Perincian Obyek Pertanggungan Asuransi Kebongkaran

Perincian Objek Pertanggungan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu :
  1. TERPERINCI :
Dikatakan secara terperinci apabila didalam daftar perincian barang disebutkan Jumlah Unit, Jenis, Type dan masing-masing harga pertanggungannya, misal :
1 u/ Lemari Es “SONNY” 8 feet type SN 2530 : Rp. 2.750.000,-
1 u/ T.V. “BLAUPUNK” 26’ type 3005 : Rp. 2.250.000,-
1 u/ Sound System “AIWA” type A-3310 : Rp. 4.250.000,-
1 u/ Video Player “SONY” type B-8 (abu-abu) : Rp. 1.750.000,-
1 u/ Electric Typewriter “ROYAL” TYPE R-3315 : Rp. 2.500.000,-
Total : Rp. 13.500.000,-

  1. GLOBAL.
Dikatakan secara GLOBAL apabila didalam daftar perincian barang hanya disebutkan Jenis barang dan nilai pertanggungan dengan tidak diperinci mengenai Jumlah Unit, Jenis, Type dan masing-masing harga pertanggungannya, misal : Atas barang-barang Electronic Rp. 13.500.000,-

Perbedaan dari kedua cara tersebut diatas, terletak dalam hal maximum penggantian kerugian yang akan diselesaikan oleh Penanggung, dimana :
TERPERINCI, maka maksimum Liability seorang penanggung untuk setiap unit barang yang hilang atau rusak adalah Nilai Pertanggungan yang tercantum untuk barang yang bersangkutan.
GLOBAL, maka Maksimum Liability seorang penanggung untuk setiap unit barang yang hilang atau rusak adalah sebesar 5 % dari Nilai Pertanggungan.

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال