Penentuan Limit Pertanggungan Asuransi Kecelakaan Diri




Jiwa manusia tidak dapat dinilai dengan Uang, sehingga berapa besar limit pertanggungan yang diinginkan masih bisa, sepanjang Tertanggung sanggup membayar premi. Namun dalam hal Asuransi Kecelakaan diri ini tidaklah demikian, karena manusia dapat dinilai dari “Earning Power”/“Kemampuan menghasilkan” yang dimikilinya, dimana Earning Power seorang Administrator tentu berlainan dengan Earning Power seorang Direktur dsb.
Sehubungan dengan hal tersebut maka dibuatlah batasan-batasan sebagai berikut :  
Jaminan A    :   Maximum 10 tahun Total pendapatan/Income
Jaminan B    :   Maximum 10 tahun Total pendapatan/Income
Jaminan C    :   Maximum 10% Uang pertanggungtan untuk Jaminan A / B

Contoh :
Tn A ingin mengasuransikan dirinya dalam As. Kecelakaan Diri dengan komposisi pertanggungan sebagai berikut :  

Jaminan   A  ……………  Rp.   2.000.000.000,--
Jaminan  B ……….…….. Rp.   2.000.000.000,--
Jaminan  C …………….   Rp.      100.000.000,--

Data-data yang diketahui : Tn. A   usia 45 tahun  adalah seorang Direktur Pt. X   dengan penghasilan Rp.8.000.000,-- / bulan
Limit Uang Pertanggungan yang dapat disetujui :
Jaminan A :   Rp. 8.000.000,-- x 12 x 10       =  Rp.     960.000.000,--
                                  Inflasi / Deflasi ( 10 Thn) 25% =  Rp.     240.000.000,--
                                                             Total ……….     Rp. 1.200.000.000,--
Jaminan B :  Maksimum  Rp. 1.200.000.000,--
Jaminan C : Tetap Rp. 100.000.000,-- karena masih dibawah dari 10% A / B.
Namun hal ini harus juga diperhatikan adanya polis lain yang juga menutup pertanggungan yang sama untuk Tn. A tersebut (Double Insurance)

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال