Risiko Sendiri dalam Asuransi Kendaraan Bermotor

Risiko sendiri dalam Asuransi Kendaraan Bermotor adalah suatu jumlah tertentu yang menjadi tanggungan Tertanggung dalam setiap kerugian yang terjadi.

misal : Risiko sendiri Rp. 500.000,--
Nilai Kerugian ………… Rp. 2.250.000,--
Maka Nilai Penggantian yang diberikan oleh Perusahaan Asuransi adalah sebesar Rp. 1,750.000,-  (yaitu 2.250.000 - 500.000)

Tujuan pembebanan Risiko Sendiri (Own Risk):
Agar Tertanggung bersikap lebih berhati-hati atas objek pertanggungan tersebut.
Untuk menghindari kerugian yang kecil-kecil, dimana dalam pengurusan kerugian tersebut dapat lebih besar dari nilai kerugian yang terjadi.
Mengurangi pembebanan kontribusi premi yang harus dibayar oleh tertanggung.

Risiko sendiri tinggi, maka pembebanan premi rendah
Risiko sendiri rendah, maka pembebanan premi tinggi.

Pembebanan Risiko sendiri :

  • Hanya berlaku untuk kerugian atau kerusakan atas pisik kendaraan/Casco (Material Damage)
  • Tidak berlaku bagi kerugian yang disebabkan oleh adanya Tuntutan menurut hukum terhadap pihak ketiga (TJH – III/TPL)

Pembebanan ini berlaku untuk setiap kejadian/any one accident (a.o.a.)



sumber: Website IGTC e-igtc.dai.or.id

3 Comments

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

  1. Dear Admin,

    Mohon penjelasannya, mengapa TPL tidak di kenakan OR ?

    Mohon bantu jawabannya berikut dengan landasannya. Terima kasih.

    Salam,
    A

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dear,

      Salah satu landasannya karena dalam asuransi kendaraan bermotor, yang dapat dikenai own risk hanyalah yang bersifat material damage yang diderita oleh tertanggung. Nilai TPL hanyalah limit yang didapat dipakai oleh tertanggung jika secara sah telah merugikan pihak ketiga; dengan tambahan premi.

      Sekian

      Delete
  2. Dear,

    Salah satu landasannya karena dalam asuransi kendaraan bermotor, yang dapat dikenai own risk hanyalah yang bersifat material damage yang diderita oleh tertanggung. Nilai TPL hanyalah limit yang didapat dipakai oleh tertanggung jika secara sah telah merugikan pihak ketiga; dengan tambahan premi.

    Sekian

    ReplyDelete
Previous Post Next Post

نموذج الاتصال