Penentuan Nilai Pertanggungan dalam Asuransi Kendaraan Bermotor

Penentuan Nilai Pertanggungan dalam Asuransi Kendaraan Bermotor berdasarkan Nilai Pasar (Market Value) yang berlaku atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan tersebut, yaitu nilai hasil penjualan yang dapat diperoleh atas kendaraan bermotor dengan merk, type, model dan tahun yang sama di pasar bebas.

Jika suatu bagian atau alat perlengkapan kendaraan bermotor itu tidak lagi di buat dan/atau di import atau di perjual-belikan dipasar bebas, maka tanggung jawab Maskapai atas kehilangan atau kerusakan bagian atau alat perlengkapan itu terbatas sampai harga yang tercatat dalam daftar harga penjualan terakhir dari pabrik tersebut untuk Indonesia.

UNDERWRITING FAKTOR :
1.    Jenis dan tahun pembuatan.
Tiap-tiap jenis kendaraan mempunyai tingkat risiko yang berbeda satu dengan yang lainnya, sesuai dengan pengelompokkan jenis kendaraan tersebut diatas, tentu tingkat risiko yang dihadapi atas mobil Sedan akan berbeda dengan mobil Truck atau Pick-up.

Tahun Pembuatan, hal ini sangat berpengaruh terhadap kemungkinan meningkatnya nilai kerugian yang terjadi, maka Perusahaan Asuransi membuat batasan-batasan dalam hal umur Kendaraan Bermotor tersebut, misal :
Usia kendaraan dibawah 7 tahun  dapat di tutup dengan kondisi Comprehensive / gabungan
Usia kendaraan diatas 7 tahun   di tutup dengan kondisi Total Loss

2.    Penggunaan Kendaraan.
Penggunaan dari kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sangat berpengaruh dalam kemungkinan terjadinya risiko, dimana setiap penggunaan mempunyai tingkat risiko yang berbeda satu dengan yang lainnya, misal penggunaan di sewakan tentu akan lebih riskan dari penggunaan Pribadi

Perihal penggunaan kendaraan bermotor ini harus dinyatakan dengan jelas didalam Ikhtisar pertanggungan (schedule polis).
Apabila pada saat penutupan Tertanggung mengatakan bahwa penggunaan kendaraan bermotor yang di pertanggungkan adalah Pribadi, dan pada waktu terjadi kerugian ternyata kendaraan bermotor tersebut disewakan atau menerima balas jasa, dan Tertanggung tidak menginformasikan perubahan tersebut kepada Penanggung, maka Perusahaan Asuransi/Penanggung tidak bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi.

3.    Kondisi Pertanggungan yang dikehendaki
Kondisi Pertanggungan yang dihendaki harus di sesuaikan dengan kondisi atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan tersebut.
Apabila adanya permintaan atas perluasan risiko maka hal ini harus pula disesuaikan dengan keadaan dan kondisi dari daerah dimana kendaraan tersebut dipergunakan
misal: Perluasan Huru-hara, sedangkan didaerah tersebut sering terjadi kerusuhan dll. maka sebaiknya kita tidak menerima perluasan risiko tersebut.

4.    Pengalaman Kerugian yang pernah diderita
Pengalaman kerugian yang pernah terjadi pada Kendaraan Bermotor yang di pertang-gungkan tersebut, “bila ada”, maka di informasikan : berapa jumlah kejadian, tanggal kejadian, penyebab kerugian/kerusakan dan besarnya jumlah kerugian yang terjadi.

Hal ini untuk suatu gambaran sebelum kita memutuskan untuk menerima, menolak atau menerima dengan syarat (misal dengan membebankan Risiko Sendiri yang lebih besar).

5.    Moral Hazard calon Tertanggung.
Seperti kita ketahui bahwa Asuransi Kendaraan Bermotor ini tergolong dalam kontrak yang bersifat pribadi (Personal Contract), dimana kemungkinan terjadinya kerugian dan besarnya nilai kerugian yang terjadi sangat di pengaruhi oleh sifat dan karakter Tertanggung, maka Moral Hazard calon Tertanggung ini perlu di perhatikan dalam meng-underwrite risiko.

Sehubungan dengan hal tersebut maka dalam hal peralihan hal milik (Assignment) tidak dapat dilakukan tanpa adanya persetujuan dari Penanggung dan Tertanggung harus menginformasikan kepada Penanggung dalam waktu paling lama 10 hari sejak Peralihan tersebut.


sumber: Website IGTC e-igtc.dai.or.id

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال