Obyek Pertanggungan yaitu semua obyek (property dan manusia)
yang dapat di pertanggungkan aturannya karena kemungkinan akan
mengalami suatu resiko yang dapat menimbulkan kerugian di tinjau dari
segi keuangan.
Contoh:
Contoh:
- Rumah tinggal, gedung, pabrik, tempat usaha, dll
- Mobil, kapal, pesawat, dll
- Jiwa manusia, kesehatan, dll
- Proyek pembangunan dan pemasangan mesin
- Pengangkutan barang
- dll