Penentuan Limit Pertanggungan dalam Asuransi
Pengangkutan Uang (Cash in Transit Insurance), dipengaruhi oleh
dua faktor, yaitu :
- Jumlah Maksimum Uang yang dibawa untuk satu kali angkut / Maximum Limit any one carrying
- Jumlah pengiriman yang dilakukan dalam 1 bulan / Volume of shipment per month.
Contoh : 1
PT. X akan menutup Cash in Transit dengan data-data
sebagai berikut :
-. Pengiriman dari PT. X Jl. Raden Saleh, Medan ke
Bank BCA Jl. Bukit Barisan Medan
-. Maximum limit uang yang dibawa untuk setiap
pengiriman = Rp. 100.000.000,--
-. Jumlah pengiriman dalam satu bulan = 8 kali.
Maka dari sini kita akan mendapatkan
Annual Carrying,
dengan rumus :
12 Months X
Volume of
Shipment.month X
Max. Limit any one carrying
=
12 X 8 X Rp.100.000.000,-- = Rp.
9.600.000.000,-- (Total Uang yang dibawa dalam satu tahun)
Misal dikenakan suku premi sebesar = 0.060%, maka
Premi = Rp. 9.600.000.000,-- x 0.060% = Rp.
5,760.000,--
Contoh : 2
PT. Y akan menutup Cash in Transit dengan data-data
sebagai berikut :
-. Pengiriman dari PT. Y, Jl.Pandan No. 5, Medan ke
Bank BCA Jl. Bukit Barisan, Medan (pulang pergi/vice versa)
-. Maximum limit uang yang dibawa untuk setiap
pengiriman = Rp. 100.000.000,--
-. Volume pengiriman dalam satu bulan = 8 kali.
Maka dari sini kita akan mendapatkan
Annual Carrying,
dengan rumus :
2 (12 Months X Volume of Shipment.month X
Max. Limit any one carrying ) =
2 (12 X 8 X Rp.100.000.000,--) = Rp.
19.200.000.000,-- (Total Uang yang dibawa dalam satu tahun)
Misal dikenakan suku premi sebesar = 0.060%, maka
Premi = Rp. 19.200.000.000,-- x 0.060% = Rp.
11.520.000,--