Obyek Pertanggungan

Obyek Pertanggungan yaitu semua obyek (property dan manusia) yang dapat di pertanggungkan aturannya karena kemungkinan akan mengalami suatu resiko yang dapat menimbulkan kerugian di tinjau dari segi keuangan. 

Contoh:
  • Rumah tinggal, gedung, pabrik, tempat usaha, dll
  • Mobil, kapal, pesawat, dll
  • Jiwa manusia, kesehatan, dll
  • Proyek pembangunan dan pemasangan mesin
  • Pengangkutan barang
  • dll

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال