Berikut ini adalah beberapa perluasan jaminan dalam Asuransi Kecelakaan Diri:
- Pembunuhan dan Penganiayaan.
Perluasan jaminan ini
diberikan untuk menjamin risiko Kematian atau Cacad tetap yang diderita sebagai
akibat dari penganiayaan, penyiksaan. atau pembunuhan yang dilakukan oleh pihak
lain.
Untuk perluasan ini dikenakan
tambahan premi.
- Bagi mereka yang usianya diatas 60 tahun.
Seperti kita ketahui bahwa
batas usia yang umum berlaku adalah antara 16 tahun s/d 60 tahun. Perluasan ini
ditujukan bagi mereka yang berusia diatas 60 tahun (berdasarkan tanggal lahir),
Dengan adanya perluasan ini
maka ketentuan mengenai Usia yang sudah tercantum didalam polis, harus diadakan
perubahan dengan mencantumkan Amendment atas peru-bahan batas usia tersebut.
Untuk perluasan ini maka premi
harus dikenakan loading/tambahan rate.
- Santunan Ganda.
Perluasan jaminan ini akan
memberikan Santunan ganda dalam hal Kematian atau Cacat Tetap yang diderita
sebagai akibat kecelakaan yang terjadi ketika :
-.
Sebagai penumpang yang sah dari angkutan umum / pesawat udara
-.
berada didalam bangunan yang sedang terbakar
-.
tersambar petir
Sumber: e-igtc.dai.or.id