Asuransi ini dapat diperluasan dengan :
- Imaginair Profit.
Perluasan risiko ini terhadap kerugian atas kehilangan
keuntungan yang diharapkan, seandainya barang tersebut tiba ditempat
tujuan, dapat pula termasuk Bea masuk, Bea masuk tambahan & Pajak
Penambahan Nilai.
Besarnya Imaginair Profit ini tidak lebih besar dari 10
% Nilai pertanggungan.
Dapat lebih besar dari 10% namun maksimum 22.50% (dengan
catatan harus dipe-rinci satu persatu)
Pembatasan ini ditujukan untuk membatasi barang-barang
yang masuk kedalam suatu negara. Pembebanan besarnya premi sama
dengan premi dasar.
- War Risk.
Perluasan risiko ini terhadap kerugian/kerusakan atas
objek pertanggungan sebagai akibat adanya risiko peperangan.
Namun harus diperhatikan Negara-negara yang dikecualikan
didalam perluasan risiko perang ini, maka tujuan dari atau ke negara
tersebut tidak dapat diperluas.
Pengumuman ini biasa didapat dari Lloyd Syndicate.
Pembebanan Suku premi tambahan berbeda-beda, tergantung
dari letak geografis dari negara yang bersangkutan (dekat negara yang
sedang berperang atau tidak).
- Strike, Riot & Civil Commotion.
Perluasan risiko ini terhadap kerugian/kerusakan atas
objek pertanggungan sebagai akibat adanya kerusuhan, pemogokkan
- Theft, Pilferage and Non Delivery.
Perluasan risiko ini terhadap kerugian/kerusakan atas
objek pertanggungan sebagai akibat adanya Pencurian, Pembajakan atau
barang tersebut tidak sampai ditangan si penerima.
- Concealled Damage.
Perluasan risiko ini terhadap kerugian/kerusakan atas
objek pertanggungan yang baru diketahui ketika packing dibuka, jadi
walaupun Container tersebut tidak terlihat adanya kerusakan namun
kerusakan terjadi pada objek pertanggungan yang di-simpan didalam
container tersebut.
Perluasan ini hanya ditujukan untuk : -. Pengangkutan
atas mesin-mesin saja.
-.
Packing yang digunakan haruscontainer.