Pengertian Asuransi Penyimpanan Uang

Cash = “Uang” dalam arti bahwa selain Uang tunai termasuk juga Cek, Bilyet Giro, Saham, Obligasi, Deposito, Meterai, Perangko dan lain-lain surat berharga yang dapat di-uangkan dengan segera.
Safe = Adalah suatu tempat yang layak digunakan untuk penyimpanan “Uang” tersebut.
Safe = Strongroom.
Cash in Safe Insurance ( Asuransi Pengiriman Uang)
adalah : Suatu Asuransi atau Pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi atas kehilangan Uang dari dalam “Safe”nya, kehilangan mana harus dilakukan oleh pihak lain dengan disertai adanya unsur kekerasan terhadap Safe tersebut.

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال