Risiko-risiko yang dapat diperluas dalam penutupan ini, adalah :
A. Strike, Riot and Civil Commotion (S.R.C.C.).
Risiko ini dapat diperluas dengan adanya tambahan premi, dan dalam polis dilekatkan Endorsement No. 001 :
B. Testing & Commisioning cover.
Testing & Commisioning Cover adalah perluasan risiko terhadap kerugian atau kerusakan yang terjadi poada masa testing atau pencobaan dan pemeliharaan atas mesin yang dipasang, adalah masa dimana Kontraktor harus memperbaiki segala kekurangan-kekurangan atas pengerjaan pemasangan mesin tersebut setelah masa pemasangan berakhir.
Testing/Commisioning Period.
___________________________________________________________
Erection Period
Masa perawatan ini ditetapkan batas waktunya yaitu pada saat masa pem-bangunan selesai sampai:
A. Strike, Riot and Civil Commotion (S.R.C.C.).
Risiko ini dapat diperluas dengan adanya tambahan premi, dan dalam polis dilekatkan Endorsement No. 001 :
B. Testing & Commisioning cover.
Testing & Commisioning Cover adalah perluasan risiko terhadap kerugian atau kerusakan yang terjadi poada masa testing atau pencobaan dan pemeliharaan atas mesin yang dipasang, adalah masa dimana Kontraktor harus memperbaiki segala kekurangan-kekurangan atas pengerjaan pemasangan mesin tersebut setelah masa pemasangan berakhir.
Testing/Commisioning Period.
___________________________________________________________
Erection Period
Masa perawatan ini ditetapkan batas waktunya yaitu pada saat masa pem-bangunan selesai sampai:
- Batas waktu tertentu untuk percobaan/testing dan perawatan/pemeliharaan atau
- Mesin yang dipasang/erected tersebut telah diserahkan kepada pemilik (owner),
- mana saja diantaranya yang lebiuh dahulu terjadi.
Pada umumnya Testing period ini berkisar antara 1 minggu sampai dengan 1 bulan.
C. Cross Liability.
Hal ini bisa terjadi apabila adanya Legal Libility.
Hal ini merupakan perluasan jaminan pada section II, yang maksudnya : apabila polis ini mempunyai Tertanggung lebih dari satu, maka disepakati bahwa seolah-olah setiap Tertanggung telah mendapat polis Third Party Liability masing-masing.
D. Manufacturer Liability.
yaitu suatu Tanggung Gugat yang seharusnya dipikul oleh pihak Pembuat Barang (Manu-facturer) dialihkan kepada Perusahaan Asuransi dengan adanya tambahan premi. dan hak tuntutan kepihak Manufacturer secara otomatis beralih pada Perusahaan Asuransi.
E. Overtime, Night work, Work on Public Holidays & Express Freight.
Biaya-biaya uang lembur, kerja malam dan kerja pada masa libur dan biaya pengiriman cepat (express Freight) yang dikeluarkan sehubungan dengan adanya keterlambatan karena suatu bahaya yang dijamin polis, dapat diperluas dalam polis ini dengan adanya tambahan premi.
F. Extra charges for Airfreight.
Atas adanya biaya tambahan untuk pengangkutan udara yang dikeluarkan sehu-bungan dengan adanya keterlambatan karena suatu bahaya yang dijamin polis, dapat diperluas dalam polis ini dengan adanya tambahan premi dan pembebanan risiko sendiri.