Proses akseptasi yang dilakukan oleh seorang Underwriter
dalam asuransi kebakaran adalah sebagai berikut :
1. Pengisian SPPK (Surat Permintaan Penutupan Asuransi
Kebakaran) yang selengkap-lengkapnya dan sejujur-jujurnya data-data penting
atas obyek yang di-pertanggungkan & ditanda-tangani oleh calon Tertanggung,
SPPK ini merupakan dasar bagi terbentuknya suatu perjanjian asuransi dan bagian
yang tidak ter-pisahkan dari penutupan asuransi yang dilakukan.
2.
Melakukan analisa atas
informasi yang terdapat didalam SPPK dan dokumen-dokumen akseptasi lainnya.
3.
Apabila
keterangan-keterangan tertulis diatas dianggap belum cukup, maka dapat
dilaku-kan Survey Lapangan untuk melihat dengan lebih jelas kondisi fisik dan
tingkat risiko, Survey ini dapat dilakukan oleh Internal Surveyor (staff
perusahaan asuransi) ataupun oleh External Surveyor (Independent Surveyor), hal
ini tergantung pada tingkat kerumitan yang dihadapi.
4.
Berdasarkan hasil
analisa tersebut diatas, maka Underwriter akan menentukan apakah obyek
pertanggungan tersebut dapat diaksep atau tidak, atau harus dilekatkan
ketentuan-ketentuan khusus. Apabila obyek pertanggungan tersebut dapat diaksep,
selanjutnya dite-tapkan Luas jaminan, Syarat-syarat polis, serta menentukan
besarnya suku premi yang akan dibebankan dll.
5.
Selanjutnya Underwriter
akan menetapkan besarnya risiko yang akan ditahan sendiri oleh perusahaan
Asuransi dan yang akan dibebankan/ditempatkan ke Perusahaan Asuransi/
Reasuransi lainnya (proses Reasuransi), baik melalui mekanisme Ko-asuransi
maupun Facultative Reasuransi.
6.
Setelah proses diatas
selesai dilakukan, maka pada prinsipnya polis sudah dapat diterbit-kan/dibuat.
7. Jaminan polis baru mulai berlaku apabila syarat-syarat
polis sudah dipenuhi, antara lain pembayaran premi oleh Tertanggung dalam waktu
yang telah ditetapkan.
Sumber: e-igtc.dai.or.id