[Sumber Gambar: Commondream.org] |
Berikut ini adalah risiko-risiko yang dapat diperluas dalam polis Asuransi Kebakaran:
-. Risiko Kerusuhan dan Pemogokan
-. Risiko Perbuatan jahat
-. Risiko Tertabrak Kendaraan
-. Risiko Asap
-. Risiko Gempa Bumi
-. Risiko Letusan Gunung Berapi
-. Risiko Tsunami
-. Risiko Angin Topan
-. Risiko Badai
-. Risiko Banjir
-. Risiko Kerusakan Akibat Air
-. Biaya-biaya Pembersihan
-. Risiko Terbakar Sendiri
-. Risiko Tanah Longsor
-. Risiko Gangguan Usaha.
Terlihat bahwa risiko-risiko diatas pada dasarnya merupakan risiko-risiko yang dikecualikan dalam jaminan standar polis PSKI. (lihat 5.A.c. diatas)
Jaminan terhadap risiko-risiko tersebut diatas dapat dilakukan dengan menggunakan endorsemen perluasan jaminan yang dilekatkan pada polis PSKI yang bersangkutan dengan dikenakan tambahan premi.
Endorsemen perluasan jaminan yang dipergunakan merupakan Endorsemen standar yang dikeluarkan oleh Dewan Asuransi Indonesia dengan tariff premi tambahan standar yang juga ditetapkan oleh Dewan Asuransi Indonesia
Dalam Endorsemen tersebut antara lain diatur mengenai risiko-risiko yang dijamin, batasan-batasan(pengecualian) dari perluasan jaminan serta persyaratan khusus untuk tiap-tiap perluasan jaminan.
Perluasan risiko-risiko tersebut diatas dikelompokkan menjadi :
a. Kerusuhan, Pemogokan, Akibat Perbuatan Jahat.
b. Tertabrak Kendaraan dan Asap.
c. Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami.
d. Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan Akibat Air.
e. Biaya-biaya Pembersihan (Pembuangan Puing-puing / kotoran-kotoran).
f. Terbakar sendiri.
g. Tanah Longsor.
h. Arus pendek.
A. Kerusuhan, Pemogokan, Akibat Perbuatan Jahat.
Perluasan jaminan terhadap risiko-risiko ini terdapat dalam endorsemen perluasan jaminan standar DAI dengan nomor kode 4.1 A
Perluasan ini menjamin kerugian atau kerusakan terhadap harta benda atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh salah satu atau lebih dari risiko-risiko berikut :
1. Kerusuhan,
2. Pemogokan;
3. Penghalangan Bekerja;
4. Perbuatan Jahat,
5. Pencegahan sehubungan dengan risiko-risiko butir 1 sampai dengan 4
6. Penjarahan yang terjadi selama kerusuhan.
Dengan mengecualikan risiko-risiko sebagai berikut :
1. Huru hara
2. Pembangkitan Rakyat
3. Pengambil-alihan kekuasaan
4. Revolusi
5. Pemberontakan
6. Kekuatan militer
7. Invasi
8. Perang Saudara
9. Perang dan Permusuhan
10. Makar
11. Terorisme
12. Sabotase
13. Penjarahan (kecuali penjarahan yang terjadi selamakerusuhan)