adalah
suatu asuransi atau pertanggungan yang memberikan jaminan atau
proteksi terhadap kerugian atau kerusakan atas objek pertanggungan
sebagai akibat adanya bahaya-bahaya laut (Maritime
Perils) yang
terjadi dalam masa pengangkutan melalui laut yang dilakukan.
- Bahaya-bahaya laut (Maritime Perils) :
Bahaya-bahaya laut di kelompokan
dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu
:
- Perils on the Sea.
adalah bahaya-bahaya yang timbul/terjadi diatas laut itu
sendiri.
yaitu
: Kandas, Tenggelan, Kebakaran, Tabrakan atau Peledakan (Sunk,
Stranded, Burnt, Collosion, Explosion)
yang sering disingkat menjadi S.S.B.C.E..
- Perils of the Sea.
adalah bahaya-bahaya yang timbul/terjadi karena sifat
dari laut itu sendiri.
Seperti : Badai, Gelombang, Earthquake, typhoon,cuaca
buruk, masuknya air kedalam palka/tempat penyimpanan barang.
- Extraneous Perils.
adalah bahaya-bahaya/risiko ekstra, diluar Perils on the
sea maupun of the Sea. Seperti : Theft, Robbery, Pilferage, Gancu,
dll.
B. Pengelompokan
Jenis Asuransi Pengangkutan Laut
:
Pengelompokan Jenis Asuransi Pengangkutan Laut, dibagi
dalam 3 (tiga) jenis :
-. Pengangkutan
barang keluar negri (Export)
ditujukan untuk barang-barang yang hendak dikirimkan
dari Indonesia keluar negeri (Ekspor)
-. Pengangkutan
barang kedalam negri (Import)
ditujukan untuk barang-barang yang dikirim dari luar
negeri ke Indonesia (Import)
-. Pengangkutan
antar pulau (Inter-insular)
ditujukan untuk barang-barang yang dikirimkan antara
satu kota atau pulau lain dalam suatu negara.
C.
Transaksi Penjualan.
Beberapa jenis transaksi penjualan
yang dilakukan dalam suatu perdagangan baik itu perdagangan Dalam
Negri maupun perdagangan Luar Negri, antar penjual dan pembeli, namun
dalam hal ini kami hanya mengambil beberapa item saja yang umum
dilakukan dalam transaksi penjualan tersebut, yaitu
:
- F.O.B. = Free on Board.
dalam hal ini Tanggung jawab si Penjual sampai barang
tersebut telah berada diatas kapal (telah dikapalkan) dan siap untuk
dikirimkan kepada si Pembeli.
- C & F = Cost & Freight.
dalam hal ini Tanggung jawab si Penjual sampai barang
tersebut telah berada diatas kapal (telah dikapalkan) dan siap untuk
dikirimkan kepada si Pembeli,
Harga barang tersebut telah termasuk ongkos atau biaya
pengapalan ke negara si Pembeli.
- C.I.F. = Cost, Insurance & Freight.
dalam hal ini Tanggung jawab si Penjual sampai barang
tersebut telah berada diatas kapal (telah dikapalkan) dan siap untuk
dikirimkan kepada si Pembeli, Harga barang tersebut telah termasuk
biaya premi Asuransi dan ongkos/biaya pengapalan ke negara si
Pembeli.
Jadi : F.O.B.
= $. X,--
Freight = $. Y,--
C & F
= $. X,-- + Y,--
Insc. Premium = $. Z,--
C.I.F.
= $. X,-- + Y,-- + Z,--
misal : dalam perdagangan Export garment dari
Indonesia ke Hongkong, dengan transaksi penjualan CIF, dengan
data-data sebagai berikut:
Harga FOB 1 Container Garment = US$.
27.500.00
Ongkos Tambang =
US$. 1,500.00
C & F
= US$. 29.000,00
Suku premi untuk asuransi pengangkutan
dari Indonesia ke Hongkong misal 0.35%
maka premi asuransi =
US$. 101.50
Maka Nilai CIF dalam
Invoice = US$. 29.101.50
================
Kaitannya dengan penutupan
Asuransi Pengangkutan.:
- kondisi transaksi F.O.B. dan C&F maka si Pembeli berhak untuk mengasuransikan obyek pertanggungan tersebut di negara si Pembeli, sedangkan
- Transaksi C.I.F., si Pembeli tidak berhak mengasuransikan obyek pertanggungan tersebut, karena penutupan asuransinya telah dilaksanakan di Negara si Penjual.