Risiko-risiko yang dapat diperluas dalam penutupan Asuransi CAR, adalah :
A. Strike, Riot and Civil Commotion (S.R.C.C.).
Risiko ini dapat diperluas dengan adanya tambahan premi, dan dalam polis dilekatkan Endorsement No. 001 :
B. Maintenance cover.
Maintenance Period adalah masa pemeliharaan/perawatan.
Adalah masa dimana Kontraktor harus memperbaiki segala kekurangan-kekurangan atas pengerjaan pembangunan tersebut setelah masa pembangunan berakhir.
Masa perawatan ini biasanya ada batas waktunya yaitu pada saat masa pembangunan selesai sampai :
– Batas waktu tertentu untuk perawatan/pemeliharaan atau
– Bangunan/Karya Permanen tersebut telah diserahkan kepada pemilik (Owner), mana saja diantaranya yang lebih dahulu terjadi.
Pada umumnya Maintenance period ini berkisar antara 3 bulan s/d 12 bulan.
Maintenance Cover terdapat 3 (tiga) macam , yaitu :
1. VISIT MAINTENANCE.
Menjamin kerugian/kerusakan yang terjadi dalam masa perawatan/pemeli-haraan, sebagai akibat tindakan Kontraktor ketika ia datang untuk memeriksa/ menyelesaikan tugas yang belum diselesaikan dalam masa pembangunan proyek tersebut.
Risiko ini baru dijamin apabila benar-benar adanya tindakan dari Kontraktor tersebut sehubungan dengan masa perawatan/pemeliharaan tersebut.
2. LIMITED MAINTENANCE / EXTENDED MAINTENANCE.
Selain menjamin semua risiko dalam Visit maintenance tersebut diatas, juga menja-min kerugian/kerusakan yang terjadi pada masa maintenance sedangkan penyebabnya terjadi atau timbul pada masa pembangunan dilaksanakan (Construction Period).
Maksudnya :
apabila ada hal-hal yang akibatkan baru terlihat setelah masa konstruksi selesai. Jadi penyebabkan terjadi pada masa konstruksi sedangkan akibatnya baru terlihat pada masa perawatan/ pemeliharaan.
3. FULL GUARANTEE.
Selain menjamin semua risiko dalam Limited/Extended Maintenance tersebut diatas, juga menjamin kerugian/kerusakan yang terjadi pada masa maintenance sedangkan penyebabnya terjadi atau timbul sebelum masa pembangunan dilaksanakan (before Construction Period).
C. Cross Liability.
Hal ini bisa terjadi apabila adanya Legal Libility.
Hal ini merupakan perluasan jaminan pada section II, yang maksudnya :apabila polis ini mempunyai Tertanggung lebih dari satu, maka disepakati bahwa seolah-olah setiap Tertanggung telah mendapat polis Third Party Liability masing-masing.
contoh : Sub-kontraktor Air dan Sub-Kontraktor Listrik.
Sub-kontraktor Air membuat kelalaian sehingga Sub-kontraktor Listrik merasa dirugikan, maka Sub-kontraktor Listrik dapat menuntut kerugian kepada Sub-kontrantor Air.
Dengan adanya jaminan Cross Liability ini maka semua pekerjaan yang akan dilakukan akan tetap berjalan, sedangkan penggantian kerugian yang di timbulkan oleh Sub-kontraktor Air tersebut akan ditanggung oleh Perusahaan Asuransi.
Jadi penggantian kerugian pada Sub-kontraktor Listrik tersebut akan dikurangi dengan Deductible sebesar yang telah ditentukan untuk T.P.L. dan penggantian sebesar nilai Deductible tersebut tetap ditanggung oleh Sub-kontraktor Air.
D. Manufacturer Liability.
yaitu suatu Tanggung Gugat yang seharusnya dipikul oleh pihak Pembuat Barang (Manufacturer) dialihkan kepada Perusahaan Asuransi dengan adanya tambahan premi. dan hak tuntutan kepihak Manufacturer secara otomatis beralih pada Perusahaan Asuransi.
E. Overtime, Night work, Work on Public Holidays and Express Freight.
Biaya-biaya uang lembur, kerja malam dan kerja pada masa libur dan Biaya pengiriman cepat (express Freight) yang dikeluarkan sehubungan dengan adanya keterlambatan karena suatu bahaya yang dijamin polis, dapat diperluas dalam polis ini dengan adanya tambahan premi.
F. Extra charges for Airfreight.
Atas adanya biaya tambahan untuk pengangkutan udara yang dikeluarkan sehubungan dengan adanya keterlambatan karena suatu bahaya yang dijamin polis, dapat diperluas dalam polis ini dengan adanya tambahan premi dan pembebanan risiko sendiri.