Perluasan Jaminan Asuransi Kendaraan Bermotor

Pertanggungan Asuransi Kendaraan Bermotor dapat diperluas dengan risiko-risiko :

a. Kecelakaan Diri Pengemudi dan atau Penumpang
b. Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang
c. Kerusuhan, Huru hara.
d. Kerusuhan, Huru hara, Terorisme & Sabotase.
e. Gempa Bumi, Tsunami, Letusan Gunung Berapi
f. Angin Topan, Badai, Hujan Es, Banjir, Tanah Longsor.


Ad.a  Kecelakaan Diri Pengemudi dan atau Penumpang ( Klausula Baru : KBM-05.)

adalah perluasan risiko terhadap risiko kecelakaan diri terhadap Pengemudi dan atau para Penumpang di dalam kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, yang secara langsung disebabkan oleh kecelakaan Kendaraan Bermotor tersebut sebagai akibat risiko yang dijamin dalampolis.

Jaminan ini diberikan dalam hal :     a.  Cidera badan atau Kematian
                                                                     b.  Biaya perawatan atau pengobatan

Besarnya kompensasi yang dibayarkan :

a.   Cidera badan atau Kematian
Besarnya benefit berdasarkan table yang tercantum dalam klausula :

No.
Keterangan
Santunan per orang
% dari nilai pertanggungan

1
2


3



4

5

meninggal dunia
kehilangan fungsi seluruh penglihatan pada kedua belah mata untuk selama-lamanya
kehilangan fungsi kedua belah tangan atau kedua belah kaki atau sebelah tangan dan sebelah kaki untuk selama-lamanya.
kehilangan fungsi sebelah tangan atau sebelah kaki, bersama-sama dengan kehilangan seluruh penglihatan pada sebelah mata untuk selama-lamanya
kehilangan fungsi sebelah tangan atau sebelah kaki atau kehilangan seluruh penglihatan pada sebelah mata untuk selama-lamanya.

100 %
100 %


100 %



100 %

75 %

b.  Biaya pengobatan

Biaya perawatan atau pengobatan atas cidera badan pengemudi dan atau penumpang setinggi-tingginya 10 % dari batas tanggung jawab Penanggung untuk perluasan jaminan Kecelakaan Diri.

Ad.b  Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang (Klausula Baru : KBM - 04)


adalah perluasan risiko terhadap kemungkinan adanya tuntutan kerugian yang timbul berdasarkan Hukum terhadap para Penumpang (Pihak ke III) di dalam kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, yang secara langsung disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor tersebut sebagai akibat risiko yang dijamin dalam polis.

Perluasan jaminan ini diberikan dalam hal Kematian, Cidera badan, biaya perawatan atau pengobatan termasuk  kerugian dan atau kerusakan atas harta benda yang dibawa penumpang yang pada saat kecelakaan terjadi berada dalam kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan tersebut.

Jadi perluasan jaminan ini ditujukan untuk kendaraan-kendaraan komersil yang di pergunakan khusus untuk pengangkutan penumpang, seperti Bus umum; taxi atau jenis lain alat pengangkutan penumpang.

Jaminan ini tidak berlaku bagi :

·         Suami atau istri, anak, orang tua dan saudra sekandung Tertanggung terdaftar.
·          Orang yang disuruh Tertanggung, bekerja pada Tertanggung, orang yang seizin atau 
           sepengetahuan Tertanggung.
·         Orang yang tinggal bersama Tertanggung.
·   Pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupa-kan perusahaan (Korporasi).

Perluasan jaminan ini dikenakan deductible atau risiko sendiri (Own Risk) untuk setiap kejadian.

Ad.c. Huru – hara (Klausula Baru : KBM - 09.)

adalah perluasan risiko terhadap risiko kerugian/kerusakan atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan yang disebabkan secara langsung sebagai akibat adanya:

·         kerusuhan; pemogokan; penghalangan bekerja; perbuatan jahat; tawuran;
·         huru-hara;
·         pembangkitan rakyat tanpa penggunaan senjata api;
·         revolusi tanpa penggunaan senjata api;
·         Pencegahan sehubungan dengan risiko-risiko tersebut diatas.
·         Penjarahan yang terjadi selama kerusuhan atau huru hara.

Perluasan jaminan ini dikenakan deductible atau risiko sendiri (Own Risk) untuk setiap kejadian,  untuk Kerugian Total  sebesar  5% dari Nilai Pertanggungan

                       Kerugian Sebagian sebesar Rp. 500.000,--

Ad.d. Huru – hara, Terorisme & Sabotase (Klausula Baru : KBM - 10.)

adalah perluasan risiko terhadap risiko kerugian/kerusakan atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan yang disebabkan secara langsung sebagai akibat adanya:

·         kerusuhan; pemogokan; penghalangan bekerja; perbuatan jahat; tawuran;
·         huru-hara;
·         pembangkitan rakyat tanpa penggunaan senjata api;
·         revolusi tanpa penggunaan senjata api;
·         makar; terorisme; sabotase
·         Pencegahan yang wajar sehubungan dengan risiko-risiko tersebut diatas.
·         Penjarahan yang terjadi selama kerusuhan atau huru hara.

Perluasan jaminan ini dikenakan deductible atau risiko sendiri (Own Risk) untuk setiap kejadian, untuk  Kerugian Total  sebesar  5% dari Nilai Pertanggungan

                       Kerugian Sebagian sebesar Rp. 500.000,--

Ad.e. Gempa Bumi, Tsunami, Letusan Gunung Berapi (Klausula Baru : KBM-11.)

adalah perluasan risiko terhadap risiko kerugian/kerusakan atas Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan yang disebabkan secara langsung oleh Gempa Bumi; Tsunami dan atau Letusan gunung berapi.

Perluasan jaminan ini dikenakan deductible atau risiko sendiri (Own Risk) untuk setiap kejadian, sebesar 10% dari nilai kerugian minimum Rp. 500.000,--

Ad. f. Angin Topan, Badai, Hujan Es, Banjir, Tanah Longsor (Klausula Baru : KBM-12.)

adalah perluasan risiko terhadap risiko kerugian/kerusakan atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan yang disebabkan secara langsung oleh Angin topan; Badai; Hujan es; Banjir dan atau Tanah longsor.

Perluasan jaminan ini dikenakan deductible atau risiko sendiri (Own Risk) untuk setiap kejadian, sebesar 10% dari nilai kerugian minimum Rp. 500.000,--

Sumber: Website IGTC

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال