1. PELAPORAN KERUGIAN / KLAIM
a. Jika terjadi suatu kerugian maka Tertanggung
diwajibkan memberitahukan dengan segera kepada Pihak berwajib dalam
hal ini Polisi, dengan menceritakan jalan kejadian tersebut
sebenar-benarnya (untuk dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan).
b. Dengan segera melaporkan pada Penanggung dan dalam
waktu 15 hari Tertang-gung wajib menyampaikan dokumen-dokumen
pendukung berikut perkiraan besar-nya nilai kerugian.
- KEWAJIBAN TERTANGGUNG.
- Tertanggung wajib melakukan tindakan-tindakan penyelamatan yang nyata atas sisa-sisa “Uang” yang masih dapat diselamatkan.
- Tertanggung wajib melaksanakan penelitian kembali atas dokumen yang me-nyangkut catatan keuangan dan bila diperlukan memakai Jasa Akuntansi untuk memperoleh kekuatan Hukum, karena hal ini kelak akan dijadikan dokumen otentik sebagai dokumen pendukung klaim.
- DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM.
- Surat pengajuan tertulis oleh Tertanggung kepada Penanggung tentang kerugian tersebut, berikut dokumen-dokumen pendukung.
- Surat Keterangan Kejadian dari pihak berwajib serta Surat Berita Acara (Proses Verbal) tentang adanya kerugian tersebut.
- Dokumen-dokumen yang menyangkut uang yang bersangkutan pada saat terjadinya kerugian serta pengesahan hasil penelitian jasa Akuntan yang diserahkan tugas penelitian.
- Foto-foto pendukung kerugian tersebut.
- Surat-surat lain yang diperlukan sehubungan dengan kerugian tersebut.
- HILANGNYA HAK GANTI RUGI.
Tertanggung akan kehilangan hak-nya atas penggantian
kerugian, jika :
- Tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya sesuai dengan syarat-syarat dalam polis.
- Tidak mengajukan tuntutan kerugian kepada Penanggung dalam waktu 6 (enam) bulan sejak kerugian tersebut terjadi.
- Jika ganti rugi yang telah ditetapkan oleh Penanggung tidak ditagih selama 3 (tiga) bulan oleh Tertanggung.
- Tertanggung tidak mengajukan Penyelesaian Arbitrase dalam waktu 6 (enam) bulan, terhitung sejak :
- Penanggung menolak tuntutan Tertanggung (baik sebagian maupun keseluruhan)
- Penanggung telah memberitahukan kepada Tertanggung bahwa ganti-rugi yang diajukan bukanlah hak Tertanggung.
- Tertanggung atau orang lain yang bertindak untuk dan atas nama Tertanggung memberikan keterangan palsu, tidak benar, tidak lengkap atau menyembunyikan dengan sengaja keadaan sebenarnya.