- KEWAJIBAN TERTANGGUNG.
- Tertanggung wajib memberitahukan dengan segera kepada Penanggung, sesaat setelah diketahui adanya kerugian atau kerusakan atas obyek yang dipertang-gungkan tersebut.
- Tertanggung wajib mengambil langkah-langkah yang wajar untuk menyelamat-kan, mencegah atau memperkecil kerugian.
- Menjamin bahwa semua hak terhadap perusahaan pelayaran atau pihak ketiga lainnya telah dijalankan dengan sebaik-baiknya.
- DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM.
Dokumen pendukung klaim adalah dokumen-dokumen yang ikut
mendukung klaim yang timbul baik dilihat dari pembuktian terjadinya
kerugian maupun tentang persya-ratan-persyaratan yang berhubungan
dengan pengangkutan dan tata-niaga barang-barang yang
dipertanggungkan termasuk dokumen-dokumen yang mendukung besarnya
nilai kerugian.
Adapun dokumen-dokumen pendukung
klaim Asuransi Pengangkutan Barang melalui laut adalah
:
- Invoice.
Dokumen yang berisikan jumlah, jenis barang dan harga
barang atas objek pertanggungan yang akan dikirim.
- Packing List.
Dokumen yang menerangkan rincian barng
per-peti/per-kolli.
- Certificate of Packing.
Persyaratan pembungkus yang laik
(sufficient packing)
suatu barang sudah diten-tukan standardnya yang bertujuan untuk
melindungi keselamatan barang dalam proses pengangkutan yang biasa
disebut Seaworthy
Packing.
Yang mengeluarkan Certificate of packing ini adalah
perusahaan Proffesional yang telah mengetahui metode pembungkus untuk
setiap barang sesuai dengan sifat dan karakteristik barang yang
dibungkusnya.
- Bill of Loading (B/L)
Untuk mengetahui apakah suatu barang telah dimuat dalam
kapal, hal ini dapat diketahui dari Bill of Lading,
Fungsi dari B/L adalah :
-. Bukti penerimaan barang diatas
kapal (Receipt Cargo
on Board)
-. Bukti kontrak pengangkutan
(Contract of
affreighment).
-. Dapat digunakan sebagai klaim recovery dari
perusahaan Pelayaran.
- Certificate of Origin.
Suatu dokumen yang menerangkan asal negara barang yang
bersangkutan.
- Bukti Kekurangan.
Bukti kekurangan ini dalam pengangkutan laut biasanya
disebut dengan istilah
-.
“Notice of
Shortage”(NoS)
atau
-.
“Certificate of
Non Delivery”
(CoD) atau
-.
“Except Bewijs”
(E.B.)
Contoh :
Dalam B/L dikatakan bahwa barang yang dikirim 100 kolli, sewaktu
diserahkan dipelabuhan tujuan ternyata hanya 85 kolli
Untuk barang yang kurang sebanyak 15 kolli, untuk itu
dibuatkan bukti kekurangan oleh Perusahaan pengangkutan.
- Bukti Kerusakan.
Bukti kerusakan ini adalah suatu pernyataan dari
perusahaan pengangkutan laut yang menerangkan bahwa barang yang
diserahkan mengalami kerusakan.
Bukti kerusakan ini biasanya disebut
: “Cargo Damage
Report” (CDR)
atau “Damage
Cargo List”
(DCL)
atau “Claims
Contatering Bewijs”
(CCB).
- Laporan Survey (oleh Marine Independent Surveyor (M.I.S.))
Adalah surat pembuktian atas
kekurangan atau kerusakan atas barang-barang yang dipertanggungkan,
surat ini bisa saja dikeluarkan oleh Marine
Independent Surveyor(M.I.S.),
seperti Lloyds
Agent; Marine
Cargo Inspection (MCI)
atau International
Marine Recoveries (IMR)
dll.
- Laporan Kebenaran Pemeriksaan (LPK).
Sesuai dengan ketentuan Inpress No.4
tahun 1985 tentang penugasan SGS
yang melakukan survey atas barang-barang import Indonesia, maka SGS
mengeluar-kan
Laporan Kebenaran Pemeriksaan terhadap barang-barang import yang
meliputi quantity, harga, ongkos/biaya pengangkutan dari pada barang
tersebut.
- General Average Declarastion.
Adalah deklarasi General Average yang dikeluarkan oleh
Nahkoda/Shipping Company ke Average Adjuster dalam hal terjadinya
General Average
- Pemberitahuan tabrakan kapal.
Adalah surat pemberitahuan adanya tabrakan kapal dari
Perusahaan Pelayaran yang mengangkut barang dalam hal terjadinya
kasus tabrakan kapal.
- Original Polis.
Adalah suatu bukti tertulis adanya pertanggungan atas
pengangkutan barang- barang yang mengalami kerugian atau kerusakan
atau kehilangan tersebut.
apakah dari dokumen2 diatas ada contoh dokumennya?
ReplyDelete