Penentuan Harga Pertanggungan Asuransi Pemasangan Mesin

Nilai Pertanggungan adalah batas maksimum tanggung jawab dari seorang Penang-gung (Per-usahaan Asuransi) dalam hal kerugian/kerusakan yang diderita pada obyek yang dipertang-gungkan sebagai akibat risiko yang dijamin oleh polis.
Harga pertanggungan ini harus dicantumkan didalam Schedule polis.

Penentuan Harga pertanggungan dalam polis E.A.R. sebagai berikut :
  1. NILAI MESIN + ERECTION COST.
Harga pertanggungan disini adalah Harga dari pada Mesin yang akan dipasang (Harga Mesin + Freight + Tax) ditambah dengan biaya-biaya yang diperlukan untuk pemasangan mesin tersebut,
Pada umumnya harga pertanggungan disini disesuaikan dengan apa yang tercantum didalam perjanjian kerja (disesuaikan dengan nilai yang telah diperjanjikan).

  1. OWN SURROUNDING PROPERTY / OWN EXISTING PROPERTY ( O.S.P. / O.E.P)
Penentuan Nilai pertanggungan umumnya ditentukan berdasarkan perkiraan kerugian pertama (First Loss basis) yang ditetapkan oleh Tertanggung, berdasarkan perkiraannya mengenai jumlah kerugian tertinggi yang mungkin akan dideritanya atas barang-barang miliknya tersebut.

  1. PROFESSIONAL FEES.
Penentuan besarnya Nilai pertanggungan untuk biaya-biaya para ahli ini ditetap-kan ber-dasarkan prosentase tertentu dari Nilai Pertanggungan untuk Pekerjaan pokok atau berda-sarkan jumlah tertentu yang ditetapkan tersendiri.
misal : Professional Fees = 5% dari Nilai kontrak atau
Profesional Fees = Rp. 200.000.000,--

  1. DEBRIS OF REMOVAL (R.o.D.)
Besarnya Harga Pertanggungan biasanya dinyatakan dalam prosentase tertentu terhadap Harga Pertanggungan untuk Pekerjaan Pokok atau berdasarkan jumlah tertentu yang ditentukan tersendiri.
Umumnya maksimum sebesar 10 % dari Nilai Pertanggungan proyek Pokok.

Factor-factor yang mempengaruhi penentuan Harga Pertanggungan :
  1. Proyek pemasangan mesin tersebut besar atau kecil ?
  2. Lokasi proyek tersebut didalam kota atau diluar kota, dimana pembuangan puing-puing didalam kota lebih sulit atau membutuhkan biaya yang besar bila dibandingkan dengan proyek diluar kota.
  3. Peraturan yang berlaku ditempat lokasi proyek pembangunan tersebut, misal adanya larangan truck memasuki lokasi proyek dll.

  1. THIRD PARTY LIABILITY (T.P.L.)
Jumlah limit liability terhadap pihak ketiga ini umumnya ditetapkan dibawah kontrak peker-jaan antara Pemilik dengan Kontraktor.

Third Party Legal Liability ini menjamin kemungkinan timbulnya tuntutan menurut Hukum atas kerugian yang diderita pihak ketiga baik berupa Property Damage (Kerusakan harta benda) maupun Bodily Injury (Luka badan) sehubungan dengan kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh “Tertanggung”.

Penentuan Harga Pertanggungan ini ditetapkan sebagai berikut :
Bodily Injury = Rp. …………………. any one person.
Rp. ………………….. any one accident/occurance.

Property Damage = Rp. ………………….. any one accident/occurance.

C.S.L. = Rp.…………….. any one accident
Rp.…………….. any one Aggregate (during the period of Insurance).
Keterangan:
  • Any one person adalah jaminan yang diberikan tidak akan melebihi limit pertang-gungan yang telah ditetapkan untuk setiap orangnya.
  • Any one accident adalah jaminan yang diberikan tidak akan melebihi limit pertanggungan yang telah ditetapkan untuk setiap kali kejadian.
  • Any one occurance adalah jaminan yang diberikan tidak akan melebihi limit pertanggungan yang telah ditetapkan untuk setiap rangkaian kejadian.
  • Combined Single Limit adalah menjamin kedua jenis kerugian tersebut (Bodily Injury & Property Damage) dengan satu limit.
  • Any one Aggregate (during the period of Insurance) adalah jaminan yang diberikan tidak akan melebihi limit pertanggungan yang telah ditetapkan untuk selama periode pertanggungan.

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال