Dokumen Pendukung.
1) Original Policy termasuk Endorsement (jika ada) à untuk membuktikan adanya pertanggungan.
2) Invoice dan Receipt atas pembelian mesin tersebut.
3) Claim form yang telah disediakan oleh Penanggung dan diisi lengkap oleh Tertanggung.
4) Survey Report termasuk foto-foto kerusakan.
5) Dokumen-dokumen pendukung lainnya yang diperlukan oleh Penanggung.
Tags
Engineering
Bagaimana jika kerusakan terjadi pada cetakan yang disebabkan adanya kegagalan system safety. Apakah bisa dijamin oleh polis, mengingat dalam exclusion 2 salah satu yang tidak dijamin adalah yang bisa diganti2 (misal: cetakan)
ReplyDelete