Proses akseptasi asuransi kebakaran



Proses akseptasi yang dilakukan oleh seorang Underwriter dalam asuransi kebakaran adalah sebagai berikut :

1.     Pengisian SPPK (Surat Permintaan Penutupan Asuransi Kebakaran) yang selengkap-lengkapnya dan sejujur-jujurnya data-data penting atas obyek yang di-pertanggungkan & ditanda-tangani oleh calon Tertanggung, SPPK ini merupakan dasar bagi terbentuknya suatu perjanjian asuransi dan bagian yang tidak ter-pisahkan dari penutupan asuransi yang dilakukan.
2.     Melakukan analisa atas informasi yang terdapat didalam SPPK dan dokumen-dokumen akseptasi lainnya.
3.     Apabila keterangan-keterangan tertulis diatas dianggap belum cukup, maka dapat dilaku-kan Survey Lapangan untuk melihat dengan lebih jelas kondisi fisik dan tingkat risiko, Survey ini dapat dilakukan oleh Internal Surveyor (staff perusahaan asuransi) ataupun oleh External Surveyor (Independent Surveyor), hal ini tergantung pada tingkat kerumitan yang dihadapi.
4.     Berdasarkan hasil analisa tersebut diatas, maka Underwriter akan menentukan apakah obyek pertanggungan tersebut dapat diaksep atau tidak, atau harus dilekatkan ketentuan-ketentuan khusus. Apabila obyek pertanggungan tersebut dapat diaksep, selanjutnya dite-tapkan Luas jaminan, Syarat-syarat polis, serta menentukan besarnya suku premi yang akan dibebankan dll.
5.     Selanjutnya Underwriter akan menetapkan besarnya risiko yang akan ditahan sendiri oleh perusahaan Asuransi dan yang akan dibebankan/ditempatkan ke Perusahaan Asuransi/ Reasuransi lainnya (proses Reasuransi), baik melalui mekanisme Ko-asuransi maupun Facultative Reasuransi.
6.     Setelah proses diatas selesai dilakukan, maka pada prinsipnya polis sudah dapat diterbit-kan/dibuat.
7.     Jaminan polis baru mulai berlaku apabila syarat-syarat polis sudah dipenuhi, antara lain pembayaran premi oleh Tertanggung dalam waktu yang telah ditetapkan.




Sumber: e-igtc.dai.or.id

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال