Cash
= “Uang” dalam
arti bahwa selain Uang tunai termasuk juga Cek, Bilyet Giro, Saham,
Obligasi, Deposito, Meterai, Perangko dan lain-lain surat berharga
yang dapat di-uangkan dengan segera.
Safe
= Adalah suatu
tempat yang layak digunakan untuk penyimpanan “Uang”
tersebut.
Safe
= Strongroom.
Cash in Safe Insurance ( Asuransi Pengiriman Uang)
adalah
: Suatu Asuransi atau Pertanggungan yang memberikan jaminan atau
proteksi atas kehilangan Uang dari dalam “Safe”nya, kehilangan
mana harus dilakukan oleh pihak lain dengan disertai adanya unsur
kekerasan terhadap Safe tersebut.