RISIKO YANG DIJAMIN
1. Polis ini menjamin risiko Kematian, Cacat Tetap, Biaya Perawatan/Pengobatan
yang secara langsung disebabkan suatu kecelakaan, termasuk :
1.1. keracunan karena terhirup gas
atau uap beracun, kecuali Tertanggung dengan sengaja memakai obat-obat bius
atau zat lain yang telah diketahui akibat-akibat buruknya termasuk juga
pemakaian obat-obatan terlarang,
1.2. terjangkit virus atau kuman
penyakit sebagai akibat Tertanggung dengan tidak sengaja terjatuh ke dalam air
atau suatu zat cair lainnya,
1.3. mati lemas atau tenggelam,
2.Polis ini menjamin risiko
Kematian, Cacat Tetap, Biaya Perawatan/Pengobatan yang diakibatkan oleh :
2.1. Masuknya virus atau kuman
penyakit ke dalam luka yang diderita sebagai akibat dari suatu kecelakaan yang
dijamin polis.
2.2. Komplikasi atau bertambah parahnya penyakit yang disebabkan oleh suatu
kecelakaan yang dijamin dalam polis, selama dalam perawatan atau pengobatan
yang dilakukan oleh dokter..
RISIKO YANG DIKECUALIKAN
Risiko yang dikecualikan dikelompokkan berdasarkan :
–
Penyebab Kerugian (Perils)
–
Penyebab Kerugian (Hazard)
–
Bentuk Kerugian atau
biaya-biaya
– Consequential Loss
Polis ini tidak menjamin :
- Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat langsung dari Tertanggung :
a.
turut serta dalam lalu-lintas udara, kecuali sebagai penumpang yang sah
(memiliki tiket resmi) dalam suatu pesawat udara pengangkut penumpang oleh
Maskapai Penerbangan yang memiliki izin untuk itu,
b.
bertinju, bergulat dan semua jenis olah raga beladiri, rugby,
hockey, olah raga diatas es atau salju, mendaki gunung atau gunung es dan semua
jenis olah raga kontak fisik, bungy jumping dan sejenisnya, memasuki gua-gua
atau lubang-lubang yang dalam, berburu binatang, atau jika Tertanggung berlayar
seorang diri, atau berlatih untuk atau turut serta dalam perlombaan kecepatan
atau ketangkasan mobil atau sepeda motor, olah raga udara dan olah raga air,
c.
dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam tindak kejahatan,
d.
melanggar Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku,
e.
menderita burut (hernia), ayan (epilepsy), sengatan matahari,
f.
terserang atau terjangkit gangguan-gangguan atau virus atau kuman penyakit dalam arti yang seluas-luasnya dan
mengakibatkan antara lain timbulnya demam (hayfever), typhus,
paratyphus, disentri, peracunan dalam makanan (botulism), malaria,
sampar (leptospirosis), filaria dan penyakit tidur karena gigitan atau
sengatan serangga kedalam tubuh,
g. mengalami bertambah parahnya akibat-akibat kecelakaan karena mengidap
penyakit gula, peredaran darah yang kurang baik, pembesaran pembuluh darah,
butanya satu mata jika mata yang lain tertimpa kecelakaan.
Dalam hal ini besarnya
santunan diberikan tidak lebih tinggi dari yang akan diberikan jika tidak ada
keadaan yang memberatkan akibat-akibat kecelakaan itu.
- Kecelakaan-kecelakaan yang disebabkan atau ditimbulkan oleh:
a. Tertanggung menjalankan tugasnya dalam Dinas Kemiliteran atau Kepolisian
dan atau yang berhubungan dengan atau yang diperbantukan untuk itu, kecuali
jika telah disetujui Penanggung dengan tidak mengurangi apa yang ditetapkan
dalam butir 2.b.
b.
baik langsung maupun tidak langsung karena :
b.1. Kerusuhan, Pemogokan,
Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-hara, Pembangkitan Rakyat,
Pengambil-alihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberon-takan, Kekuatan Militer, Invasi,
Perang Saudara, Perang dan Permusuhan, Makar, Terorisme, Sabotase,
b.2. tindakan-tindakan kekerasan termasuk
pembunuhan, penganiayaan, pemerko-saan, penculikan dengan tidak memandang
apakah tindakan-tindakan itu ditujukan terhadap Tertanggung atau orang-orang
lain,
b.2. ditahannya Tertanggung di
dalam tempat tawanan atau tempat pengasingan karena deportasi atau dilaksanakan
secara sah atau tidak sah suatu perintah dari pembesar-pembesar atau instansi
kemiliteran, sipil kehakiman, kepolisian, atau politik yang telah diambil
sehubungan dengan keadaan yang tersebut diatas atau bahaya yang akan timbul
dari keadaan yang demikian itu
Jika Tertanggung atau orang-orang yang ditunjuk
dalam polis ini menuntut santunan berdasarkan pertanggungan ini, maka yang
bersangkutan wajib membuktikan kecelakaan tersebut tidak mempunyai hubungan
apapun juga baik langsung maupun tidak langsung dengan kejadian-kejadian yang
dikecualikan seperti tersebut dalam ayat ini.
c. baik langsung maupun tidak langsung karena atau terjadi pada reaksi-reaksi
inti atom dan atau nuklir.
- Demikian pula Penanggung tidak berkewajiban membayar santunan atau penggantian atas :
a. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mencegah atau mengurangi kerugian
kecuali jika telah disetujui Penanggung.
b. Kecelakaan dan akibat-akibatnya yang disebabkan oleh tindakan yang
dilakukan dengan sengaja, direncanakan, dikehendaki oleh Tertanggung atau pihak
yang berhak menerima santunan, kecuali :
1. Karena Tertanggung menjalankan pekerjaannya, sebagaimana yang diterangkan
dalam polis ini atau
2. Karena Tertanggung berusaha menyelamatkan dirinya, orang lain, hewan-hewan,
barang-barang atau mempertahankan dan atau melindunginya secara sah dengan
tidak mengurangi apa yang ditetapkan pada ayat 2.b diatas.
4. Pengobatan atau
tunjangan yang timbul sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari infeksi
virus HIV (Human Immuno Deficiency Virus) atau varian-varian virus HIV,
termasuk penyakit kehilangan daya tahan tubuh/kekebalan atau AIDS (Acquired
Immuno Deficiency Syndrome) dan penyakit yang berhubungan atau sejenis AIDS
(AIDS Refused Complex - ARC)
Sumber: Website IGTC