Pengertian Asuransi Marine Cargo

adalah suatu asuransi atau pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi terhadap kerugian atau kerusakan atas objek pertanggungan sebagai akibat adanya bahaya-bahaya laut (Maritime Perils) yang terjadi dalam masa pengangkutan melalui laut yang dilakukan.

  1. Bahaya-bahaya laut (Maritime Perils) :
Bahaya-bahaya laut di kelompokan dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu :
  1. Perils on the Sea.
adalah bahaya-bahaya yang timbul/terjadi diatas laut itu sendiri.
yaitu : Kandas, Tenggelan, Kebakaran, Tabrakan atau Peledakan (Sunk, Stranded, Burnt, Collosion, Explosion) yang sering disingkat menjadi S.S.B.C.E..

  1. Perils of the Sea.
adalah bahaya-bahaya yang timbul/terjadi karena sifat dari laut itu sendiri.
Seperti : Badai, Gelombang, Earthquake, typhoon,cuaca buruk, masuknya air kedalam palka/tempat penyimpanan barang.

  1. Extraneous Perils.
adalah bahaya-bahaya/risiko ekstra, diluar Perils on the sea maupun of the Sea. Seperti : Theft, Robbery, Pilferage, Gancu, dll.

B. Pengelompokan Jenis Asuransi Pengangkutan Laut :
Pengelompokan Jenis Asuransi Pengangkutan Laut, dibagi dalam 3 (tiga) jenis :
-. Pengangkutan barang keluar negri (Export)
ditujukan untuk barang-barang yang hendak dikirimkan dari Indonesia keluar negeri (Ekspor)
-. Pengangkutan barang kedalam negri (Import)
ditujukan untuk barang-barang yang dikirim dari luar negeri ke Indonesia (Import)

-. Pengangkutan antar pulau (Inter-insular)
ditujukan untuk barang-barang yang dikirimkan antara satu kota atau pulau lain dalam suatu negara.

C. Transaksi Penjualan.
Beberapa jenis transaksi penjualan yang dilakukan dalam suatu perdagangan baik itu perdagangan Dalam Negri maupun perdagangan Luar Negri, antar penjual dan pembeli, namun dalam hal ini kami hanya mengambil beberapa item saja yang umum dilakukan dalam transaksi penjualan tersebut, yaitu :
  1. F.O.B. = Free on Board.
dalam hal ini Tanggung jawab si Penjual sampai barang tersebut telah berada diatas kapal (telah dikapalkan) dan siap untuk dikirimkan kepada si Pembeli.

  1. C & F = Cost & Freight.
dalam hal ini Tanggung jawab si Penjual sampai barang tersebut telah berada diatas kapal (telah dikapalkan) dan siap untuk dikirimkan kepada si Pembeli,
Harga barang tersebut telah termasuk ongkos atau biaya pengapalan ke negara si Pembeli.

  1. C.I.F. = Cost, Insurance & Freight.
dalam hal ini Tanggung jawab si Penjual sampai barang tersebut telah berada diatas kapal (telah dikapalkan) dan siap untuk dikirimkan kepada si Pembeli, Harga barang tersebut telah termasuk biaya premi Asuransi dan ongkos/biaya pengapalan ke negara si Pembeli.

Jadi : F.O.B. = $. X,--
Freight = $. Y,--
C & F = $. X,-- + Y,--
Insc. Premium = $. Z,--
C.I.F. = $. X,-- + Y,-- + Z,--

misal : dalam perdagangan Export garment dari Indonesia ke Hongkong, dengan transaksi penjualan CIF, dengan data-data sebagai berikut:
Harga FOB 1 Container Garment = US$. 27.500.00
Ongkos Tambang = US$. 1,500.00
C & F = US$. 29.000,00
Suku premi untuk asuransi pengangkutan
dari Indonesia ke Hongkong misal 0.35%
maka premi asuransi = US$. 101.50
Maka Nilai CIF dalam Invoice = US$. 29.101.50
================

Kaitannya dengan penutupan Asuransi Pengangkutan.:
  • kondisi transaksi F.O.B. dan C&F maka si Pembeli berhak untuk mengasuransikan obyek pertanggungan tersebut di negara si Pembeli, sedangkan
  • Transaksi C.I.F., si Pembeli tidak berhak mengasuransikan obyek pertanggungan tersebut, karena penutupan asuransinya telah dilaksanakan di Negara si Penjual.

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال