Penentuan Limit Pertanggungan

Penentuan Limit Pertanggungan dalam Asuransi Pengangkutan Uang (Cash in Transit Insurance), dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu :
  • Jumlah Maksimum Uang yang dibawa untuk satu kali angkut / Maximum Limit any one carrying
  • Jumlah pengiriman yang dilakukan dalam 1 bulan / Volume of shipment per month.
Contoh : 1
PT. X akan menutup Cash in Transit dengan data-data sebagai berikut :
-. Pengiriman dari PT. X Jl. Raden Saleh, Medan ke Bank BCA Jl. Bukit Barisan Medan
-. Maximum limit uang yang dibawa untuk setiap pengiriman = Rp. 100.000.000,--
-. Jumlah pengiriman dalam satu bulan = 8 kali.

Maka dari sini kita akan mendapatkan Annual Carrying, dengan rumus :
12 Months X Volume of Shipment.month X Max. Limit any one carrying =
12 X 8 X Rp.100.000.000,-- = Rp. 9.600.000.000,-- (Total Uang yang dibawa dalam satu tahun)

Misal dikenakan suku premi sebesar = 0.060%, maka
Premi = Rp. 9.600.000.000,-- x 0.060% = Rp. 5,760.000,--

Contoh : 2
PT. Y akan menutup Cash in Transit dengan data-data sebagai berikut :
-. Pengiriman dari PT. Y, Jl.Pandan No. 5, Medan ke Bank BCA Jl. Bukit Barisan, Medan (pulang pergi/vice versa)
-. Maximum limit uang yang dibawa untuk setiap pengiriman = Rp. 100.000.000,--
-. Volume pengiriman dalam satu bulan = 8 kali.
Maka dari sini kita akan mendapatkan Annual Carrying, dengan rumus :
2 (12 Months X Volume of Shipment.month X Max. Limit any one carrying ) =
2 (12 X 8 X Rp.100.000.000,--) = Rp. 19.200.000.000,-- (Total Uang yang dibawa dalam satu tahun)

Misal dikenakan suku premi sebesar = 0.060%, maka
Premi = Rp. 19.200.000.000,-- x 0.060% = Rp. 11.520.000,--

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال