Dalam asuransi kebakaran ada
yang disebut dengan risiko berbatasan. Apa itu? Mari kita simak.
1) Pengertian.
a)
yang dimaksud dengan
risiko berbatasan (Adjoining Risks) adalah dua risiko atau dua bangunan atau
lebih yang saling berbatasan dengan dibatasi oleh dinding pembatas atau pemisah
(Separation Wall) tunggal atau ganda dan berada dibawah satu atap yang
merupakan satu kesatuan atap atau dibawah atap masing-masing.
b)
Dengan demikian risiko
berbatasan (Adjoining Risks) hanyalah dua risiko atau dua bangunan atau lebih
yang berbatasan secara horizontal dan bukan yang berbatasan secara vertikal.
2) Aplikasi suku premi.
Aplikasi pembebanan suku premi dapat dilakukan dengan
cara :
A. Pembebanan suku premi risiko tertinggi.
B. Pembebanan suku premi masing masing.
C. Pembebanan suku premi risiko tertinggi.
Pada dasarnya atas risiko berbatasan (Adjoining Risks)
harus diaplikasikan suku premi dari risiko tertinggi.
misal :
Okupasi Rumah tinggal berbatasan dengan Toko, maka pembebanan suku premi untuk
Rumah tinggal tersebut = suku premi
untuk Toko.
D. Pembebanan suku premi masing-masing.
Pembebanan suku premi masing-masing atas risiko
berbatasan (adjoining risks) dapat diaplikasikan, apabila secara mutlak
ketentuan-ketentuan yang berikut ini dipenuhi seluruhnya.
a) Atapnya merupakan satu kesatuan yang terbuat seluruhnya
dan sepe-nuhnya dari cor beton bertulang dan dinding pembatas/ pemisah harus
terbuat dari bahan-bahan yang tidak dapat terbakar (Non Combustible Materials),
serta tahan api sekurang-kurangnya 90 menit (F.90) dan tidak terdapat lubang
sedikitpun padanya yang dapat menjalarkan atau me- memudahkan masuknya api dari
risiko yang berbatasan lainnya serta mempunyai penonjolan/penjorokan keluar
dari pada dinding pembatas/ pemisah sejauh 50 cm atau lebih jika pada
dinding-dinding luar dari risiko yang berbatasan tersebut terdapat bukaan
(jendela, pintu dan ventilasi udara) yang kerangka dan penutupnya terbuat dari
bahan-bahan yang tidak dapat terbakar (Combustible materials), dengan jarak
tidak lebih dari 90 cm.
ATAU
b) Atapnya (penutup atap dan seluruh pnunjangnya) merupakan
satu kesatuan yang terbuat seluruhnya dan sepenuhnya dari bahan-bahan yang
tidak dapat terbakar, yang bukan dari cor beton bertulang dan dinding
pembatas/pemisah seperti tersebut pada ayat a) diatas.
ATAU
c) Masing-masing risiko mempunyai atap sendiri-sendiri namun
masih berhubungan satu sama lain sepanjang talang air.
Atapnya (penutup atap dan seluruh
penunjangnya) terbuat sepenuhnya dan seluruhnya dari bahan-bahan yang tidak
dapat terbakar dan dinding pembatas/pemisah seperti pada ayat a) diatas
RISIKO DALAM SATU KOMPLEKS (COMPOUND RISKS).
Untuk jenis risiko yang menempati lebih dari satu
bangunan dalam satu kompleks (Compound) dibawah satu pengelolah berlaku suku
premi jenis risiko (okupasi utama) tersebut, namun bila bangunan-bangunan
dimaksud dipisahkan oleh jarak sekurang-kurangnya 7,50 (tujuh koma lima) meter
dari okupasi utama, maka untuk bangunan-bangunan itu boleh digunakan suku premi
masing-masing.