Pengertian Laik Laut dan Laik Muat

Seperti kita ketahui bahwa sebelum kapal melakukan suatu pelayaran, maka kapal tersebut harus laik-laut (Seaworthy), apabila kenyataan kapal tersebut tidak laik laut dan suatu terjadi kerugian atas kapal tersebut, maka Perusahaan Asuransi tidak bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi tersebut.

Laik Laut (Sea - worthy)
diartikan bahwa kapal laik untuk melakukan perjalanan atau pelayaran di laut, sedangkan
Laik Muatan (Cargo - worthy)
bahwa kapal tersebut laik menerima muatan dimana peralatan kapal telah sesuai dengan sifat-sifat barang yang dimuatkan tersebut.

Jadi sebelum dan pada waktu memulainya perjalanan kapal, maka nahkoda harus membuat dengan sewajarnya :

  1. membuat kapal laik laut. (sea worthy)
  2. Mengawaki kapal, melengkapi perlengkapan kapal dan kebutuhan kapal.(Properly Manned)
  3. Membuat fasilitas-fasilitas ruangan kapal agar sesuai dengan muatan (laik muatan), baik pada saat pemuatan, penyimpanan, pembongkaran barang tersebut.
Apabila ketiga syarat tersebut diatas telah dipenuhi, maka kepada kapal tersebut diberikan Sertifikat Laik Laut (Certificate of Sea Worthiness) yakni surat izin berlayar dari suatu pelabuhan yang dikeluarkan oleh Syahbandar yang menerangkan bahwa kapal telah laik-laut untuk berlayar karena telah memenuhi persyaratan teknis.

1. Membuat kapal Laik-laut (Sea Worthy).

Kapal dikatakan laik-laut bilamana sertifikat-sertifikat kapal masih berlaku dan tidak ada yang mati.
Apabila salah satu sertifikat kapal mati, maka kapal tersebut tidak akan dapat melanjutkan perjalanan, otomatis sertifikat laik-laut (Certificate of Sea Worthiness) tidak akan dikeluarkan oleh Syahbandar.
Sertifikat tersebut harus diperbaharui dahulu di Kedutaan Negara Bendera Kapal tersebut, baru dibuatkan sertifikat laik-laut.

Jenis-jenis seritifikat kapal yang dinilai menentukan bahwa kapal laik-laut, adalah:

a. Ship Registered Certificate.
b. Load Line Certificate.
c. Ship’s Equipment Certificate.
d. Ship’s Construction Certificate.
e. Hull & Machinery Certificate.
f. Radio & Telegraphy Certificate.

Kemudian untuk mengetahui apakah dipelabuhan sebelumnya kapal juga dalam kondisi laik-laut, maka perlu diperhatikan :

a. Last port clearance.
b. The ratification certificate
c. Bill of Health.

2. Mengawaki, Melengkapi kebutuhan Kapal (Properly manned & Suply the ship).

Properly manned adalah bahwa kapal yang bersangkutan telah diawaki sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk ukuran kapal tersebut.
Apabila syahbandar meneliti bahwa Mualim I seharusnya mempunyai ijazah MPB I, ternyata yang berada diatas kapal berijazah MPB II, maka kapal tersebut tidak akan mendapat Certificate of Sea Worthiness. Maka perusahaan tersebut harus mengganti Mualim I dengan yang memiliki Ijazah MPB I.
Bendera Indonesia: Pelaut yang memiliki ijazah MPB I tidak ada, maka harus mendapat dispensasi Perwira dari Direktorat Keselamatan Pelayaran R.I., setelah mendapat dispensasi tersebut baru crew tersebut dianggap memenuhi syarat.

Bendera Asing: harus ada surat resmi dari Nahkoda Kapal Asing tersebut yang menerangkan bahwa Nahkoda bertanggung jawab penuh atas penempatan Mualim I tersebut diatas kapalnya.

Equipped (perlengkapan kapal), adalah mencakup alat-alat yang bukan bagian dari kapal akan tetapi secara menetap harus ada diatas kapal.
   Misal :

  1. Bahan bakar yang berada diatas kapal = 280 Ton.
  2. Route perjalanan yang akan dituju = 14 hari
  3. Penggunaan bahan bakar per hari = 20 Ton (tercantum dalam Ship’s Particular C.)
  4. Maka kapal tersebut harus menyediakan bahan bakar sejumlah : 14 x 20 Ton + 20% (untuk cadangan)  =  336 Ton.
Syahbandar dapat menahan kapal sampai dilaksanakan pemenuhan bahan bakar dan kepada kapal tidak diberikan ijin berlayar karena kapal tidak memenuhi syarat perlengkapan kapal.

Supply the Ship berarti wajib mengatur perbekalan kapal tersebut yang meliputi bahan makanan dan obat-obatan secukupnya termasuk air tawar, sehingga bahan-bahan makanan yang telah ada diatas kapal sesuai dengan persyaratan menu untuk crew yang sesuai dengan menu yang berlaku dinegara bendera kapal.

3. Membuat fasilitas-fasilitas ruangan kapal agar sesuai dengan muatan  (laik muat), baik pada saat pemuatan, penyimpanan, penyusunan dan pembongkaran barang tersebut.

Untuk menilai pemadatan/susunan muatan dalam kapal di Indonesia jarang dilakukan, hanya terbatas pada barang-barang berbahaya (Dangerous Cargo), dimana perlu alat-alat pengamanan (Safety) dan ventilasi pendingin, sedangkan  diluar negri disesuaikan dengan klassifikasi 10 jenis barang dagangan yang telah ditetapkan oleh SOLAS 1974.

2 Comments

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال