Bagaimana
dengan kerusakan yang terjadi pada perlengkapan tambahan atau yang
tidak standar? Apakah polis asuransi kendaraan motor bisa mengganti?
Sebelumnya mari kita simak apa itu perlengkapan standar dan perlengkaan
tambahan.
PENGERTIAN PERLENGKAPAN STANDAR
Perlengkapan standar adalah alat-alat atau perlengkapan yang disediakan oleh pabrik kendaraan bermotor untuk dilekatkan/digunakan pada kendaraan bermotor tersebut secara standar.
Misal : Ban mobil, Pelek ban, Dashboard, dll.(standar pabrik kendaraan tersebut).
Kerusakan atau kehilangan atas alat-alat atau perlengkapan Standar ini secara otomatis dijamin, walaupun tidak dicantumkan/diuraikan didalam ikhtisar polis.
PENGERTIAN PERLENGKAPAN TAMBAHAN.
Perlengkapan tambahan adalah alat-alat atau perlengkapan tambahan dan tidak disediakan oleh pabrik kendaraan bermotor.
misal : AC, Radio Tape, Telephone mobil, Sound system, Lock Automatic System dll.
Alat-alat atau perlengkapan tambahan ini tidak termasuk dalam Pertanggungan, sehingga apabila terjadi kerusakan atau kehilangan atas alat-alat perlengkapan tambahan ini tidak dijamin dalam polis, kecuali dinyatakan dengan tegas bahwa perlengkapan tersebut termasuk dalam pertanggungan, dengan mencantumkan jumlah unit, jenis, merk, type dan harga masing-masing perlengkapan tambahan tersebut.
Pada perkembangan saat kini, dimana pengelolah Showroom kendaraan bermotor/ Dealer telah melekatkan perlengkapan tambahan tersebut pada kendaraan bermotor sebelum kendaraan tersebut dijual kepada pemakai, maka hal ini harus ditegaskan didalam polis, bahwa Nilai Pertanggungan termasuk perlengkapan tambahan yang disediakan oleh Dealer/ Showroom tersebut, dengan mencantumkan jumlah unit, jenis, merk, type dari perlengkapan tambahan tersebut.
Dalam hal Tertanggung tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut diatas, maka Penanggung tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan perlengkapan tambahan tersebut.
sumber: Website IGTC e-igtc.dai.or.id