Nilai Pertanggungan adalah batas maksimum tanggung jawab
dari seorang Penang-gung (Per-usahaan Asuransi) dalam hal
kerugian/kerusakan yang diderita pada obyek yang dipertang-gungkan
sebagai akibat risiko yang dijamin oleh polis.
Harga pertanggungan ini harus dicantumkan didalam
Schedule polis.
Penentuan Harga pertanggungan dalam polis E.A.R. sebagai
berikut :
- NILAI MESIN + ERECTION COST.
Harga pertanggungan disini adalah Harga dari pada Mesin
yang akan dipasang (Harga Mesin + Freight + Tax) ditambah dengan
biaya-biaya yang diperlukan untuk pemasangan mesin tersebut,
Pada umumnya harga pertanggungan disini disesuaikan
dengan apa yang tercantum didalam perjanjian kerja (disesuaikan
dengan nilai yang telah diperjanjikan).
- OWN SURROUNDING PROPERTY / OWN EXISTING PROPERTY ( O.S.P. / O.E.P)
Penentuan Nilai pertanggungan umumnya ditentukan
berdasarkan perkiraan kerugian pertama (First Loss basis) yang
ditetapkan oleh Tertanggung, berdasarkan perkiraannya mengenai jumlah
kerugian tertinggi yang mungkin akan dideritanya atas barang-barang
miliknya tersebut.
- PROFESSIONAL FEES.
Penentuan besarnya Nilai pertanggungan untuk biaya-biaya
para ahli ini ditetap-kan ber-dasarkan prosentase tertentu dari Nilai
Pertanggungan untuk Pekerjaan pokok atau berda-sarkan jumlah tertentu
yang ditetapkan tersendiri.
misal : Professional Fees = 5% dari Nilai kontrak atau
Profesional Fees = Rp. 200.000.000,--
- DEBRIS OF REMOVAL (R.o.D.)
Besarnya Harga Pertanggungan biasanya dinyatakan dalam
prosentase tertentu terhadap Harga Pertanggungan untuk Pekerjaan
Pokok atau berdasarkan jumlah tertentu yang ditentukan tersendiri.
Umumnya maksimum sebesar 10 % dari Nilai Pertanggungan
proyek Pokok.
Factor-factor yang mempengaruhi
penentuan Harga Pertanggungan
:
- Proyek pemasangan mesin tersebut besar atau kecil ?
- Lokasi proyek tersebut didalam kota atau diluar kota, dimana pembuangan puing-puing didalam kota lebih sulit atau membutuhkan biaya yang besar bila dibandingkan dengan proyek diluar kota.
- Peraturan yang berlaku ditempat lokasi proyek pembangunan tersebut, misal adanya larangan truck memasuki lokasi proyek dll.
- THIRD PARTY LIABILITY (T.P.L.)
Jumlah limit liability terhadap pihak ketiga ini umumnya
ditetapkan dibawah kontrak peker-jaan antara Pemilik dengan
Kontraktor.
Third Party Legal Liability ini menjamin kemungkinan
timbulnya tuntutan menurut Hukum atas kerugian yang diderita pihak
ketiga baik berupa Property Damage (Kerusakan harta benda) maupun
Bodily Injury (Luka badan) sehubungan dengan kesalahan atau kelalaian
yang dilakukan oleh “Tertanggung”.
Penentuan Harga Pertanggungan ini ditetapkan sebagai
berikut :
Bodily Injury = Rp. ………………….
any one person.
Rp. …………………..
any one accident/occurance.
Property Damage = Rp. ………………….. any
one accident/occurance.
C.S.L. = Rp.…………….. any
one accident
Rp.…………….. any one Aggregate
(during the period of Insurance).
Keterangan:
- Any one person adalah jaminan yang diberikan tidak akan melebihi limit pertang-gungan yang telah ditetapkan untuk setiap orangnya.
- Any one accident adalah jaminan yang diberikan tidak akan melebihi limit pertanggungan yang telah ditetapkan untuk setiap kali kejadian.
- Any one occurance adalah jaminan yang diberikan tidak akan melebihi limit pertanggungan yang telah ditetapkan untuk setiap rangkaian kejadian.
- Combined Single Limit adalah menjamin kedua jenis kerugian tersebut (Bodily Injury & Property Damage) dengan satu limit.
- Any one Aggregate (during the period of Insurance) adalah jaminan yang diberikan tidak akan melebihi limit pertanggungan yang telah ditetapkan untuk selama periode pertanggungan.