Ada beberapa perluasan jaminan dalam asuransi kebakaran. Perluasan itu antara lain:
A. Tertabrak Kendaraan dan Asap.
Perluasan jaminan terhadap risiko-risiko ini terdapat dalam endorsemen perluasan jaminan standar DAI dengan nomor kode 4.11
Tertabrak Kendaraan, yang bagi keperluan endorsemen ini pengertiannya adalah :
Kerusakan atas harta benda yang dipertanggungkan yang secara langsung diakibat-kan oleh benturan fisik sebuah kendaraan dengan harta benda yang dipertanggung-kan atau dengan bangunan dimana terdapat harta benda tersebut.
Pengertian “Kendaraan” bagi keperluan Endorsemen ini adalah kendaraan yang bergerak didarat atau diatas jalur, tetapi bukan pesawat udara.
Namun tetap dikecualikan dari pertanggungan atas segala kerugian atau kerusakan yang ditimbulkan:
1. oleh setiap kendaraan milik atau dioperasikan oleh Tertanggung atau oleh penghuni bangunan/pekarangan yang bersangkutan.
2. pada pagar, jalan masuk kendaraan, jalur pejalan kaki atau halaman rumput.
3. Pada setiap kendaraan lain termasuk isinya, selain persediaan berupa kendaraan dalam proses produksi atau untuk dijual.
A s a p, yang bagi keperluan Endorsemen ini pengertiannya adalah :
Kerugian atau kerusakan atas harta benda yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh asap yang timbul karena kesalahan dan ketidak-laziman di luar dugaan, dari pengoperasian suatu unit pemanasan atau pemasakan yang dihubungkan dengan cerobong asap oleh pipa asap atau pipa angin/udara, cerobong asap mana terdapat di atau di dalam bangunan/pekarangan yang diuraikan pada Ikhtisar Polis. Namun penutupan terhadap Asap Industri ini tidak menjamin Asap yang timbul dari tungku atau wadah penghasil api, bara api atau panas, ataupun dari peralatan industri.
B. Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami.
Perluasan jaminan terhadap risiko-risiko ini terdapat dalam endorsemen perluasan jaminan standar DAI dengan nomor kode 4.2
Perluasan atas risiko-risiko ini dibuatkan dalam polis terpisah yang dikeluarkan oleh Dewan Asuransi Indonesia, yaitu POLIS STANDAR GEMPA BUMI INDONESIA
C. Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan Akibat Air.
Perluasan jaminan terhadap risiko-risiko ini terdapat dalam endorsemen perluasan jaminan standar DAI dengan nomor kode 4.3
Dalam Endorsemen ini diuraikan hal-hal berikut :
Dengan adanya pembayaran premi tambahan sebagaimana tercatat dalam daftar dibawah, disepakati dan disetujui bahwa walaupun terdapat ketentuan-ketentuan dalam polis yang berlainan, pertanggungan ini diperluas untuk menjamin kerusakan pada atau kemusnahan harta benda yang dipertanggungkan sebagai akibat dari :
a. Angin topan dan/atau Badai, atau akibat langsung dari padanya.
b. Banjir, karena air yang melimpah keluar batas normal aliran air sungai, danau dan laut.
c. Air, selain dari air yang ditimbulkan oleh sebab-sebab yang disebutkan diatas, yang masuk dari luar kedalam gedung.
Termasuk biaya-biaya yang diperlukan untuk pembersihan air dan puing-puing dari dalam gedung. Namun tetap dikecualikan dari pertanggungan atas segala kerugian atau kerusakan yang ditimbulkan dalam keadaan bagaimanapun juga:
1. persediaan barang dan/atau barang-barang bergerak lain yang disimpan ditempat terbuka.
2. kerugian atau kerusakan yang timbul dari erosi, tanah runtuh, tanah longsor, letusan gunung atau malapetaka alamiah lainnya.
3. perembesan air.
4. kerugian atau kerusakan air yang keluar dari sprinkler atau drencher didalam gedung.
5. kerugian atau kerusakan dalam bentuk apapun sebagai akibat tidak langsung dari kerusakan/kerugian.
6. kerugian atau kerusakan karena kemacetan dari atau ketidak sempurnaan dan/atau cacat pada alat-alat pompa air yang digunakan untuk membuang air dari sesuatu ruangan bawah tanah atau tambangan dan peralatan air yang dipasang atau ditempatkan khusus untuk tujuan dan kegiatan usaha.
D. Biaya-biaya Pembersihan (Pembuangan Puing-puing / kotoran-kotoran)
Perluasan jaminan terhadap biaya-biaya ini terdapat dalam endorsemen perluasan jaminan standar DAI dengan nomor kode 4.4
Perluasan jaminan ini untuk mengganti biaya-biaya pembersihan puing-puing/kotoran-kotoran yang ditimbulkan sebagai akibat adanya kebakaran atau bahaya-bahaya lain yang dipertanggungkan.
Perluasan ini atas dasar Kerugian Pertama, dalam hal mana tidak berlaku klausula rata-rata (Average clause)
Dalam Endorsemen ini diuraikan hal-hal berikut:
Sebagai imbalan atas pembayaran premi tambahan, polis ini diperluas untuk memberikan ganti rugi kepada tertanggung dalam hal :
Biaya pembersihan puing-puing, pembongkaran serta semua bentuk perbaikan-perbaikan yang bersifat sementara yang diperlukan (termasuk didalamnya tanggung jawab tertanggung menurut hukum atas biaya pembersihan puing-puing, pembong-karan, dan perbaikan-perbaikan yang bersifat sementara yang menyangkut bangunan-bangunan yang berdampingan, jalan-jalan atau saluran-saluran air, maupun biaya-biaya pembersihan di lingkungan tempat kejadian), sebagai akibat kehancuran atau kerusakan harta benda yang dipertanggungkan dengan polis kebakaran yang disebabkan oleh kebakaran atau bahaya lainnya yang dipertang-gungkan terhadapnya.
Dengan ketentuan :
-. bahwa biaya-biaya tersebut tidak dapat diperoleh kembali dari Polis pertang-gungan lainnya.
-. bahwa ganti rugi yang diperoleh dari pertanggungan ini tidak berlaku bagi atau meliputi tanggung jawab tertanggung yang didasarkan atas suatu persetujuan yang berlaku sesudah tanggal berlakunya pertanggungan, kecuali jika tanggung jawab tersebut telah ada pada tertanggung tanpa adanya persetujuan tersebut.
E. Terbakar sendiri (code 4.8)
Perluasan jaminan terhadap risiko ini terdapat dalam endorsemen perluasan jaminan standar DAI dengan nomor kode 4.8
Dalam Endorsemen ini diuraikan hal-hal berikut:
Apabila kerusakan/kerugian atas penyebab yang menimbulkan kebakaran sendiri karena sifat daripada benda tersebut, ingin juga dipertanggungkan, maka klausula khusus Jaminan Terbakar Sendiri harus dilekatkan pada polis.
Klausula Khusus Jaminan Terbakar Sendiri
Dengan syarat seperti tersebut dibawah ini, dengan ini ditegaskan bahwa sebagai imbalan atas pembayaran premi tambahan yang disepakati, pertanggungan ini menutup juga kerugian atau kerusakan yang terjadi pada seluruh atau sebahagian barang-barang yang dipertanggungkan pada butir ……….. Ikhtisar Pertanggungan pada polis yang disebabkan oleh api atau panas yang timbul sendiri padanya. Penutupan ini berlaku dengan syarat, bahwa barang-barang yang dipertanggungkan dimaksud penyimpanannya diatur secara profesional.
F. Tanah Longsor (code 4.10)
Perluasan jaminan terhadap risiko tanah longsor ini terdapat dalam endorsemen perluasan jaminan standar DAI dengan nomor kode 4.10
Dalam Endorsemen ini menguraikan hal-hal sebagai berikut :
Untuk perluasan jaminan risiko Tanah Longsor harus dilekatkan klausula risiko Tanah Longsor dengan jaminan sebagai berikut:
Sebagai imbalan atas pembayaran premi tambahan yang disepakati, polis ini menjamin juga risiko tanah longsor.
G. Arus pendek (Code 4.9)
Perluasan jaminan terhadap risiko Arus Pendek ini terdapat dalam endorsemen perluasan jaminan standar DAI dengan nomor kode 4.9
Endorsement ini pada dasarnya bertujuan untuk menjamin kerusakan/kerugian atas penyebab yang menimbulkan arus pendek. Klausula yang dilekatkan:
“Dengan ditegaskannya bahwa sebagai imbalan atas pembayaran premi tambahan yang disepakati, pertanggungan ini menutup juga kerugian atau kerusakan-kerusakan yang terjadi pada mesin pembangkit, penggerak, pengatur tegangan dan/atau lain-lain mesin listrik dan/atau instalasi listrik kecuali alat-alat rumah tangga, yang dipertanggungkan pada butir …......... Ikhtisar Pertanggungan pada polis, yang disebabkan oleh arus pendek atau panas yang timbul sendiri padanya dengan potongan 5 % dari harga pertanggungan setiap unit, maksimal Rp. 20.000.000,-- tiap kejadian.”
Penutupan tidak berlaku apabila risiko tersebut tewlah ditutup dengan pertanggungan kerusakan mesin-mesin (Machinery Breakdown Insurance) atau jenis polis lainnya.
Berdasarkan S.K. DAI No. 2034/DAI/93 tertanggal 8 Desember 1993, dinyatakan bahwa Klausula Arus Pendek ditarik kembali atau tidak berlaku lagi, dan seandainya jaminan tersebut masih diperlukan, dapat dijamin dengan polis jenis lain, seperti Polis Kerusakan Mesin (Machinery Breakdown Insurance.) atau Polis Kerusakan Peralatan Electronic (Electronic Equipment Insurance).