Penentuan premi untuk risiko berbatasan (Adjoining Risks)



Dalam asuransi kebakaran ada yang disebut dengan risiko berbatasan. Apa itu? Mari kita simak.

1)    Pengertian.
a)        yang dimaksud dengan risiko berbatasan (Adjoining Risks) adalah dua risiko atau dua bangunan atau lebih yang saling berbatasan dengan dibatasi oleh dinding pembatas atau pemisah (Separation Wall) tunggal atau ganda dan berada dibawah satu atap yang merupakan satu kesatuan atap atau dibawah atap masing-masing.

b)        Dengan demikian risiko berbatasan (Adjoining Risks) hanyalah dua risiko atau dua bangunan atau lebih yang berbatasan secara horizontal dan bukan yang berbatasan secara vertikal.
2)   Aplikasi suku premi
Aplikasi pembebanan suku premi dapat dilakukan dengan cara :
A.   Pembebanan suku premi risiko tertinggi.
B.   Pembebanan suku premi masing masing.

C.   Pembebanan suku premi risiko tertinggi.
Pada dasarnya atas risiko berbatasan (Adjoining Risks) harus diaplikasikan suku premi dari risiko tertinggi.
misal : Okupasi Rumah tinggal berbatasan dengan Toko, maka pembebanan suku premi untuk Rumah tinggal tersebut  = suku premi untuk Toko.

D.   Pembebanan suku premi masing-masing.
Pembebanan suku premi masing-masing atas risiko berbatasan (adjoining risks) dapat diaplikasikan, apabila secara mutlak ketentuan-ketentuan yang berikut ini dipenuhi seluruhnya.
a)    Atapnya merupakan satu kesatuan yang terbuat seluruhnya dan sepe-nuhnya dari cor beton bertulang dan dinding pembatas/ pemisah harus terbuat dari bahan-bahan yang tidak dapat terbakar (Non Combustible Materials), serta tahan api sekurang-kurangnya 90 menit (F.90) dan tidak terdapat lubang sedikitpun padanya yang dapat menjalarkan atau me- memudahkan masuknya api dari risiko yang berbatasan lainnya serta mempunyai penonjolan/penjorokan keluar dari pada dinding pembatas/ pemisah sejauh 50 cm atau lebih jika pada dinding-dinding luar dari risiko yang berbatasan tersebut terdapat bukaan (jendela, pintu dan ventilasi udara) yang kerangka dan penutupnya terbuat dari bahan-bahan yang tidak dapat terbakar (Combustible materials), dengan jarak tidak lebih dari 90 cm.

ATAU

b)    Atapnya (penutup atap dan seluruh pnunjangnya) merupakan satu kesatuan yang terbuat seluruhnya dan sepenuhnya dari bahan-bahan yang tidak dapat terbakar, yang bukan dari cor beton bertulang dan dinding pembatas/pemisah seperti tersebut pada ayat a) diatas.
 
                      ATAU

c)    Masing-masing risiko mempunyai atap sendiri-sendiri namun masih berhubungan satu sama lain sepanjang talang air.
      Atapnya (penutup atap dan seluruh penunjangnya) terbuat sepenuhnya dan seluruhnya dari bahan-bahan yang tidak dapat terbakar dan dinding pembatas/pemisah seperti pada ayat a) diatas




RISIKO DALAM SATU KOMPLEKS (COMPOUND RISKS).
Untuk jenis risiko yang menempati lebih dari satu bangunan dalam satu kompleks (Compound) dibawah satu pengelolah berlaku suku premi jenis risiko (okupasi utama) tersebut, namun bila bangunan-bangunan dimaksud dipisahkan oleh jarak sekurang-kurangnya 7,50 (tujuh koma lima) meter dari okupasi utama, maka untuk bangunan-bangunan itu boleh digunakan suku premi masing-masing.

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال