Perincian
Objek Pertanggungan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu
:
- TERPERINCI :
Dikatakan secara terperinci apabila
didalam daftar perincian barang disebutkan Jumlah Unit, Jenis, Type
dan masing-masing harga pertanggungannya, misal
:
1 u/ Lemari Es “SONNY” 8 feet type SN 2530 : Rp.
2.750.000,-
1 u/ T.V. “BLAUPUNK” 26’ type 3005 : Rp.
2.250.000,-
1 u/ Sound System “AIWA” type A-3310 : Rp.
4.250.000,-
1 u/ Video Player “SONY” type B-8 (abu-abu) : Rp.
1.750.000,-
1 u/ Electric Typewriter “ROYAL” TYPE R-3315 : Rp.
2.500.000,-
Total
: Rp. 13.500.000,-
- GLOBAL.
Dikatakan secara GLOBAL apabila didalam daftar perincian
barang hanya disebutkan Jenis barang dan nilai pertanggungan dengan
tidak diperinci mengenai Jumlah Unit, Jenis, Type dan masing-masing
harga pertanggungannya, misal : Atas barang-barang Electronic Rp.
13.500.000,-
Perbedaan dari kedua cara tersebut diatas, terletak
dalam hal maximum penggantian kerugian yang akan diselesaikan oleh
Penanggung, dimana :
TERPERINCI,
maka maksimum Liability seorang penanggung untuk setiap unit barang
yang hilang atau rusak adalah Nilai Pertanggungan yang tercantum
untuk barang yang bersangkutan.
GLOBAL,
maka Maksimum Liability seorang penanggung untuk setiap unit barang
yang hilang atau rusak adalah sebesar 5 % dari Nilai Pertanggungan.