1. PELAPORAN
KERUGIAN / KLAIM
- Jika terjadi suatu kerugian maka Tertanggung diwajibkan memberitahukan dengan segera kepada Pihak berwajib dalam hal ini Polisi, dengan menceritakan jalan kejadian tersebut sebenar-benarnya (untuk dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan).
- Dengan segera melaporkan pada Penanggung dan dalam waktu 15 hari Tertanggung wajib menyampaikan dokumen-dokumen pendukung berikut perkiraan besar-nya nilai kerugian.
2. KEWAJIBAN
TERTANGGUNG
- Tertanggung wajib melakukan tindakan-tindakan penyelamatan yang nyata atas sisa-sisa “Uang” yang masih dapat diselamatkan.
- Tertanggung wajib melaksanakan penelitian kembali atas dokumen yang menyangkut catatan keuangan dan bila diperlukan memakai Jasa Akuntansi untuk memperoleh kekuatan Hukum, karena hal ini kelak akan dijadikan dokumen otentik sebagai dokumen pendukung klaim.
3.
DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM
- Surat pengajuan tertulis oleh Tertanggung kepada Penanggung tentang kerugian tersebut, berikut dokumen-dokumen pendukung.
- Surat Keterangan Kejadian dari pihak berwajib serta Surat Berita Acara (Proses Verbal) tentang adanya kerugian tersebut.
- Dokumen-dokumen yang menyangkut uang yang bersangkutan pada saat terjadinya kerugian serta pengesahan hasil penelitian jasa Akuntan yang diserahkan tugas penelitian.
- Foto-foto pendukung kerugian tersebut.
- Surat-surat lain yang diperlukan sehubungan dengan kerugian tersebut.
4.
HILANGNYA
HAK GANTI RUGI.
Tertanggung akan kehilangan hak-nya
atas penggantian kerugian, jika
:
- Tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya sesuai dengan syarat-syarat dalam polis.
- Tidak mengajukan tuntutan kerugian kepada Penanggung dalam waktu 6 (enam) bulan sejak kerugian tersebut terjadi.
- Jika ganti rugi yang telah ditetapkan oleh Penanggung tidak ditagih selama 3 (tiga) bulan oleh Tertanggung.
- Tertanggung tidak mengajukan Penyelesaian Arbitrase dalam waktu 6 (enam) bulan, terhitung sejak :
- Penanggung menolak tuntutan Tertanggung (baik sebagian maupun keseluruhan)
- Penanggung telah memberitahukan kepada Tertanggung bahwa ganti-rugi yang diajukan bukanlah hak Tertanggung.
- Tertanggung atau orang lain yang bertindak untuk dan atas nama Tertanggung memberikan keterangan palsu, tidak benar, tidak lengkap atau menyembunyikan dengan sengaja keadaan sebenarnya.