Dalam bagian ini akan dijelaskan mengenai risiko yang dijamin dan dikecualikan dalam Asuransi Kendaraan Bermotor.
7.
Pertanggungan ini tidak menjamin
kehilangan keuntungan, upah, berkurangnya harga atau kerugian keuangan
lainnya yang diderita Tertanggung.
Psl 1 : Pertanggungan ini menjamin :
1.
Kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor dan
atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh :
1.1. tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok;
1.2. perbuatan jahat;
1.3. pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti
dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
362, 363 ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
1.4.kebakaran, termasuk :
1.4.1 kebakaran
akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan kendaraan bermotor;
1.4.2 kebakaran
akibat sambaran petir;
1.4.3 kerusakan
karena air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau
memadamkan kebakaran;
1.4.4 dimusnahkannya seluruh atau sebagian kendaraan bermotor atas perintah pihak
yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalar-nya kebakaran itu.
2. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa yang tersebut dalam
ayat (1) Pasal ini selama kendaraan bermotor yang bersangkutan berada diatas
kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal
Perhubungan Darat, termasuk kerugian dan atau kerusakan yang diakibatkan alat
angkut bersangkutan mengalami kecelakaan.
Psl 18 : Biaya
wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung, jika terjadi kerugian atau kerusakan
akibat risiko yang dijamin, untuk penjagaan, pengangkutan atau penarikan ke
bengkel atau tempat lain guna menghindari atau mengurangi kerugian atau
kerusakan
Ganti rugi atas biaya tersebut setinggi-tingginya sebesar 0,5% (setengah persen) dari Harga
Pertanggungan kendaraan.Pembayaran terhadap biaya tersebut, tidak dikurangi
dengan Risiko Sendiri.
Psl 2 :
JAMINAN TAMBAHAN : Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga
Penanggung memberikan
penggantian kepada Tertanggung atas :
RISIKO YANG DIKECUALIKAN
Risiko yang dikecualikan digolongkan dalam 4 golongan
besar, yaitu :
Penyebab
Kerugian (Peril 1)
Penyebab
Kerugian (Human Aspect)
Bentuk
kerugian atau kerusakan
Konsekwensi
dari suatu kerugian (Consequential Loss)
Penyebab Kerugian (Peril 1)
1.
Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas
kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang
disebabkan oleh:
1.1. kendaraan digunakan untuk :
1.1.1. menarik atau mendorong kendaraan maupun benda lain, memberi pelajaran
mengemudi;
1.1.2. turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau
kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa;
1.1.3. melakukan tindak kejahatan;
1.1.4. penggunaan selain dari yang dicantumkan
dalam Polis.
1.2. penggelapan,
penipuan, hipnotis dan sejenisnya;
1.3. perbuatan jahat
yang dilakukan oleh :
1.3.1. Tertanggung
sendiri;
1.3.2. Suami atau
istri, anak, orang tua dan saudara sekandung Tertanggung;
1.3.3. orang yang
disuruh Tertanggung, bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau
seizin Tertanggung;
1.3.4. orang yang
tinggal bersama Tertanggung;
1.3.5. pengurus,
pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum;
1.4. kelebihan
muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan pabrikan.
2.
Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan
kendaraan bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan
oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:
2.1. Barang dan atau hewan yang sedang
berada di dalam, dimuat pada, ditumpuk di, dibongkar dari atau diangkut oleh
kendaraan bermotor yang dipertang-gungkan.
2.2. Zat kimia, air atau benda cair
lainnya, yang berada di dalam kendaraan bermotor yang dipertanggungkan kecuali merupakan
akibat dari risiko yang dijamin Polis;
3.
Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya
atas kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga
yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan
oleh :
3.1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan
bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan,
revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan
permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;
3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi,
angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau
gejala geologi atau meteorologi lainnya;
3.3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak
terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif,
tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar kendaraan dan atau
kepentingan yang dipertanggungkan.
Penyebab Kerugian (Human
Aspect).
4. Pertanggungan ini tidak menjamin
kerugian, kerusakan dan atau biaya atas kendaraan bermotor dan atau tanggung
jawab hukum terhadap pihak ketiga jika :
4.1. disebabkan oleh
tindakan sengaja Tertanggung dan atau pengemudi;
4.2. pada saat
terjadi kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang
yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
4.3. dikemudikan
oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau
sesuatu bahan lain yang membahayakan;
4.4. dikemudikan
secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau
tidak laik jalan;
4.5. memasuki atau
melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk kendaraan
bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.
Bentuk kerugian atau
kerusakan.
5. Pertanggungan ini tidak menjamin
kerugian dan atau kerusakan atas :
5.1. perlengkapan
tambahan yang tidak disebutkan dalam Polis;
5.2. ban, velg, dop
yang tidak disertai kerusakan pada bagian lain kendaraan bermotor kecuali
yang disebabkan oleh risiko yang dijamin
pada Pasal 1 ayat (1) butir 1.2, 1.3, 1.4.
5.3. kunci dan atau
bagian lainnya dari kendaraan bermotor pada saat tidak melekat atau berada di
dalam kendaraan tersebut;
5.4. bagian atau
meterial kendaraan bermotor yang aus karena pemakaian, sifat kekurangan
material sendiri atau salah dalam menggunakannya;
5.5. Surat Tanda
Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan atau surat-surat
lain kendaraan bermotor.
Konsekwensi dari suatu
kerugian (Consequential Loss).
6. Pertanggungan ini tidak menjamin
tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang secara langsung atau tidak
langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan atas :
6.1. kerusakan atau
kehilangan harta benda yang diangkut, dimuat atau dibongkar dari kendaraan
bermotor yang dipertanggungkan;
6.2. kerusakan jalan, jembatan, viaduct, bangunan yang terdapat di bawah, di
atas, di samping jalan sebagai akibat dari getaran, berat kendaraan bermotor
atau muatannya.
Kalau kasus kejatuhan pohon seperti gambar di atas dijamin tidak pak?
ReplyDeleteTergantung kasusnya pak. Saya mengandaikan itu terjadi karena badai. Jika Anda memilih perluasan angin topan, hujan es, dst, maka risiko tersebut di atas dapat dijamin.
ReplyDeleteTerimakasih sudah berkunjung.
Pak, kalau ada rental clause. dan kendaraan dibawa kabur oleh penyewa apa itu dicover? thanks
ReplyDeleteTanpa rental clause pun, jika motor dicover dengan asuransi maka itu dapat dicover.
DeleteBisa tolong dijelaskan mengenai FLEXAS ?
ReplyDeleteFlexas adalah singkatan dari Fire, Lightening, Explosion, Aircraft damage, and Smoke.
Delete