Asuransi ini mulai berlaku dari saat barang meninggalkan
gudang atau tempat penyimanan pada tempat yang disebut dalam asuransi
ini darimana dimulainya pengiriman, berlanjut selama dalam perjalanan
yang dianggap umum dan berakhir :
1. Pada saat penyerahan kepada penerima atau tempat
penyimpanan terakhir atau tempat penyimpanan pada tujuan yang disebut
dalam asuransi ini.
2. Pada saat penyerahan kepada gudang atau tempat
penyimpanan, baik sebelum atau di tempat tujuan yang disebut dalam
asuransi ini, yang dipilih oleh Tertanggung untuk digunakan :
2.1.Untuk penyimpanan yang bukan cara biasa untuk
pemindahan.
2.2.Untuk penjatahan atau distribusi.
3. Habisnya masa 60 hari setelah pembongkaran barang
yang diasuransikan di sisi kapal/dari kapal laut pada pelabuhan
terakhir pembongkaran, diambil yang mana yang lebih dahulu terjadi.
Kalau
setelah pembongkaran di sisi kapal/dari kapal laut pada pelabuhan
terakhir tapi belum merupakan tujuan terakhir dalam asuransi ini,
barang-barang harus dikirim ke tujuan lain dari tujuan akhir yang
disebut dalam asuransi ini, maka tergantung dari masa berlakunya
seperti tersebut di atas. Asuransi ini tidak akan berlaku melebihi
tujuan seperti yang ditentukan semula ke tujuan lain tersebut.
Tergantung dari masa berlaku seperti yang dimaksudkan di
atas dan pada ketentuan pasal 9 tersebut dibawah ini, asuransi ini
tetap berlaku walaupun ada keterlambatan selama keterlambatan itu
berada diluar kekuasaan Tertanggung.
Keterlambatan disini mencakup setiap penyimpangan,
pembongkaran paksa, pengapalan kembali atau pemindahan kapal dan
penyimpangan yang diakibatkan atas hak yang diberikan kepada pemilik
atau pencarter kapal dalam menentukan perjalanan kapal.
Kalau, karena hal-hal yang berada diluar kekuasaan
Tertanggung, kontrak pengangkutan diputuskan pada suatu pelabuhan
atau tempat lain yang bukan merupakan pelabuhan tujuan dalam
asuransi ini atau pengiriman dihentikan / diputuskan sebelum
penyerahan barang seperti tersebut dalam pasal 8 diatas, maka
asuransi ini juga akan berhenti / berakhir kecuali kalau
pemberitahuan secepatnya disampaikan kepada perusahaan asuransi dan
minta dilanjutkan berlakunya asuransi ini dengan catatan adanya
tambahan premi kalau diminta oleh Perusahaan Asuransi, atau
Sampai barang tersebut dijual dan diserahkan di
pelabuhan atau tempat tersebut, atau kalau ada kesepakatan lain
secara khusus, sampai 60 hari setelah barang-barang yang
dipertanggungkan tiba dipelabuhan atau tempat tersebut, mana yang
terjadi lebih dahulu yang dianggap berlaku. atau
Kalau barang tersebut diserahkan dalam waktu 60 hari
seperti tersebut diatas (ditambah perpanjangannya yang disepakati
bersama, kalau ada) ketempat tujuan lainnya, sampai berakhirnya
asuransi ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 8 diatas
Kalau setelah berlakunya asuransi ini, tempat tujuan
dirubah oleh Tertanggung, maka asuransi ini tetap berlaku dengan
premi dan persyaratan yang diatur kembali dengan syarat
pemberitahuan tersebut segera disampaikan kepada Perusahaan
Asuransi.