Pengertian
“KECELAKAAN” dalam Asuransi Kecelakaan Diri, harus memenuhi 9 (sembilan) faktor
dibawah ini :
1.
Datangnya sumber Kecelakaan harus secara tiba-tiba.
Datangnya sumber kecelakaan tersebut harus secara tiba-tiba walaupun
akibat-nya baru timbul / terasa / terjadi setelah beberapa saat setelah
Kecelakaan terjadi. Biasanya didalam kondisi polis ditetapkan waktu tunggu
(Waiting Period) selama 12 bulan, jadi apabila timbul Kematian atau Cacad Tetap
sebagai akibat Kecelakaan yang dijamin polis baru terjadi/timbul dalam waktu 12
bulan setelah Kecelakaan, tetap dijamin.
2.
Datangnya sumber kecelakaan harus dari luar.
Hal ini untuk membedakan penyebab-penyebab yang datangnya dari dalam diri
manusia, misal : Penyakit.
3.
Datangnya sumber kecelakaan harus dengan kekerasan.
Datangnya sumber kecelakaan tersebut harus disertai dengan adanya unsur
kekerasan baik berupa kekerasan kimiawi (keracunan) maupun kekerasan physik
(benturan).
4.
Datangnya sumber kecelakaan harus terlihat.
Hal ini untuk membedakan penyebab-penyebab yang datangnya secara Fiktif,
misalnya akibat perbuatan Dukun atau Santet / Teluh dan sebagainya.
5.
Datangnya sumber kecelakaan harus langsung dan
satu-satunya.
Langsung : Langsung mengena pada tubuh manusia
Satu-satunya : tidak dipengaruhi oleh faktor-faktor lain yang dapat menimbulkan/
memperbesar akibat yang terjadi tersebut.
Hal ini berarti bahwa akibat yang terjadi harus sebagai akibat dari penyebab
yang langsung dan satu-satunya.
6.
Datangnya sumber kecelakaan harus tidak dikehendaki /
direncanakan / disengaja.
Karena hal-hal yang dikehendaki/direncanakan atau disengaja, sudah dapat
dipastikan akibat yang akan terjadi.
Hal ini bertentangan dengan pengertian asuransi menurut Hukum (Pasal 246
KUHD), yaitu menjamin risiko yang tidak tentu tersebut terjadi.
7.
Akibat kecelakaan harus berupa Luka Badani.
8.
Luka Badani tersebut harus dapat diatopsi oleh Ilmu
Kedokteran.
9.
Hubungan antara sebab dan akibat tidak boleh terputus.
Hal ini berarti bahwa antara Sebab dan Akibat tidak boleh terputus.
Pengertian Asuransi
Kecelakaan Diri :
“Suatu Asuransi atau Pertanggungan yang
memberikan jaminan/proteksi atas Kematian; Cacat tetap; dan/atau biaya-biaya
perawatan atau pengobatan sebagai akibat adanya suatu kecelakaan, kecelakaan
mana harus datang secara tiba-tiba, dari luar, dengan kekerasan, terlihat,
menimbulkan luka-badani, luka-badani mana harus dapat ditentukan letak dan
sifatnya oleh Ilmu Kedokteran, Tidak termasuk masuknya kuman-kuman atau bibit
penyakit kedalam tubuh, terkecuali masuknya kuman-kuman atau bibit penyakit
tersebut melalui luka badan yang diderita sebagai akibat dari kecelakaan yang
terjadi.