Perluasan jaminan dalam Asuransi Kecelakaan Diri

Berikut ini adalah beberapa perluasan jaminan dalam Asuransi Kecelakaan Diri:


  1. Pembunuhan dan Penganiayaan.
Perluasan jaminan ini diberikan untuk menjamin risiko Kematian atau Cacad tetap yang diderita sebagai akibat dari penganiayaan, penyiksaan. atau pembunuhan yang dilakukan oleh pihak lain.
Untuk perluasan ini dikenakan tambahan premi.

  1. Bagi mereka yang usianya diatas 60 tahun.
Seperti kita ketahui bahwa batas usia yang umum berlaku adalah antara 16 tahun s/d 60 tahun. Perluasan ini ditujukan bagi mereka yang berusia diatas 60 tahun (berdasarkan tanggal lahir),
Dengan adanya perluasan ini maka ketentuan mengenai Usia yang sudah tercantum didalam polis, harus diadakan perubahan dengan mencantumkan Amendment atas peru-bahan batas usia tersebut.
Untuk perluasan ini maka premi harus dikenakan loading/tambahan rate.

  1. Santunan Ganda.
Perluasan jaminan ini akan memberikan Santunan ganda dalam hal Kematian atau Cacat Tetap yang diderita sebagai akibat kecelakaan yang terjadi ketika :
       -.  Sebagai penumpang yang sah dari angkutan umum / pesawat udara
       -.  berada didalam bangunan yang sedang terbakar
       -.  tersambar petir



Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال