Jiwa manusia tidak dapat
dinilai dengan Uang, sehingga berapa besar limit pertanggungan yang diinginkan
masih bisa, sepanjang Tertanggung sanggup membayar premi. Namun dalam hal
Asuransi Kecelakaan diri ini tidaklah demikian, karena manusia dapat dinilai
dari “Earning Power”/“Kemampuan menghasilkan” yang dimikilinya,
dimana Earning Power seorang Administrator tentu berlainan dengan Earning Power
seorang Direktur dsb.
Sehubungan dengan hal tersebut
maka dibuatlah batasan-batasan sebagai berikut :
Jaminan A :
Maximum 10 tahun Total pendapatan/Income
Jaminan B :
Maximum 10 tahun Total pendapatan/Income
Jaminan C : Maximum 10% Uang pertanggungtan untuk
Jaminan A / B
Contoh :
Tn A ingin mengasuransikan
dirinya dalam As. Kecelakaan Diri dengan komposisi pertanggungan sebagai
berikut :
Jaminan A
…………… Rp. 2.000.000.000,--
Jaminan B ……….…….. Rp. 2.000.000.000,--
Jaminan C …………….
Rp. 100.000.000,--
Data-data yang diketahui : Tn.
A usia 45 tahun adalah seorang Direktur Pt. X dengan penghasilan Rp.8.000.000,-- / bulan
Limit Uang Pertanggungan yang
dapat disetujui :
Jaminan A : Rp. 8.000.000,-- x 12 x 10 =
Rp. 960.000.000,--
Inflasi /
Deflasi ( 10 Thn) 25% = Rp. 240.000.000,--
Total ………. Rp.
1.200.000.000,--
Jaminan B : Maksimum
Rp. 1.200.000.000,--
Jaminan C : Tetap Rp.
100.000.000,-- karena masih dibawah dari 10% A / B.
Namun hal ini harus juga
diperhatikan adanya polis lain yang juga menutup pertanggungan yang sama untuk
Tn. A tersebut (Double Insurance)