3.
RISIKO YANG DIJAMIN DAN YANG DIKECUALIKAN
- RISIKO YANG DIJAMIN
- Kehilangan atas “Uang” dari dalam Safe-nya, sebagai akibat adanya tindakan pencurian yang dilakukan oleh pihak lain dengan disertai adanya unsur kekerasan terhadap Safe tersebut (Burglary).
- Kerugian/Kerusakan atas Safe sebagai akibat tindakan sipencuri ketika melakukan aksinya.
Asalkan jumlah kedua kerugian tersebut tidak melebihi
Limit Uang Pertanggungan.
- RISIKO YANG DIKECUALIKAN
- Kehilangan sebagai akibat salah pencatatan atau pendataan.
- Kehilangan sebagai akibat perbuatan “Tertanggung”.
- Kerugian atas susutnya/menurunnya nilai mata uang, baik sebagai akibat Inflasi atau Deflasi, atau rusaknya mata uang tersebut.
- Consequential Loss sebagai akibat adanya kerugian tersebut.
- Sebagai akibat baik langsung maupun tidak langsung adanya Kebakaran berikut seluruh perluasannya.
- Sebagai akibat baik langsung maupun tidak langsung adanya perang, invasi musuh, huru-hara, penggulingan pemerintahan dll. sejenisnya.
- Sebagai akibat baik langsung maupun tidak langsung adanya reaksi inti atom dan/atau nuclear.
- Dalam hal adanya pertanggungan lain yang juga menutup atas kepentingan “Uang” ini, maka polis ini sebagai tambahan atas polis lain tersebut (Prinsip Chronologis/Kurun waktu)
4.
PERLUASAN RISIKO
Pertanggungan ini dapat diperluas dengan risiko :
- Strike, Riot Civil Commotion
- Kebakaran
Dengan adanya perluasan jaminan tersebut maka pada
Tertanggung dikenakan Additional Premi.
5.
PENENTUAN LIMIT PERTANGGUNGAN
Penentuan Limit Uang Pertanggungan didalam Asuransi
Penyimpanan Uang, ditentukan oleh Tertanggung berdasarkan nilai
maksimum “Uang” yang disimpan didalam lemari besi (Safe)
tersebut.