PERBEDAAN ANTARA THEFT, BURGLARY & ROBBERY
Pencurian adalah suatu tindakan seseorang dalam pengambilan barang yang bukan miliknya.
Tindakan pencurian ini dikelompokan kedalam 3 kelompok, yaitu
Asuransi Kebongkaran ( Burglary Insurance)
adalah suatu Asuransi atau Pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi atas kehilangan atau kerusakan objek pertanggungan sebagai akibat adanya tindakan pencurian, tindakan pencurian mana harus dilakukan oleh pihak lain dengan disertai adanya unsur kekerasan terhadap Property atau pengrusakan (House Breaking)
-. Pihak Lain : berarti Pihak-pihak diluar pengertian Tertanggung didalam Asuransi.
-. Yang termasuk kedalam pengertian Tertanggung :
HAZARD DALAM BURGLARY INSURANCE
Hazard adalah suatu keadaan yang bersifat kwantitatif yang dapat mempertinggi atau memperendah tingkat kemungkinan terjadi suatu Risiko.
Hazard dibagi dalam 2 jenis Hazard, yaitu Moral Hazard dan Physical Hazard.
Moral Hazard : adalah Hazard yang berkaitan dengan aspek Manusianya / Tertanggung
Physical Hazard : adalah Hazard yang berkaitan dengan aspek objek pertang-gungan.
Moral Hazard didalam Burglary Insurance :
Physical Hazard dalam Burglary Insurance :
Pencurian adalah suatu tindakan seseorang dalam pengambilan barang yang bukan miliknya.
Tindakan pencurian ini dikelompokan kedalam 3 kelompok, yaitu
Theft : yaitu suatu tindakan pencurian yang dilakukan tanpa disertai dengan adanya unsur kekerasan, baik kekerasan terhadap Individu maupun kekerasan terhadap Property.
Dalam bahasa Indonesia disebut : Copet
Burglary : yaitu suatu tindakan pencurian yang dilakukan disertai dengan adanya unsur kekerasan terhadap Property / pengrusakan (House breaking).
Dalam bahasa Indonesia : Kebongkaran
Robbery : yaitu suatu tindakan pencurian yang dilakukan disertai dengan adanya unsur kekerasan terhadap indivudu / person.
Dalam bahasa Indonesia disebut : Penodongan.
Asuransi Kebongkaran ( Burglary Insurance)
adalah suatu Asuransi atau Pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi atas kehilangan atau kerusakan objek pertanggungan sebagai akibat adanya tindakan pencurian, tindakan pencurian mana harus dilakukan oleh pihak lain dengan disertai adanya unsur kekerasan terhadap Property atau pengrusakan (House Breaking)
-. Pihak Lain : berarti Pihak-pihak diluar pengertian Tertanggung didalam Asuransi.
-. Yang termasuk kedalam pengertian Tertanggung :
- Orang / pihak yang namanya tercantum didalam polis.
- Keluarga Tertanggung (Anak, Istri, Saudara dll.)
- Orang-orang yang bekerja pada Tertanggung
- Orang-orang yang berada dibawah pengawasan Tertanggung.
HAZARD DALAM BURGLARY INSURANCE
Hazard adalah suatu keadaan yang bersifat kwantitatif yang dapat mempertinggi atau memperendah tingkat kemungkinan terjadi suatu Risiko.
Hazard dibagi dalam 2 jenis Hazard, yaitu Moral Hazard dan Physical Hazard.
Moral Hazard : adalah Hazard yang berkaitan dengan aspek Manusianya / Tertanggung
Physical Hazard : adalah Hazard yang berkaitan dengan aspek objek pertang-gungan.
Moral Hazard didalam Burglary Insurance :
- Tertanggung mempertanggungkan dibawah harga sebenarnya dengan maksud untuk mencari keuntungan apabila risiko tersebut terjadi.
- Tertanggung membiarkan kerugian tersebut terjadi, karena telah ada Asuransi yang akan memberikan penggantian atas kerugian yang terjadi.
- Tertanggung mempunyai sifat seenaknya saja (easy going) dalam meletakan atau menempatkan objek yang dipertanggungkan untuk menarik perhatian orang lain.
Physical Hazard dalam Burglary Insurance :
- Bentuk, Jenis dan sifat dari objek pertanggungan
- Bentuk, Konstruksi dan okupasi atas bangunan dimana objek pertanggungan disimpan.
- Letak dan situasi dimana bangunan tersebut berada.
- Alat dan istim keamanan yang disediakan
- Berpenghuni atau tidak berpenghuni (Occupancy or Unoccupancy) bangunan dimana objek pertanggungan tersebut disimpan.
- Daya pikat (Attactiveness) dari objek pertanggugan tersebut
Mau tanya, kalau ada pencurian kendaraan bermotor misal tukang baso yang kebetulan baru beres2 atau buka toko atadan dimenaruh kunci di atas meja, dan saat ada pembeli si pembeli bertanya kapan dagangan siap dan si tukang baso mengambil baso ke dalam warung, lalu si pembeli membawa motor dan kunci yg ada di atas meja td, apakah klaim bisa di jalankan?
ReplyDelete